Pada zaman sekarang apapun serba basis teknologi memudahkan Anda untuk dalam melakukan transaksi dari rumah. Anda tidak perlu jauh-jauh datang langsung ke kantor pajak dan mengantri menunggu giliran. Sekarang Anda bisa melaporkan pajak dengan online melalui e-fin atau e-filing DJP Online, kegiatan ini sudah termasuk cara mendaftar sampai cara membayar pajak online. Oleh sebab itu, Anda bisa membuat pelaporan dan membayarkannya dengan tepat waktu. Berikut penjelasan mengenai pelaporan pajak melalui DJP Online.
1. Untuk Meningkatkan Fasilitas Pendidikan 2. Untuk Fasilitas Kesehatan 3. Pengembangan Transportasi Umum 4. Untuk Infrastruktur serta Fasilitas Umum 5. Pajak untuk Keamanan dan Ketertiban Negara
1. Perhitungan Otomatis 2. Setor dan Lapor Online 3. Bayar Tepat Waktu 4. Mitra Resmi DJP 5. Sistem Diperbarui Otomatis 6. Mudah Bayar dengan PajakPay 7. Kerahasiaan Data yang Aman 8. Data yang Tersimpan Rapi 9. Hemat Waktu dan Efisien
Saat Anda ingin melakukan sebuah kegiatan, hal yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah menyiapkan segala sesuatunya terlebih dahulu. Sama halnya dengan sebelum Anda melakukan lapor pajak, Anda perlu mempersiapkan beberapa berkasnya terlebih dahulu. Berikut hal-hal yang harus Anda siapkan sebelum melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online:
- KTP/E-KTP/Paspor untuk WNI dan KITAS/KITAP untuk WNA - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Electronic Filing Identification Number (E-Fin) - Bukti potong pajak - Daftar penghasilan lainnya, daftar harga, daftar keluarga, dan lainnya
Untuk dapat melakukan pembayaran pajak lewat DJP Online, Anda harus punya akun terlebih dahulu. Caranya hanya dengan mendaftarkan diri melalui website yang tersedia. Berikut tujuh cara mendaftarkan diri menjadi akun perpajakan:
1. Buka website DJP Online dengan laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
2 Membuat akun baru dengan membuat registrasinya pada laman https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
3. Masukkan nomor NPWP beserta dengan nomor E-Fin
4. Masukkan kode keamanan sesuai dengan keinginan Anda, kemudian tekan tombol “Submit”.
5. Isi kolom dengan dengan data diri Anda yaitu nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
6. Verifikasi akun dengan link tautan yang DJP Online berikan melalui email Anda.
7. Akun Anda siap untuk digunakan.
Jenis pekerjaan apapun yang sekarang sedang Anda tekuni, baik itu karyawan swasta, sipil, ataupun part-time job tetap perlu membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut adalah cara membayar pajak pribadi secara online menggunakan e-billing:
- Anda bisa membuka situs DJP Online dengan mengakses website https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Lalu, pilih menu “Bayar” kemudian silahkan pilih “e-Billing” dan kemudian akan tertera Surat Setoran Elektronik (SSE). Anda dapat mengisinya mulai dari NPWP, nama, alamat, jenis pajak, jenis setoran, jumlah setoran, masa pajak, tahun pajak, serta jumlah setor.
- Apabila Anda sudah mengisi seluruh persyaratan yang harus diisi, maka Anda bisa langsung menekan tombol “Buat Kode Billing”. Kode ini yang nantinya akan Anda gunakan untuk melakukan transaksi seperti menggunakan ATM, e-banking, m-banking, dan lainnya.
Sebagai pembayar pajak, Anda perlu mengetahui tujuan dari setiap pajak yang pemerintah tentukan supaya Anda membayarnya. Berikut jenis-jenis pajak yang harus Anda ketahui: PPh 21 Pertama, jenis pajak yang satu ini mungkin tidak asing dan sering anda dengar karena merupakan pajak pribadi yang akan Anda keluarkan atas dasar penghasilan Anda yakni gaji, upah, honorarium, dan tunjangan. PPh 22 Kedua, jenis perpajakan ini juga adalah jenis pajak pribadi yang akan dibayarkan ke bendaharawan pemerintah baik pusat maupun daerah, instansi atau lembaga pemerintah serta lembaga negara lain atas dasar penyerahan barang yang dibagi hingga menjadi beberapa bagian. PPh 23 Ketiga, pajak yang dibayar perorangan karena dapat dari penghasilan yang Anda peroleh berupa gaji dalam negeri dan mempunyai usaha tetap. Penghasilan yang diperoleh bisa dari dividen, royalti, bonus, penghargaan, hadiah, sewa dan jasa manajemen atau konstruksi. PPh 23 dapat dibedakan menjadi dua yakni tarif 15% dan 2%. PPh 24 Keempat, jenis pajak ini akan dikenakan ke Anda saat Anda mempunyai penghasilan dari perusahaan luar negeri. Tetapi, Anda tak perlu lagi membayar pajak di Indonesia saat sudah terkena pajak pada negera aslinya. Anda hanya perlu menyertakan buktinya saat anda sedang membayar pajak. PPh 25 Kelima, jenis pajak yang satu ini bisa dibayarkan ke negara secara berangsur-angsur atau secara sedikit demi sedikit supaya tak memberatkan Anda sebagai wajib pajak. Pembayaran PPh 25 ini juga harus Anda bayarkan sendiri tanpa bisa diwakilkan. PPh 25 dibedakan menjadi dua bagian yakni pada pribadi dan badan usaha. PPh 26 Keenam, pajak pribadi yang terakhir ini untuk orang-orang yang mendapatkan gaji atau upah dari Indonesia namun mereka adalah pekerja asing yang sedang bekerja di Indonesia. Tarif dari PPh 26 bisa Anda bedakan menjadi empat bagian yang dimana masing-masing pembagi berbeda perhitungannya. Anda bisa saja terbiasa dalam membayar pajak menggunakan e-Banking karena dirasa cepat dan dapat Anda lakukan dimanapun dan kapanpun. Tapi, Anda belum terbiasa dengan pembayaran melalui ATM dan pajakpay. Berikut adalah perbedaan antara membayar menggunakan pajakpay, ATM, dan e-banking.
Sebagai warga negara yang baik adalah orang-orang yang membayar pajak sesuai dengan waktu dan ketentuannya masing-masing. Anda dapat membayar pajak pribadi dengan online menjalankan langkah-langkah berikut:
- Buka website DJP online, kemudian Anda bisa masuk ke akun pajak menggunakan nomor NPWP dan password yang telah buat sebelumnya.
- Di bagian ‘Lapor’, silahkan pilih ‘E-Filing’
- Pada halaman Daftar SPT, Anda dapat menekan tombol ‘Buat SPT’ untuk membuat formulir SPT yang akan segera Anda laporkan
- Silahkan Anda isi formulir SPT pajak pribadi.
- Kemudian Anda mengisi data formulir dengan lengkap sesuai dengan jumlah penghasilan yang diperoleh.
Jika Anda mempunyai penghasilan lebih dari 60 juta per tahun. Jangan ada yang terlewat terutama dibagian akhir dengan memilih “dengan panduan”, kemudian klik SPT PPh 1770 S. Berikut cara lapor pajak dalam standar PPh 1770 S yakni:
- Data formulir Anda dapat memasukan tahun pajak mana yang akan Anda bayarkan. Memilih opsi “Normal” disaat pertama kali pengisian status SPT. Sedangkan bila ini merupakan sebuah koreksi, maka Anda dapat memilih pilihan “Pembetulan” dan Anda dapat menyebutkan pembetulan ke berapa dengan kolom mana yang tersedia.
- Daftar Pemotongan Anda dapat memilih tombol tambah dengan memasukan seluruh data yang telah Anda bayar dan menyertakan bukti pemotongan pajak. Kemudian setelah itu, Anda dapat memilih “Submit” dan melanjutkan tahapan selanjutnya.
- Penghasilan neto dalam negeri Anda dapat memasukkan jumlah penghasilan bersih yang dimiliki Anda dan Anda dapat menjawabnya dengan pilihan “Ya” apabila terdapat penghasilan tambahan, dan sesuaikan dengan data sesungguhnya.
- Penghasilan dari luar negeri dan tidak masuk pada objek pajak Anda dapat memilih pilihan “Ya” dan memasukan besaran jumlah yang diperoleh Anda dari luar negeri.
- Penghasilan yang telah dipotong pajak final Saat Anda mempunyai penghasilan dari pihak lain biasanya sudah dipotong pada pihak yang bersangkutan yakni pada transaksi saham, hadiah dari bank, dan lainnya.
- Harta, hutang, tanggungan, dan zakat Saat Anda mempunyai hutang dengan orang lain, berapa anggota keluarga yang menjadi tanggungan Anda, zakat atau sumbangan wajib keagamaan yang perlu dibayarkan.
- Status kewajiban pajak suami istri Wajib pajak Anda dapat disesuaikan dengan kondisi sebenarnya. Kemudia, semua itu tergantung apakah Anda sebagai kepala keluarga, hidup berpisah, pisah harta dan penghasilan, serta manajemen terpisah.
- Pelaporan pajak yang sudah dibayarkan - Periksa data dan Anda masukkan - Konfirmasi data - Anda setuju bahwa data yang Anda input benar serta SPT Anda akan otomatis terunggah pada sistem online pajak.
Saat Anda mempunyai penghasilan kurang dari 60 juta maka Anda masuk ke kriteria PPh 1770 SS. Pada dasarnya cara melaporkannya cukup sama, berikut adalah cara untuk melaporkannya:
- Data formulir Masukkan tahun pajak yang akan Anda laporkan, pada poin ini cara yang harus Anda lakukan sama dengan PPh 1770 S.
- Pajak penghasilan
Anda dapat menuliskan penghasilan bruto serta netto dalam negeri yang berhubungan dengan pekerjaan Anda yang sekarang.
Lalu, di kolom PTKP bisa Anda isi dengan status yang sesuai dengan keadaan Anda yang sekarang dan jumlah tanggungan yang sedang dipenuhi untuk mengurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Terdapat kolom Penghasilan Kena Pajak atau PKP dan Pajak Penghasilan Terutang akan otomatis terisi dengan sendirinya karena Anda masuk pada kategori tidak kena pajak.
Lalu, Anda dapat memilih “Berikutnya” bila semua formulir telah diisi, agar dapat diarahkan ke tahapan selanjutnya.
- Penghasilan yang akan dikenakan PPh final serta yang dikecualikan objek pajak - Daftar harta serta kewajiban - Pernyataan - Kirim SPT
Warga negara yang baik merupakan seseorang yang dengan tepat waktu saat membayar pajak. Dalam aktivitas pelaporannya, membayar pajak menjadi salah satu kegiatan yang sangat menyita waktu Anda karena dapat memakan waktu Anda seharian. Anda perlu melewatkan kesempatan bagus apalagi Anda harus melaporkan pajak diri Anda sendiri, perusahaan, serta aset lainnya.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..