Outsourcing, menjadi suatu solusi bagi perusahaan untuk mengurus segala kekurangan pada sumber daya manusia yang dipunya. Tenaga kerja outsource dapat diandalkan untuk mengurus permasalahan teknis yang dimiliki oleh perusahaan. Selain dari itu, pada kegunaannya, perusahaan memang memilih outsourcing untuk melakukan pengelolaan yang lebih baik. Anda dapat memperoleh tenaga kerja tambahan ini lewat Sistem Rekrutmen yang sistematis. Simak artikel dibawah ini untuk mengetahui dengan jelas terkait apa itu outsourcing.
Merujuk pada istilah yang telah ditetapkan pada Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2013, arti dari outsourcing adalah sebagai penyediaan jasa tenaga kerja atau dapat diartikan dalam penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga guna menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan. Selain dari itu juga tindakan biasa perusahaan lakukan saat mereka menyerahkan beberapa kegiatan mereka kepada pihak luar. Dengan tujuan tentunya selain untuk menyelesaikan masalah yang ada di perusahaan, maupun mendukung tujuan dan sasaran aktivitas bisnis, berguna juga untuk memangkas biaya operasional yang lebih murah.
Cara kerja dari outsourcing atau penyediaan jasa telah ada pada pasal 64 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi; “Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis”. Dan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 terkait ketenagakerjaan, pekerja alih daya biasanya terbagi hingga menjadi dua sistem kontrak waktu kerja yakni, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sistem Perekrutan Outsourcing Sistem perekrutan umumnya mengadakan wawancara, tes tertulis, dan berbagai macam proses lainnya, yang digunakan perusahaan dalam perekrutan. Hal tersebut dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa bukan oleh perusahaan yang memakai jasa tersebut. Sistem Pembayaran Outsourcing Sistem pembayaran, memakai metode yang mana nantinya para perusahaan penyedia jasa membayar pekerja alih daya. Kemudian, perusahaan penyedia jasa akan menagih bayaran untuk perusahaan yang menggunakan jasa tersebut. Yang mana, pekerja alih daya tak menerima gaji dari perusahaan tempatnya bekerja, namun akhirnya akan menerima gaji dari perusahaan penyedia jasa outsourcing. Selain dari itu, hal-hal seperti pemberian gaji, tunjangan hingga THR pekerja dapat mereka peroleh melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tersebut. Untuk mengelola gaji tenaga kerja outsource, pihak penyedia jasa tersebut dapat menggunakan Sistem Penggajian yang tepat.
Kemudian, menurut UU Ketenagakerjaan pasal 65 ayat 2 disebutkan terkait beberapa jenis pekerjaan yang bisa pekerja outsourcing lakukan, yaitu:
- Dilakukan dengan terpisah dari kegiatan utama.
- Dilakukan dengan perintah langsung atau dengan tidak langsung dari pemberi pekerjaan.
- Kegiatan penunjang perusahaan secara menyeluruh.
- Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Penjelasan poin-poin diatas adalah bahwa para pekerja outsourcing tidak bisa melakukan pekerjaan inti dari yang perusahaan jasanya kerjakan. Seperti pada beberapa pekerjaan yang mana pekerja alih daya lakukan seperti cleaning service, call center hingga pada petugas keamanan. Menurut Nearshore Technology, terdapat contoh pekerjaan yang dapat dilakukan oleh karyawan outsourcing adalah:
- penjaga kebersihan - keamanan - penyedia makanan (catering) - petugas call center - pekerja manufaktur - kurir atau pengemudi - petugas manajemen fasilitas (facility management)
Anda harus tahu apa saja yang jadi hak dari karyawan outsourcing, apakah pekerja mendapat sesuai peraturan atau tidak. Berikut beberapa hak karyawan alih daya sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
1. Uang Lembur
Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35 Tahun 2021) menegaskan pekerja alih daya berhak atas uang lembur, apabila Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja.
2. Hak Diperlakukan Sama
Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disingkat UU Ketenagakerjaan), semua pekerja memiliki hak untuk diperlakukan sama tanpa diskriminasi oleh pengusaha.
3. Jaminan Sosial
Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan Pasal 99 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 6 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
4. Hak Pesangon
Hak memperoleh pesangon bila terjadi pemutusan hubungan kerja apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Hak Bantuan Hukum
Tenaga kerja berhak mendapat bantuan hukum hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang memberikan jaminan hak konstitusional kepada setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Perusahaan menjadi lebih fokus Dengan melakukan outsourcing, perusahaan bisa menjadi lebih fokus dalam bisnis utama mereka. Selain bisa mengembangkan baik strategi dan restrukturisasi sumber daya, keuntungan lain yang perusahaan dapat ialah agar fokus sumber daya dapat memenuhi kebutuhan pelanggan dengan cara mengalihkan pekerjaan luar dari bisnis utama dengan memberikannya kepada perusahaan alih daya. Resiko usaha terbagi Pada saat perusahaan bekerjasama dengan pihak pekerja alih daya, resiko yang perusahaan punya akan terbagi dan berkurang. Karena SDM yang ada pada bawah outsourcing akan menjadi tanggung jawab dari perusahaan jasa tersebut. Penghematan dan pengendalian biaya operasional Dengan memakai jasa pekerja dari luar, perusahaan dapat menghemat anggaran untuk memberikan pelatihan. Selain dari itu, perusahaan yang menyerahkan pengelolaan SDM tersebut ke alih daya adalah karena biaya operasional yang keluar lebih sedikit saat kita bandingkan dengan mengelola SDM dengan independen. Membantu memecahkan masalah Bisnis yang dalam perusahaannya tidak lagi efisien seperti sebelumnya, membuat pekerjaan menjadi sangat tidak efektif. Namun, dengan adanya alih daya permasalahan seperti itu bisa diatasi dengan baik. Memperoleh sumber daya manusia yang lebih profesional Salah satu manfaat yang cukup baik dari alih daya adalah bahwa seluruh pekerja yang mereka sediakan adalah tenaga kerja yang profesional dan mempunyai klasifikasi yang sesuai dari pihak perusahaan yang memakai jasa tersebut. Karena memiliki kompetensi di atas rata-rata, perusahaan bisa mengandalkan mereka dalam membantu urusan luar dari bisnis utama tanpa harus melatihnya. Mempercepat proses adaptasi perubahan bisnis Karena pihak luar yang sudah direkrut mempunyai keterampilan dalam bekerja pada bidangnya dan industri yang sama. Hal ini membuat perubahan dan proses adaptasi pada bisnis menjadi cukup cepat. Yang mana proses adaptasi dan perubahan juga bisa tercapai karena adanya pekerja alih daya.
Informasi perusahaan rentan bocor Fungsi dari outsourcing merupakan sebuah pekerjaan teknis atau luar perusahaan. Dengan begitu, outsourcing tidak perusahaan gunakan untuk membantu pekerjaan bisnis utama. Karena, mempekerjakan pekerja outsource pada pekerjaan utama bisnis dapat meningkatkan peluang terjualnya informasi perusahaan pada pihak lain atau bahkan tersebar ke kompetitor. Ketergantungan pada tenaga kerja outsource Perusahaan yang memakai pekerja outsource berpotensi untuk mengalami ketergantungan. Hal ini dapat memungkinkan terjadi apabila terdapat sistem atau cara kerja yang dirahasiakan pada perusahaan outsource itu sendiri, sehingga perusahaan yang memakai jasa pekerja outsource tidak bisa mengetahui hal tersebut. Kehilangan Kontrol Manajerial Karena perusahaan outsource mendorong untuk membuat keuntungan dari layanan yang mereka sediakan. Perusahaan bisa kehilangan kontrol manajerial perusahaannya. Maka dengan itu, perusahaan perlu memakai strategi serta sistem yang sesuai dalam mengelola sumber daya perusahaan. Kontrak yang singkat Kontrak kerja pekerja outsource yang sangat singkat, karena harus sering upgrade kontrak atau mencari perusahaan outsource yang baru. Hal ini dapat membuat perusahaan lumayan repot. Saat merekrut pekerja outsource yang baru, akan memerlukan waktu lagi untuk peralihan tugas dan proses rekrutmen. sehingga ini menjadi salah satu kekurangan yang akan berdampak
Penjelasan dari atas dapat disimpulkan bahwa outsourcing merupakan penggunaan tenaga kerja pada pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Tentu, dengan merekrut tenaga kerja outsourcing cukup membantu perusahaan dalam menyelesaikan pekerjaan tertentu karena sangat mudah dan praktis. Memiliki banyak manfaat serta keuntungan yang dapat perusahaan dapat. Namun, perlu Anda perhatikan bahwa outsourcing mempunyai beberapa kekurangan. Salah satu yang sangat berisiko adalah bocornya informasi perusahaan. Kekurangan ini pasti dapat terjadi jika Anda tidak dapat mengelola kinerja karyawan outsourcing dengan baik.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..