+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


e-Faktur Pajak: Pengertian, Jenis dan Syarat Menggunakannya

16 September, 2022   |   endahpujiyahya

e-Faktur Pajak: Pengertian, Jenis dan Syarat Menggunakannya

Setiap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi barang atau jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai, wajib menerbitkan Faktur Pajak Elektronik atau Faktur Pajak Elektrik. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014, Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa faktur pajak dalam bentuk elektronik disebut faktur pajak elektronik yang biasa di kenal e-faktur.

Tentunya ada beberapa pengaturan yang perlu dilakukan pada saat menerbitkan faktur pajak elektronik atau menyampaikan faktur elektronik, dalam hal ini membayar PPN atau PPnBM pada tahap SPT. Faktur pajak pada dasarnya adalah bukti pajak yang telah dibayar oleh PKP.

Faktur Pajak sangat penting karena berkaitan dengan perhitungan PPN masukan dan PPN keluaran akan mempengaruhi besarnya PPN terutang yang harus dibayar PKP ke Kas Negara.
Jadi apa itu faktur pajak elektronik? Siapa yang harus melakukan itu? Bagaimana melakukan? Temukan jawaban lengkapnya di bawah ini.
 


Pengertian e-Faktur Pajak



Secara sederhana, Faktur Pajak Elektronik adalah aplikasi untuk membuat Faktur Pajak Elektronik atau Bukti PPN atau PPnBM secara online atau elektronik. Sebelum mekanisme pembuatan faktur pajak elektronik melalui aplikasi, faktur pajak harus dibuat secara manual. Namun, proses penerbitan faktur pajak yang dibuat secara manual memiliki beberapa masalah. Masalah ini muncul karena banyak proses administrasi dan menjadi beban bagi PKP karena penipuan atau penipuan seperti nomor seri ganda, faktur pajak palsu, dll.

Pada tahun 2014 Dirjen Pajak mulai menerbitkan faktur elektronik. Selanjutnya, mekanisme ini menjadi wajib per 1 Juli 2016. Sistem ini diupdate terus menerus, yang terbaru yaitu e-Faktur 3.0 yang diupdate pada Oktober 2020. Aplikasi ini bisa anda gunakan di aplikasi Dirjen Pajak atau PJAP yang terdaftar dan diawasi langsung oleh Dirjen Pajak seperti sebagai Tepat Online. Dengan aplikasi Faktur Pajak Elektronik, setiap PKP tidak perlu lagi membuat faktur pajak secara manual.

Selain itu, PKP juga lebih mudah karena akan mengurangi beban administrasi perpajakan berkat aplikasi e-Faktur. Di sisi lain, DJP juga dapat mengontrol pajak dengan lebih mudah.
 


Siapa Yang Wajib Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik



Perlu diketahui bahwa tidak semua wajib pajak wajib menerbitkan faktur pajak elektronik. Yang wajib menerbitkan Faktur Pajak dan Faktur Pajak Elektronik adalah orang yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai PKP. Mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, PKP adalah setiap orang atau badan usaha yang menyediakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

 

Fungsi Faktur Pajak dan Kelebihannya Untuk PKP

Beberapa Fungsi Faktur Pajak Sebagai Berikut

- Untuk Bagian Keperluan Pelaporan Pajak
- Untuk Keperluan Pengendalian Akuntansi
- Sebagai Intern Perusahaan sistem pengendalian
- Dokumen penting yang merinci transaksi yang dilakukan
- Bukti pemotongan atau pemungutan pajak PPN
- Bukti pemotongan, pemungutan atau pembayaran PPN.

Sebagaimana dijelaskan di atas, faktur pajak elektronik memiliki beberapa keunggulan dalam mengatasi masalah yang muncul saat menerbitkan faktur pajak manual. Berikut penjelasan kelebihan Faktur Pajak Elektronik bagi PKP, baik PKP penjual maupun PKP pembeli.
 


Manfaat E-Faktur



1. Manfaat e-Faktur Pajak Elektronik Bagi Pedagang PKP

-  Memberikan keamanan identitas diri karena tanda tangan tulisan tangan dapat diganti dengan tanda tangan elektronik.

- Biaya penyimpanan dan pencetakan dokumen lebih hemat karena e-faktur tidak perlu dicetak di atas kertas.

- Lebih praktis, karena dengan aplikasi Electronic Invoice, setiap PKP dapat mengumumkan PPN sekaligus, sehingga dapat mengurangi prosedur administrasi yang berulang.

- Bisa dilakukan dimana saja selama ada koneksi internet. Pasalnya, PKP yang menggunakan faktur pajak elektronik bisa langsung mengajukan NSFP atau menerbitkan nomor seri faktur pajak secara online tanpa harus ke kantor pelayanan pajak, KPP lagi.


2. Keuntungan Pembeli PKP Faktur Pajak Elektronik

-  Pembeli PKP dapat lebih terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah oleh penjual, karena faktur pajak elektronik dilengkapi dengan kode QR yang dapat dengan mudah dipindai dengan smartphone.

- PKP Pembeli dapat menggunakan ini untuk memverifikasi informasi transaksi transfer nilai DPP serta informasi lain mengenai validitas faktur pajak elektronik.
 


Faktur Pajak Komersial dan Faktur Elektronik



Dalam dunia bisnis, apakah ada istilah invoice komersial yang sangat jauh berbeda dengan tagihan pajak. Faktur Komersial ini diterbitkan untuk memberikan informasi penting mengenai penjualan dengan perhitungan pembayaran
Ya, macam-macam jenis faktur adalah sebagai berikut:
 
 
1. Faktur Umum
Umumnya, Faktur Menu umum digunakan untuk transaksi sederhana. Artinya, invoice jenis ini sering diberikan secara umum dan sistematis agar transaksi lebih mudah dalam kehidupan sehari-hari atau pada saat jual beli barang atau jasa.


2. Faktur Proforma
Faktur proforma adalah jenis faktur sementara. Biasanya, faktur ini akan diterbitkan sebelum pengiriman barang jadi. Artinya proforma invoice ini digunakan sebagai invoice pengganti sementara karena barang yang diterima konsumen dikirim secara bertahap atau barang belum diterima secara utuh. Jika barang telah diterima seluruhnya, faktur ini akan diganti dengan faktur biasa.


3. Faktur Konsuler
Faktur Konsuler adalah tagihan yang diterbitkan khusus untuk dapat melakukan kegiatan perdagangan luar negeri atau impor dan ekspor. Faktur konsuler harus disahkan oleh perwakilan negara pengimpor yaitu agen komersial, kantor konsuler dan kedutaan negara pengimpor yang berada di negara pengekspor.

Sementara itu, Faktur Pajak Elektronik biasanya dibagi menjadi dua, yaitu Faktur Pajak Pengeluaran dan Faktur Pajak Masukan. Faktur Pajak Keluar adalah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjual BKP atau JKP. Sedangkan Faktur Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang digunakan oleh PKP pembeli untuk memotong Pajak Masukan sebagai bukti telah dipotong atau dipulihkannya PPN.
Ya, beberapa jenis faktur pajak elektronik adalah faktur pajak gabungan, faktur pajak standar, faktur pajak rusak, faktur pajak sederhana, faktur pajak yang dibatalkan, faktur pajak pengganti dan pelindung belakang faktur pajak.
 


Ketentuan Penggunaan Aplikasi e-Faktur



Kita telah mengetahui bersama-sama tentang faktur pajak elektronik dan berbagai jenis fakturnya. Kita perlu mengetahui syarat penggunaan aplikasi faktur elektronik. Beberapa persyaratannya adalah:

- Memiliki NPWP agen (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Wajib Pajak perusahaan yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak
- Memiliki sertifikat elektronik atau sertifikat digital faktur elektronik
- Mendaftar di aplikasi e-faktur atau sudah memiliki akun e-faktur.
- Memiliki NSFP atau nomor seri faktur pajak dan belum atau belum kedaluwarsa.
 
Semakin banyak transaksi yang dilakukan PKP, semakin tinggi frekuensi e-faktur. Proses penerbitan e-faktur ini dapat dilakukan secara online, khususnya:

1. Melalui Efaktur Pajak.Go.Id
Untuk dapat menghasilkan e-faktur pajak melalui pajak.go.id, Anda harus mengunduh dan menginstal e-faktur 3.0 aplikasi di komputer atau laptop Anda sendiri. Kemudian, ketika Anda ingin melaporkan pengembalian PPN, Anda harus mengalihkan platform ke faktur elektronik DJP Web.


2. Melalui Mitra DJP Online Tepat
DJP telah menjalin kerjasama dengan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Software akuntansi dan bisnis Accurate Online saat ini memiliki fungsi perpajakan yang terdaftar dan diawasi langsung oleh Direktur Jenderal Pajak.

Dengan fitur ini Anda akan mendapatkan dukungan untuk e-Faktur, e-SPT, e-Filing, e-Billing, dan Anda akan membantu dalam menghitung atau membayar PPN dan PPh, pasal 4 ayat 2, pasal 15, Pasal 21, Pasal 22 , dan Pasal 23. Anda juga bisa secara langsung menarik laporan keuangan yang sudah di sajikan secara cepat dan instan untuk kebutuhan perpajakan.
 


Jenis-Jenis e-Faktur



1. Faktur Pajak Keluar
Faktur Pajak Keluar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual atau menyediakan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) atau BKP yang termasuk dalam Daftar Barang Mewah. Ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dipungut  PKP penjual saat mengirimkan BKP/JKP ke PKP pembeli.
Keterangan pada Faktur Pajak Keluaran meliputi, namun tidak terbatas pada:

- Identitas pihak lawan  (PKP pembeli)
- Nama BKP atau JKP tergantung transaksi
- Harga Jual / Uang Muka / Kondisi
- Dasar Penilaian ( DPP)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
 

2. Faktur Pajak Masukan

Faktur Pajak Timbal oleh PKP Pembeli PKP Penjual mengirimkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diterima).
Nomor ini digunakan untuk memotong pajak masukan dari PKP pembeli sebagai bukti telah dipotong PPN.
Informasi yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan meliputi:

- Identitas Wajib Pajak yang membayar BKP/JKP
- Identitas Wajib Pajak yang menjadi pembeli BKP atau penerima JKP
- Jenis barang, jasa/jumlah harga jual atau penggantian/diskon
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
- Kode faktur pajak, nomor seri dan tanggal pembuatan
 

Syarat Menggunakan Aplikasi e-Faktur

 

1. Wajib Memiliki Rekening PKP
Semua wajib pajak harus memiliki rekening PKP terlebih dahulu. Akun ini termasuk otorisasi khusus dari  DJP untuk nomor PKP. Namun, tentu saja, itu diberikan jika persyaratannya terpenuhi. Otorisasi ini biasanya dikeluarkan sebagai kode aktivasi. Pengiriman dilakukan langsung ke alamat PKP yang terdaftar. Sedangkan password dikirim melalui email.


2. Memiliki Sertifikat Elektronik Yang Disediakan DJP
Sertifikat elektronik ini selanjutnya akan digunakan untuk menerima pelayanan pajak listrik mati, seperti meminta serangkaian tagihan pajak.


3. Meminta Nomor Seri Faktur Pajak Melalui E-Nota
Menggunakan perangkat lunak elektronik yang disediakan  DJP untuk membuat faktur pajak  elektronik.


4. Memiliki Komputer Yang Mampu Menjalankan Aplikasi E-Faktur
Sekadar informasi, tidak semua komputer dapat menjalankan e-faktur berdasarkan  Ditjen Pajak ini.
Untuk menggunakan aplikasi e-faktur ini, spesifikasi komputer tertentu harus dipenuhi, antara lain:

- Dual Core Processor
- 3 GB RAM
- 50 GB Hard Disk Space
- VGA 102
- x 768
- Software sebagai linux/MAC OS, Ms windows, versi Java  1.7 dan Adobe Reader
- Terhubung ke internet, langsung atau sebagai proxy

 

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda