+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Mengenal Persero: Pengertian, Ciri-ciri Dan Contohnya!

20 October, 2022   |   Isaias

Mengenal Persero: Pengertian, Ciri-ciri Dan Contohnya!

Pada umumnya, persero adalah sebuah perusahaan milik negara. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa badan usaha yang ada di Indonesia terbagi menjadi dua kepemilikan utama, yaitu badan usaha milik negara serta badan usaha milik swasta. Untuk badan usaha milik negara, persero atau perum memiliki perbedaan yang jelas dari sisi saham atau juga dari sisi kepemilikannya.

Sebagian kecil dari kita pasti sering menemukan istilah-istilah seperti PT, PT Persero, PT Tbk dan juga lain-lainnya dalam suatu perusahaan. Lantas, apakah Anda sendiri sudah mengetahui pengertian dan juga perbedaan dari seluruh istilah istilah diatas?

Nah, pada artikel ini kami akan berikan penjelasan lengkapnya untuk Anda. Maka dari itu, baca terus artikel ini hingga benar-benar tuntas ya.

 

Pengertian Persero 

Pengertian dari persero ini sebenarnya sudah disebutkan sebelumnya di dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang PT atau perseroan terbatas yang berisi bahwa PT adalah suatu badan hukum dengan dilengkapi persekutuan modal. Jadi, perseroan ini didirikan dengan berdasarkan perjanjian dan juga melakukan usaha dengan suatu modal yang terbagi ke dalam bentuk saham.

Untuk PT Persero sendiri adalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, yang artinya menjadi salah satu badan usaha yang dikelola oleh pihak negara dengan menggunakan sistem bagi saham atau bisa juga disebut dengan profit oriented. Namun, minimal modal yang berbentuk saham ini 51% harus dimiliki oleh negara. Tujuan utamanya adalah tentu saja untuk memperoleh keuntungan.

Namun, untuk perusahaan atau Perseroan Terbatas atau PT dengan tambahan Tbk di belakangnya mempunyai pengertian yang agak sedikit berbeda. Jadi, dalam hal ini Tbk adalah kepanjangan dari Terbuka, yang dimana perusahaan berbasis Tbk menandakan bahwa saham dari perusahaan tersebut telah berada dalam pasar modal.

Sehingga, masyarakat luas bisa turut mempunyai saham dari perusahaan yang berbasis Tbk sesuai dengan ketentuan dari Pasal 1 ayat 7 dalam Undang-undang PT. Sedangkan untuk penawaran modal ataupun penjualan sahamnya sendiri, telah diatur dalam Undang-undang terkait pasar modal, yaitu nomor 8 tahun 1995.

Nah, kombinasi dari kedua jenis perusahaan perusahaan tersebut adalah PT persero Tbk. yang mana saham dalam perusahaan tersebut dimiliki oleh pihak negara dan juga sudah ditawarkan pada publik di lantai bursa efek.

Jadi, dapat kita tarik kesimpulan bahwa seluruh bentuk PT secara keseluruhan adalah perusahaan berbadan hukum dengan pengumpulan modal yang telah dilakukan oleh perusahaan. Hal inilah yang membedakannya, yakni dari sisi status modal serta juga kepemilikan sahamnya.

Walaupun pada dasarnya semua hal tersebut akan merujuk pada Undang-Undang PT. Tapi untuk perusahaan dengan tambahan Tbk akan lebih merujuk kepada Undang-undang pasar modal, sedangkan untuk perusahaan berbasis BUMN sendiri akan lebih merujuk pada Undang-Undang BUMN.

Hal tersebut terjadi karena saham ataupun modal akan turut mempengaruhi pihak manajemen perusahaan dan juga akan mempengaruhi seluruh kebijakan yang akan dibuat oleh sebuah perusahaan.

 

Perangkat atau Organ Didalam Persero

Beberapa perangkat ataupun organ yang memiliki peran penting di dalam Persero adalah direksi, Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS, serta komisaris. Seluruh ketentuan dan juga prinsipnya sudah diatur dalam undang-undang pada nomor 1 tahun 1995.

Dalam persero, maka yang bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham adalah dari pihak Kementerian. Sedangkan kepemilikan saham akan dimiliki oleh negara dan negara juga bertindak sekaligus sebagai si pemegang saham. Dalam RUPS juga nantinya akan diberikan kewenangan untuk mengganti direksi maupun komisaris suatu perusahaan.

Direksi merupakan orang yang mempunyai tanggung jawab yang besar dalam hal pengurusan, baik itu diluar ataupun di dalam pengadilan. Sedangkan komisaris adalah mereka yang memiliki tugas dalam hal mengawasi serta menjaga performa perusahaan, membuat dan juga melaporkannya ke RUPS. Untuk pegawai dalam persero ini hanya tercatat sebagai pegawai swasta saja.

 

Ciri-Ciri Persero

Ciri-ciri utama dari perusahaan yang memiliki status persero adalah sebagai berikut:

- Perusahaan persero adalah suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang direksi yang memiliki tujuan utama dalam hal memperoleh keuntungan karena perusahaan apapun sudah pasti akan mencari sebuah nilai keuntungan.

- Perusahaan ini dipimpin oleh seorang direksi demi mendapatkan keuntungan karena perusahaan apapun pasti mencari suatu profit. Namun, pegawainya memiliki status sebagai pegawai negeri dan juga badan usahanya akan ditulis sebagai PT “nama perusahaan”

- Pendirian perusahaan ini sudah pasti akan diusulkan oleh pihak kementerian lebih dulu kepada Presiden. Modal dalam mendirikannya, sebagian ataupun bahkan seluruhnya berasal dari nilai kekayaan milik negara dan juga dipisahkan dengan berupa saham.

- Statusnya sudah diatur dalam perundang-undangan. Organ di dalamnya akan terdiri dari direksi, RUPS, dan juga dewan komisaris. Pemilik saham dari perusahaan tersebut adalah menteri yang telah ditunjuk. Bila seluruh saham perusahaan dimiliki oleh pemerintah, maka menteri akan bertindak sebagai RUPS.

- Tidak akan memperoleh fasilitas dari negara. Dalam membangunnya, dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan undang-undang yang berlaku, dan juga dilakukan untuk bisa memperoleh keuntungan. Hubungan usaha ini sudah diatur dalam hukum perdata. RUPS menjadi pemegang kekuasaan tertinggi serta laporan tahunan juga nantinya akan diserahkan di dalam RUPS.

 

Maksud dan Tujuan Persero 

Sama seperti perusahaan pada umumnya, Persero juga didirikan agar negara bisa mendapatkan keuntungan dalam hal keberlangsungan dan juga perkembangan dari perusahaan. Terdapat banyak sekali maksud dan juga tujuan dari didirikannya suatu perusahaan ini.

Salah satu nya adalah agar bisa menyediakan suatu produk barang atau jasa yang bermutu tinggi untuk masyarakat. Untuk bisa memperoleh keuntungan ini, maka pihak perusahaan harus memiliki produk yang baik agar bisa bersaing dengan pesaing pesaing lain dan konsumen pun nantinya akan merasa puas. Semakin bagus suatu produk barang atau jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada konsumen, maka image perusahaan pun perlahan-lahan akan menjadi semakin bagus. Sehingga, masyarakat akan terus menggunakannya dan bahkan merekomendasikannya pada teman ataupun juga saudara terdekatnya.

 

Kelebihan Persero

Setiap pemilik saham dari perusahaan persero memiliki hak untuk memperoleh dan mendapatkan keuntungan ataupun kerugian yang sesuai dengan apa yang sudah disepakati dalam tujuan pendirian usaha tersebut. Adapun kelebihan dari perusahaan persero ini diantaranya adalah sebagai berikut:

- Setiap pemilik saham berhak mendapatkan laba perusahaan

- Terdapat jaminan rahasia badan usaha

- Bentuk pengelolaan yang sederhana akan mampu memudahkan pemilik dalam mengambil keputusan secara cepat

- Setiap pemilik memiliki tanggung jawab pada seluruh kekayaan perusahaan sehingga hal tersebut dapat dijadikan sebagai agunan.

 

Kelemahan Persero

Walaupun memang ada sisi positif dari perusahaan persero, namun perusahaan persero pun akan tetap memiliki kelemahan yang harus bisa dievaluasi bersama di dalam RUPS. Kekurangan dari perusahaan persero ini diantaranya adalah sebagai berikut:

- Perkembangan usaha akan sangat kecil, terlebih lagi jika pemiliknya kurang memiliki kemampuan yang mendukung

- Jaminan kelangsungan usaha menjadi kurang bisa diandalkan bila pihak pemiliknya meninggal

- Kredit yang diberikan akan kurang maksimal untuk menembangkan suatu perusahaan

- Pembagian laba ada setiap anggota masing-masing akan mewakili penghasilan lalu akan dikenakan pajak

- Setiap anggota dari perusahaan persero tidak diperkenankan untuk membayar upahnya sendiri

- Bagian anggota memiliki wewenang mengelola bottom line persero yang dianggap sebagai pendapatan yang diterima

 

Karakteristik Perusahaan Persero

Persero memiliki beberapa ciri atau karakteristik yang membuatnya ini berbeda dengan perusahaan perusahaan lain. Apa saja di antaranya adalah sebagai berikut:

Perusahaan persero dipimpin oleh direksi yang memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan suatu perusahaan. Direksi memastikan perusahaan memperoleh keuntungan seperti tujuan sebuah perusahaan secara umum.

Pegawai yang bekerja dalam sebuah perusahaan persero akan memperoleh status sebagai pegawai negeri atau PNS. Nama badan usaha disebut PT dan juga nama perusahaannya.

Perusahaan persero dibentuk dengan berdasarkan usulan dari kementerian yang disampaikan kepada presiden. Modal pendirian perusahaan persero tersebut disediakan dari aset negara, baik sebagian maupun keseluruhan.

Status persero sudah diatur oleh undang-undang. Begitu pula struktur organisasi yang ada di dalam perusahaan persero.

Perusahaan persero tidak menggunakan suatu fasilitas negara. Proses pendirian dan  juga pengembangan persero dilakukan oleh kementerian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

Contoh Perusahaan Persero

Untuk lebih mengenal apa itu persero, kenali apa saja contoh perusahaan persero di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah PT Pertamina, PT PLN, PT Pos Indonesia, PT KAI, Kimia Farma, BNI, Garuda Indonesia, Jamsostek, Pertamina, Perubahan Pembangunan, Telekomunikasi Indonesia, Tambang Timah, Krakatau Steel dan masih banyak lagi. 

Keunggulan persero adalah setiap pemegang saham berhak untuk mendapatkan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan. Selain itu, ada jaminan kerahasiaan pada badan usaha. Bentuk pengelolaan persero bisa dikatakan sederhana sehingga pemilik dan petinggi dapat mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 

Sebaliknya, persero memiliki kekurangan berupa potensi pengembangan yang tidak terlalu besar. Selain itu, jaminan kelangsungan bisnis akan terpengaruh apabila pemilik tidak lagi ada dalam perusahaan.

Sama seperti perusahaan pada umumnya, tujuan persero adalah untuk memperoleh keuntungan sekaligus pengembangan perusahaan. Untuk mewujudkan itu, perusahaan memproduksi barang atau jasa yang berkualitas tinggi dan bisa bersaing dengan produk perusahaan lain. Tujuannya supaya konsumen merasa puas dan tetap loyal. 

Perusahaan yang dapat menghasilkan produk berkualitas akan memiliki citra yang positif di mata konsumen. Masyarakat akan menggunakan produk atau jasa yang dihasilkan untuk memenuhi kebutuhannya. Karena itu, perusahaan persero harus memperbaiki kualitasnya agar bisa memenuhi tujuan pendirian perusahaan dengan optimal.

Jadi, persero adalah perusahaan yang memiliki fungsi sama dengan perusahaan pada umumnya, hanya saja dikelola dengan ketentuan dari negara. Nah, inilah ulasan singkat mengenai persero yang dilengkapi dengan contoh-contoh dan karakteristiknya.

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda