+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Kenali EFIN Bagi Wajib Pajak: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan Mekanismenya

6 October, 2022   |   nurazliani

Kenali EFIN Bagi Wajib Pajak: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan Mekanismenya

Di era digital ini, semua bisa dilakukan secara online, termasuk pajak. Namun, EFIN diwajibkan untuk melakukan aktivitas perpajakan secara online. EFIN Pajak dibuat untuk melakukan aktivitas perpajakan online. EFIN Pajak memiliki bentuk nomor identitas. Jika Anda tidak memiliki EFIN, Anda tidak dapat melakukan aktivitas pajak Anda secara online.

Sebelumnya wajib pajak melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengisi formulir SPT tahunan setiap tahun, namun dengan sistem e-Filing, wajib pajak dapat melakukannya melalui sistem online tanpa harus kembali ke KPP.  Namun ternyata masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui apa itu EFIN pajak dan bagaimana cara membuatnya. 
 

Apa itu EFIN?


EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor pengenal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi perpajakan secara elektronik. Oleh karena itu, EFIN adalah format numerik seperti NPWP. Sistem EFIN memastikan bahwa wajib pajak mampu melaksanakan kegiatan perpajakannya dengan andal. Dulu, retur dan pajak harus diantar langsung ke kantor pajak, namun di era digital semua bisa dilakukan di rumah. Namun, dengan semakin canggihnya teknologi, data bisa bocor. Nah, inilah salah satu fitur dari EFIN.

Setelah EFIN Anda valid, Anda dapat menggunakannya untuk mendaftar di halaman aplikasi online DJP. Jika Anda sudah terdaftar, Anda juga akan memerlukan EFIN ini saat mengatur ulang kata sandi atau alamat email Anda di halaman pendaftaran DJP Online. Jadi simpan EFIN Anda dengan benar.
 

Jenis-Jenis EFIN


Wajib Pajak Badan EFIN (Bisnis dan Masyarakat)

EFIN pertama lebih cenderung digunakan oleh entitas, korporasi, atau perusahaan yang ingin membuat laporan SPT. Bagi wajib pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dapat diajukan kepada komisi yang ditunjuk langsung oleh entitas. Permohonan diajukan ke kantor pajak yang berwenang. Semua dokumen yang diperlukan harus disiapkan oleh administrator. Ada persyaratan seperti fotokopi NPWP perusahaan dan SKTW PPh Badan, surat tanda daftar direktur, fotokopi identitas direktur, dan surat kuasa badan. Lantas, badan usaha apa saja yang dapat menggunakan EFIN untuk badan usaha? Berikut ini daftarnya:

Firma
Kongsi
Koperasi
Yayasan
Perkumpulan
Lembaga Investasi Kolektif (KIK)
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Lainnya

Wajib Pajak Pribadi

EFIN pajak online kedua digunakan untuk memproses laporan SPT untuk individu atau jalur pribadi. Untuk EFIN pribadi ini, permintaan aktivasi EFIN pajak online tidak dapat didelegasikan oleh orang lain. Ada persyaratan formulir aktivasi EFIN, alamat email, identitas pelapor, dan format NPWP. Setelah Anda menerima EFIN Pajak Anda, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi hal ini dalam email konfirmasi yang dikirim ke alamat email Anda yang terdaftar.
 

Manfaat EFIN


EFIN Pajak digunakan sebagai manajemen pelaporan SPT dan memiliki beberapa keunggulan yang dirinci di bawah ini.

1. Hak untuk mengakses sistem pajak online

Untuk mengakses layanan pajak online, wajib pajak baik perorangan maupun bisnis harus memiliki EFIN pajak. Oleh karena itu, jika Anda mengajukan pengembalian pajak secara online, pastikan Anda terdaftar untuk menerima nomor ID elektronik ini.

2. Jaminan kerahasiaan

Sistem online lebih transparan, tetapi pasti ada orang yang ingin menjaga rahasianya. EFIN Pajak Online melindungi privasi dan kerahasiaan Anda dengan lebih baik. Nomor ID elektronik ini diperlukan untuk mengakses sistem. Karena memiliki lapisan pertahanan, ia dapat mencegah elemen "jahat".

3. Lebih Efisien

EFIN Pajak Anda bersifat permanen dan sekali seumur hidup, jadi Anda tidak perlu terus mendaftar untuk mendapatkan nomor ID baru. Selain itu, karena sistem dibuat secara otomatis, sistem akan membaca EFIN pajak aktual saat pelaporan untuk tahun berikutnya. Jadi Anda tidak perlu mengisi formulir berulang-ulang.
 

Bagaimana cara mendapatkan e-FIN


Mendapatkan e-FIN Pajak sangat mudah dan dapat langsung digunakan dalam waktu kurang dari sehari. e-FIN tersedia untuk wajib pajak orang pribadi dan perusahaan.

Tahapan Mekanisme Wajib Pajak Badan.

A.  Buka online-pajak.com/efin_login dan isi formulir untuk mendaftarkan akun Anda. Kemudian isi formulir aktivasi e-FIN yang telah disediakan.

B. Unduh formulir e-FIN. Setelah mendaftar, Anda akan diarahkan ke halaman e-FIN tempat Anda dapat mengunduh formulir e-FIN. Isi, lengkapi kolom, lalu cetak. Selanjutnya, bawa formulir e-FIN dan dokumen persyaratan ke KPP terdekat.

C. Tunjukkan dokumen asli berikut dan serahkan salinannya, persyaratan yang diserahkan sesuai jenis wajib pajak berikut:

-Wajib Pajak badan (kantor pusat)

Kartu Tanda Penduduk (NPWP) atau Surat Tanda Daftar Wajib Pajak (SKT).
NPWP atau kartu SKT atas nama pengurus yang bersangkutan. Kartu Tanda Penduduk (KTP untuk WNI, KITAS/KITAP untuk WNA).
Surat kuasa atau penunjukan agen untuk mewakili Wajib Pajak.

-Wajib Pajak Cabang

Kartu NPWP atau SKT wajib pajak cabang.
NPWP atau kartu SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP untuk WNI, KITAS/KITAP untuk WNA). Surat pengangkatan kepala cabang.
Surat kuasa atau penunjukan agen untuk mewakili Wajib Pajak.

-Wajib Pajak Orang Pribadi

Mengisi Formulir Aktivasi e-FIN Pajak.
Alamat email yang sah.
Fotokopi dan KTP asli atau KITAS/KITAP. Salin dan file NPWP asli.
Setelah menerima e-FIN perusahaan Anda (perusahaan), harap jaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.

D. Daftarkan e-FIN Pajak Badan Anda di OnlinePajak dengan cara:

Masuk ke akun OnlinePajak Anda.
Pilih perusahaan yang ingin Anda daftarkan e-FIN
Dari menu Pengaturan, klik Pengarsipan Elektronik dan masukkan e-FIN Anda.
Mendaftarkan e-FIN pajak Anda di aplikasi OnlinePajak secara otomatis mendaftarkan perusahaan Anda di sistem pengarsipan elektronik DJP. OnlinePajak memberi Anda banyak kemudahan dan keuntungan SPT pengarsipan elektronik gratis dan tidak terbatas.
 

Solusi Atas Lupa Sandi EFIN


Bersumber dari Pajak Online. Berikut cara mendapatkan kembali EFIN Anda:

1. Datang langsung ke KPP

Jika Anda lupa EFIN Anda, harap hubungi langsung kantor pajak setempat (KPP) Anda. Anda tidak perlu pergi ke KPP terdaftar Anda untuk mendapatkan kembali EFIN Anda. Jika Anda memilih rute ini, jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP dan NPWP.

2. Hubungi situs resmi di akun Twitter @kring_pajak

Layanan lain yang dapat Anda hubungi jika Anda lupa EFIN Anda adalah layanan pajak online oleh Twitter. Anda dapat melaporkan keluhan melalui akun Twitter @kring_pajak. Anda dapat menghubunginya secara langsung melalui pesan langsung (DM) untuk mengkomunikasikan masalah Anda dengan lebih jelas.

3. Menghubungi Call Center

Jika Anda lupa EFIN Anda, Anda juga dapat menghubungi layanan call center Kring Tax di 1500200. Namun, cara ini umumnya hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

4. Melalui Chat Pajak

Anda juga dapat mengatasi masalah lupa EFIN Anda dengan mendiskusikan pajak. Caranya anda harus membuka halaman tax.go.id terlebih dahulu. Di kanan bawah halaman adalah logo Chat Pajak. Cukup klik logo dan katakan Anda lupa EFIN Anda. Petugas kemudian akan menunjukkan langkah selanjutnya.
 

Hal-Hal Penting Yang Harus Dipahami Sebelum Pengarsipan Elektronik


Karena online, semua yang Anda lakukan berbasis internet, termasuk petunjuk dan semua syarat dan ketentuan di dalamnya. Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan dan mempermudah proses pengarsipan elektronik, penting untuk mengetahui dan memahami poin-poin penting berikut:

Memahami Sistem Pengarsipan Pajak Online dan Membedakannya Dari Sistem Pengarsipan Pajak Manual

Secara umum, metode memasukkan pajak online secara manual memiliki kesamaan. Wajib Pajak yang menggunakan e-Filing Pajak dapat menyampaikan SPT atau SPT Tahunan secara online secara real-time melalui website DJP Online atau aplikasi yang disediakan oleh Application Service Provider (ASPs)/Penyedia Layanan Aplikasi. 

Wajib Pajak Badan Yang Perlu Menyiapkan Laporan Pajak Online dan Jenis Pajak Yang Dilaporkan

Mulai tahun 2016, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan e-Faktur wajib memiliki e-Filing Pajak untuk menggunakan e-Faktur untuk SPT Tahunan Badan Usaha (Pemberitahuan DJP No. Peng-04/PJ.09/2016) tersebut. E-Filing Pajak dapat melaporkan semua jenis SPT perusahaan dengan file CSV, yaitu:

SPT masa PPh, kecuali PPh Pasal 25 yang tidak ada CSV filenya.
SPT PPN
SPT tahunan badan
 

Alur Persiapan Pengembalian Pajak Online


Untuk kenyamanan, wajib pajak harus mempersiapkan hal-hal berikut sebelum mengajukan secara elektronik:

Aktifkan EFIN pajak perusahaan di KPP.
Daftarkan EFIN dan e-filing Anda dengan OnlinePajak. Siapkan file e-SPT atau CSV dari SPT yang ingin Anda laporkan menggunakan:
Aplikasi OnlinePajak (app.online-pajak.com)
DJP Online atau aplikasi ASP lainnya
 

Aplikasi Pajak Elektronik Gratis


Banyaknya manfaat dari aplikasi ini adalah memudahkan Wajib Pajak badan untuk mengelola perhitungan pajak, pengajuan, pelaporan, dan administrasi perusahaan dalam satu aplikasi yang terintegrasi. OnlinePajak adalah alternatif penyedia aplikasi e-Filing Pajak dan e-SPT berbasis online yang telah disetujui oleh DJP berdasarkan Keputusan No. KEP-193/PJ/2015.
 

Waspadai Tenggat Waktu Untuk Pengembalian Pajak Perusahaan Online


Anda dapat melakukannya kapan saja, tetapi batas waktu pelaporan pajak online juga mengikuti batas waktu pengajuan SPT umum.

SPT Masa Pajak Penjualan:

Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya (tanggal 30 atau 31). SPT PPh periode:
Batas akhir penyampaian SPT PPh adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
SPT Tahunan Pajak Badan:
Batas waktu penyampaian SPT tahunan perusahaan adalah 30 April atau empat bulan setelah perusahaan tutup.

Pahami Denda Keterlambatan Terkait Lapor SPT Online:

Ketentuan denda keterlambatan untuk lapor SPT online badan sama besarnya dengan jumlah denda yang ditetapkan untuk wajib pajak yang terlambat lapor pajak secara manual, yaitu:
SPT masa PPh: Jumlah dendanya Rp100.000
SPT Masa PPN: Jumlah dendanya Rp500.000
SPT Tahunan Badan: Jumlah dendanya Rp1.000.000

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda