Tahap implementasi SPT PPh 23/26 secara elektronik (e-Bupot) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memasuki tahap keempat. Daftar Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib menggunakan e-Bupot bertambah. Pelaksanaan e-Bupot Tahap 4 ditandai dengan berlakunya Keputusan DJP No. KEP 599/PJ/2019 tentang Penetapan Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Pemotongan pajak penghasilan yang diperlukan untuk memberikan bukti dan penyampaian SPT PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Berdasarkan KEP 599/PJ2019, diadopsi pada tanggal 5 September 2019, Wajib Pajak (WP) berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pemegang sertifikat elektronik e-Bupot WAJIB. PKP yang terdaftar di 18 kantor pajak terutama adalah: 1. KPP Wajib Pajak Besar Satu 2. KPP Wajib Pajak Besar Dua 3. KPP Wajib Pajak Besar tiga 4. KPP Wajib Pajak Besar empat 5. KPP Penanaman Modal Asing No. 1 6 KPP Penanaman Modal Asing No. 2 7 KPP Penanaman Modal Asing No. 3 8 KPP Penanaman Modal Asing No. 4 9 KPP Penanaman Modal Asing No. 5 10 Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 6 11. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Umum 12. Kantor Pelayanan Pajak Orang Asing 13. Kantor Pelayanan Pajak Migas 14. Kantor Pelayanan Pajak Pusat Jakarta 15. KPP Pusat Jakarta Barat 16. KPP Pusat Jakarta Selatan I 17. KPP Pusat Jakarta Timur 18. KPP Pusat Jakarta Utara
E-Bupot atau Electronik bukti potong adalah format digital untuk menyimpan bukti. Pengaturan e-Bupot tentang formulir, isi, dan tata cara pengisian dan pelaporan SPT PPh Pasal 23 dan/atau 26 dan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau 26 PER 04/PJ/2017 tentang formulir untuk Dalam Bagian 1(11) PER 04/PJ/2017, bukti pemotongan pajak diakui sebagai bukti pemotongan pajak berdasarkan bagian 23 dan/atau bagian 26 dan akuntabilitas untuk pemotongan pajak sebagai formulir pemotongan pajak atau dokumen lain yang setara yang digunakan oleh Pasal 23 dan/atau 26 dilaksanakan. Definisi Aplikasi e-Bupot sekarang terdapat pada Bagian 1(10). Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang tersedia di situs web DJP atau pada saluran tertentu yang ditentukan oleh DJP untuk memberikan bukti sumber, SPT PPh Pasal 23 dan/atau dapat digunakan untuk Menyusun dan melaporkan Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Bukti pemotongan pada umumnya berfungsi sebagai dokumen resmi untuk memantau bahwa pajak telah dipungut oleh Wajib Pajak dan disetorkan ke kas. Tanpa bukti pemotongan, PKP tidak dapat mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT). Oleh karena itu, kami menemukan sumber informasi ini sebagai aspek penting dari pelaporan pajak. Penahanan Barang Bukti mempunyai dua fungsi secara khusus, yang dapat dilihat dari dua halaman berikut ini: 1. Penyimpanan Barang Bukti oleh Penerima Bupot Oleh Pengusaha Kena Pajak. 2. Bukti Penahanan oleh Bupot Pabrikan Bukti Penahanan oleh Penjahit adalah suatu formulir atau dokumen lain yang membuktikan bahwa suatu pihak sebagai Pengusaha Kena Pajak telah memungut dan menyetorkan pajak kepada Perbendaharaan.
Ditegaskan DJP, Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi e-Bupot melalui DJP atau saluran resmi tertentu atau badan swasta. PT Mitra Taxku (Pajakku) merupakan mitra resmi DJP sebagai Penyedia Jasa Permohonan Pajak (PJAP) sejak tahun 2005. Taxku telah mengembangkan berbagai aplikasi perpajakan untuk memberikan solusi yang nyaman bagi wajib pajak. PKP Wajib e-Bupot PER 04/PJ/2017 mewajibkan berbagai jenis Perusahaan Kena Pajak (PKP) untuk menggunakan e-Bupot. Perlu diketahui bahwa ada beberapa syarat bagi PKP untuk menggunakan SPT PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik, mengacu pada Pasal 6 Perpres tersebut. Persyaratan Pemotongan Pajak untuk Pelaporan Dokumen Elektronik SPT Berkala:
menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam 1 (satu) Masa Pajak;
jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalarn satu Bukti Pemotongan;
sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik; dan/atau
terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
Lantas, dokumen elektronik SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 itu disampaikan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26. Tetapi, untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 dengan e-Bupot, pemotong pajak harus memiliki Sertifikat Elektronik. Lampiran e-Bupot 23/26 Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan menurut Pasal 23 dan/atau Pasal 26 di atas harus disertai dengan scan Surat Keterangan Domisili dalam format Portable Document Format (PDF) jika PPh Pasal 26 menggunakan tarif pajak sesuai dengan P3B perlu dilakukan. Termasuk dalam e-Bupot-Application 23/26.
Surat (SPT) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Pemberitahuan, Ketentuan Penggunaan Aplikasi Elektronik Terdapat juga Bupot PPh 23/26 untuk Wajib Pajak Badan: 1. Wajib pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak. 2. Wajib Pajak menerbitkan bukti sumber penghasilan bruto melebihi Rp100 juta. 3 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT berkala secara elektronik yang terdaftar di KPP. 4. Wajib Pajak Badan terdaftar di KPP dan memiliki e-FIN. 5. Wajib Pajak harus memiliki sertifikat elektronik jika ingin mengajukan SPT PPh periode 23/26.
Bagi Anda yang sudah lama berselancar di dunia perpajakan, Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan berbagai jenis laporan kredit pajak. Namun, bagi Anda yang belum tahu, ada tiga jenis bukti pemotongan PPh23/26: 1. Bukti pemotongan biasa menurut pasal 23 dan/atau pasal 26 PPh. Formulir pemotongan pajak yang setara atau dokumen lain sebagai bukti pemotongan pajak Pasal 23/26. 2.Koreksi Laporan Pemotongan Pajak, d. H. Laporan Pemotongan Pajak digunakan untuk mengoreksi kesalahan entri dalam laporan pemotongan pajak yang dibuat sebelumnya. 3. Catatan pemotongan, yaitu, catatan pemotongan untuk membalikkan catatan pemotongan yang disimpan sebelumnya karena pembatalan transaksi.
Padahal, yang paling penting bagi wajib pajak adalah penyederhanaan pelaporan dan pelaporan pajak. Aplikasi e-Bupot OnlinePajak dirancang untuk membantu Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda, terutama dalam hal bukti kredit pajak. Dengan e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak Anda dapat: • Melihat daftar dan status setiap slip pemotongan PPh 23/26 yang telah Anda buat. • Produksi e-Bupot PPh 23/26. • Impor bukti potong dari Excel. • Pantau status impor penerimaan panen dari file Excel dan dapatkan pemberitahuan jika terjadi kesalahan selama proses impor. • Slip pemotongan pajak pelaporan. • Bukti Potong Massal: memeriksa semua bukti potong yang diperlukan dan melepaskan beberapa bukti potong dengan satu klik. • Unduh PDF Laporan Pemotongan dan PDF SPT Masa .
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..