+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Mengenal Lebih Apa Itu E Nofa dan Fitur - Fitur Yang Ada Pada Fitur Faktur e Nofa atau eNofa Online

29 September, 2022   |   Nirla05

Mengenal Lebih Apa Itu E Nofa dan Fitur - Fitur Yang Ada Pada Fitur Faktur e Nofa atau eNofa Online

Pengertian E Nofa Pajak

Seperti yang disebutkan di awal diskusi, tax e nofa adalah situs web yang nyaman untuk melamar NSFP. Website ini merupakan salah satu inovasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan pelayanannya. NSFP merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh seorang PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk menghasilkan faktur pajak yang sah dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sebelum adanya e nofa pajak, proses pengajuan permohonan NSFP dilakukan secara manual oleh PKP. Sehingga keberadaan website ini sangat membantu PKP untuk mempermudah dan mempermudah proses pengiriman barang bukti NSFP. NSFP umumnya terdiri dari kombinasi huruf dan angka, berjumlah 16 digit.

Dua digit pertama adalah kode transaksi, yang kedua adalah kode status, dan 13 digit berikutnya adalah nomor seri faktur. E Nofa pajak tidak hanya memfasilitasi penerbitan NSFP untuk PKP, tetapi juga berperan dalam membantu memonitor dan memonitor aplikasi NSFP. Tax E Nofa dapat mencegah penyalahgunaan pajak, meminimalkan pajak ilegal, dan bahkan melacak tagihan pajak jika terjadi penyalahgunaan.

Oleh karena itu, gunakan aplikasi penghitungan pajak yang diakui dan terintegrasi oleh fiskus. Hal ini karena NSFP yang sah telah diterbitkan dan disetujui oleh DJP. Diharapkan dengan adanya website ini akan semakin mendisiplinkan kegiatan perpajakan PKP.
Dengan cara ini, pendapatan pemerintah dari departemen pajak atau devisa juga meningkat. e Nofa juga sangat membantu IRS untuk memantau administrasi NSFP dan penyalahgunaan pajak.

Situs web ini memudahkan pelacakan pemeriksaan pajak karena catatan pelacakan Anda dipantau langsung dari sistem Ini membantu mengatur dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Dasar Hukum NSFP

Seperti dijelaskan di atas, nomor urut 16 digit atau NSFP (Tax Invoice Serial Number) ini diatur dalam peraturan DJP yang terdiri dari beberapa kode. Dua digit pertama menunjukkan kode transaksi pajak, kode berikutnya menunjukkan kode status pajak, dan sisanya adalah nomor seri faktur.

Peraturan Komisaris inilah yang menjadi dasar penerbitan NSFP.
Selain itu, DJP telah mengeluarkan peraturan lain yaitu PER-24/PJ/2012. Ini mencakup semua aspek aplikasi faktur.

Meliputi penomoran faktur, bentuk, ukuran, pengisian, faktur, dan prosedur pembatalan aplikasi. Ada juga Surat Edaran No. SE-52/PJ dari Ditjen Pajak Tahun 2012.
Topik meliputi penerapan kode aktivasi dan kata sandi, proses aplikasi, pengumpulan dan pemantauan NSFP.

Fitur Faktur e Nofa atau eNofa Online

Seperti disebutkan diatas, e-Nofa online memainkan peran penting dalam pembuatan faktur pajak elektronik.

Selain mempermudah proses penerbitan NSFP untuk PKP, fitur pajak online e Nofa berikut adalah:
1. Mendukung pemantauan dan kontrol dengan memantau permintaan NSFP yang dikirim oleh setiap PKP
2. meminimalkan penyalahgunaan pajak
3. Mencegah penipuan pajak
4. Harap lacak tagihan pajak Anda jika terjadi penipuan karena penerbitan NSFP hanya dilakukan dengan persetujuan DJP
5. Meningkatkan penyelenggaraan kegiatan perpajakan PKP yang seharusnya mengarah langsung pada peningkatan penerimaan negara dari departemen pajak

RUU pajak e Nofa menjadi dasar penanganan DJP atas kasus tagihan pajak ilegal yang merugikan negara cukup signifikan.

Selain itu, e-Nofa-Faktur merupakan wahana bagi Wajib Pajak badan untuk memfasilitasi pemenuhan kewajiban perpajakannya jika NSFP meminta administrasi e-Faktur.

Manfaat Layanan e Nofa / e-Nofa / e Nofa Pajak bagi PKP

Ada banyak sekali manfaat yang dirasakan oleh PKP dengan hadirnya sistem permohonan NSFP daring atau e-Nofa pajak, di antaranya:

1. Tingkatkan fleksibilitas

Mengingat sistem Tax e Nofa berbasis online, PKP dapat diakses dimana saja dan kapan saja selama ada koneksi internet.

2. Hemat waktu dan tenaga

Seperti disebutkan di atas, menggunakan e Nofa Tax dapat menghemat banyak waktu dan tenaga.
Karena PKP tidak perlu ke KPP untuk meminta NSFP. Hanya dengan komputer dan Internet, PKP dapat membuat permintaan NSFP secara instan tanpa menunggu lama.

3. Ramah pengguna

Sistem Steuer-e-Nofa dirancang dengan antarmuka yang ramah pengguna, sehingga mudah diakses oleh wajib pajak.

4. Pemantauan Aktivitas Ilegal

eTax Nofa membantu meminimalkan penyalahgunaan faktur pajak dan terjadinya faktur pajak ilegal karena setiap NSFP yang diterbitkan terlebih dahulu disetujui oleh DJP.

Syarat Menggunakan e Nofa Pajak

Bagaimana cara mengajukan NSFP melalui e-Nofa online?
Sebelum mengakses e Nofa online, Anda harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan kode aktivasi dan password billing eNofa dari KPP tempat PKP Anda terdaftar.
Kode ini nantinya akan dikirimkan ke alamat Klikpajak Anda.
Kata sandi aktivasi akan dikirimkan ke email Anda.
Setelah Anda menerima keduanya, Anda dapat mengunjungi situs web e Nofa DJP atau situs web e-Nofa DJP secara online. Setelah itu, untuk mendapatkan NSFP Anda melalui e Nofa online atau pajak e Nofa, Anda perlu mengikuti beberapa langkah seperti:

a.Syarat pengajuan NSFP melalui e-Nofa atau eNofa Online

Secara umum persyaratan pengajuan nomor seri faktur pajak menggunakan aplikasi DJP e-Nofa online adalah:
Memiliki status PKP atau terakreditasi sebagai PKP
Anda sudah memiliki akun PKP
Saya memiliki kode aktivasi dan kata sandi dari DJP
Apakah Anda memiliki sertifikat elektronik atau digital dari DJP?
Melaporkan SPT Masa PPN 3 Masa Pajak terakhir sesuai kewajiban yang telah habis masa berlakunya berturut-turut pada tanggal pengajuan permohonan PKP oleh PKP.
Lalu syarat menggunakan layanan e Nofa pajak secara lengkap yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, yakni:

1. Pendaftaran PKP

Untuk mengajukan NSFP melalui e-Nofa, wajib pajak harus terdaftar dan disebut sebagai PKP.
PKP dalam arti luas adalah pengusaha yang menyediakan atau menjual barang atau jasa yang dikenai PPN.
Persyaratan lain sebagai PKP adalah penghasilan tahunan di atas Rp 4,8 miliar.
Pengusaha dengan pendapatan di bawah angka tersebut dapat memilih menjadi PKP atau non-PKP. 

2. Memiliki sertifikat pembayaran pajak elektronik

Penting bahwa PKP memiliki sertifikat pajak elektronik atau faktur elektronik sertifikat digital.
Surat keterangan pajak elektronik sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh DJP yang memuat data pribadi wajib pajak.
Sertifikat ini biasa digunakan sebagai bukti keaslian transaksi pajak online.
bagaimana untuk mendapatkan Wajib Pajak cukup mengajukan permohonan sertifikat digital beserta berkas terkait dari KPP tempat PKP didaftarkan.
Setelah diterima, PKP harus mengunduh sertifikat, menginstalnya di browser Anda, dan meminta NSFP.

3. Masukkan kode aktivasi dan "kata sandi" di saku Anda

Untuk mengakses rekening pajak e Nofa, wajib pajak harus memiliki kode aktivasi dan password yang diberikan oleh DJP.

Aturan Baru Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak

Seperti yang sudah disinggung di atas, DJP telah mengeluarkan peraturan baru terkait batas pemberian Nomor Seri Faktur Pajak.
Artinya, ada batasan jumlah NSFP yang dapat diajukan oleh PKP dengan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (7) PER-02/PJ/2022, DJP hanya memberikan NFSP sebanyak jumlah tertentu, yakni:

1. Maksimal 75 NSFP

PKP baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP atau PKP belum pernah membuat dan melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN

2. Maksimal 120% dari pengajuan NSFP sebelumnya

Sementara itu PKP dapat diberikan sebanyak 120% dari permintaan NSFP sebelumnya apabila jumlah Faktur Pajak pada 3 masa pajak sebelumnya lebih dari 75 eFaktur.

CARA MEMINTA NOMOR SERI FAKTUR PAJAK (NSFP)

Untuk membuat Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memiliki NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak). Biasakan diri Anda dengan prosedur untuk meminta nomor seri untuk faktur pajak ini.
NSFP adalah nomor seri 13 digit yang diberikan kepada PKP satu kali per tahun pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai prasyarat untuk membuat faktur elektronik. Nomor urut ini bisa berupa angka, kombinasi huruf, atau kombinasi angka dan huruf. Faktur pajak NSFP ditambahkan dengan kode faktur pajak yang muncul di awal nomor seri. Kode faktur pajak terdiri dari dua digit kode transaksi dan satu digit kode status.
 
Terdapat dua cara untuk mendapatkan NSFP bagi PKP, yakni:

1. Cara "Offline"

Cara pertama mengajukan permintaan NSFP adalah secara offline yakni :
1. langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau;
2. Oleh Direktur Pelayanan, Nasehat dan Nasihat Perpajakan (KP2KP)
3. Menyerahkan surat permintaan NSFP.
 

2. Cara "Online"

Cara kedua pengajuan NSFP adalah secara online yakni:
1. Melalui aplikasi e-Nofa Tax di website https: //efaktur.pajak.go.id.
2. Permintaan NSFP online, biasa disebut sebagai nomor faktur elektronik (e-Nofa).

Langkah Permintaan NSFP

Untuk mendapatkan NSFP melalui e-Nofa, PKP harus meminta kode aktivasi dan password terlebih dahulu. bagaimana prosedurnya?
Silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mendapatkan "Kode Aktivasi dan Kata Sandi".
1. Kunjungi KPP terdekat dengan KTP Anda
2. Isi formulir permintaan kode aktivasi dan kata sandi
3. Setelah disetujui, Anda akan menerima kode aktivasi melalui surat dan kata sandi melalui email atau pos.
4. Setelah mendapatkan kode aktivasi dan password, PKP bisa langsung mendaftar di e-Nofa. 

Install Sertifikat Elektronik

Langkah selanjutnya setelah login e-Nofa adalah menginstal sertifikat elektronik. Cara menginstal sertifikat elektronik adalah sebagai berikut:
1. Masuk ke e-Nofa di efaktur.pajak.go.id/login.
2. Pilih menu Unduh Sertifikat Digital. Kemudian klik OK
Halaman Unduhan Sertifikat Digital menampilkan informasi tentang masa berlaku sertifikat digital Anda.
3. Klik Unduh
4. Hasil download berupa file ekspansi P12 dengan nama NPWP 15 karakter.
5. Klik dua kali file untuk menginstal
6. Kemudian pilih Pengguna Saat Ini dan klik Berikutnya.
7. Masukkan frasa sandi untuk sertifikat digital Anda dan klik Berikutnya.
8. Pilih opsi Automatically select the certificate store based on certificate type dan klik Next.
9. Pada halaman Menyelesaikan Wisaya Impor Sertifikat, klik Selesai.
10. sertifikat digital terpasang

Permintaan NSFP

setelah memasang sertifikat elektronik pada perangkat komputer atau laptop, masuk tahap permintaan NSFP. berikut adalah langkah-langkah meminta NSFP:
1. Masuk ke e-Nofa di efaktur.pajak.go.id/login.
2. Pilih menu permintaan NSFP
Pemberitahuan akan muncul meminta Anda untuk memilih sertifikat digital yang diinstal
3. Pilih sertifikat digital dan klik OK.
4. Jika Anda melihat pemberitahuan Koneksi Anda tidak pribadi. Pilih "Pengaturan lanjutan"
5. Kemudian pilih Lanjutkan ke efaktur.pajak.go.id (tidak aman).
6. Kemudian, pada halaman berikutnya, masukkan tahun pajak, nama pemohon (nama PKP), jabatan pemohon (jabatan PKP), dan jumlah NSFP yang diminta. Klik "Proses"
7. Masukkan kata sandi e-Nofa dan klik "Ya".
8. Anda akan diberitahu bahwa aplikasi NSFP Anda telah disetujui dan surat akan dicetak. Pilih Oke
9. Anda kemudian akan diberitahu bahwa browser Anda akan secara otomatis mengunduh nomor seri faktur pajak Anda.
10. Jika NSFP tidak diunduh, buka menu riwayat permintaan NSFP dan unduh secara manual

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda