Pemblokiran Paypal, Steam, serta beberapa aplikasi lain beberapa saat yang lalu, sangat menghebohkan heboh Indonesia. Paypal, Steam, dan lain diblokir bukanlah tanpa suatu alasan. Penyedia layanan elektronik tersebut diblokir kominfo karena belum mendaftar PSE di Kemenkominfo. Apa Sih itu PSE Kominfo?
PSE merupakan sebuah kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Adanya PSE ini dapat berfungsi untuk menyediakan, mengelola, serta mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan diri atau juga pihak lainnya.
Istilah PSE ini mulai banyak diketahui oleh masyarakat Indonesia karena kebijakan baru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Kebijakan tersebut membuat beberapa aplikasi, seperti Instagram, Twitter, dan juga lainnya harus mendaftar PSE agar tidak mendapatkan sanksi yaitu berupa pemblokiran.
Untuk mendaftarkan perizinan PSE, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari pengisian formulir, kelengkapan dokumen, seperti sertifikat keamanan, NPWP, identitas diri, dan yang lain sebagainya. Usai menyiapkan syarat-syarat yang telah dibutuhkan, pemilik aplikasi bisa segera mendaftarkan aplikasinya ke PSE Kominfo.
Pendaftaran PSE ini sendiri dilakukan agar dapat membantu memastikan adanya sistem perlindungan data pribadi saat masyarakat mengakses sebuah platform digital. Dengan begitu, PSE ini menjamin adanya pendataan dan juga menjaga keamanan ruang digital. Jika ada aplikasi yang didapati belum melakukan pendaftaran diri ke PSE, pemerintah akan memberikannya sanksi pemblokiran.
Gaduh perkara PSE belum berakhir ketika Kominfo ingin membuat sebuah mesin pencari untuk menyaingi Google. Dengan nama Gatotkaca. Tapi pada artikel yang akan dibahas kali ini, kita akan banyak membahas tentang pengertian PSE, manfaat, persyaratan, hingga tahap-tahap pendaftarannya? Simak artikel ini Sampai Habis ya!
Sebelum mengetahui tentang apa itu PSE, penting bagi masyarakat awam untuk paham lebih dulu pengertian dari sistem elektronik. Sebagai informasi, sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan juga prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, atau juga menyebarkan informasi elektronik.
Menurut Peraturan Pemerintah yaitu Nomor 71 tahun 2019, dapat diketahui bahwa PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya atau keperluan pihak lain. Sederhananya, PSE adalah suatu pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan juga masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik ataupun non-publik.
Dalam penerapannya, PSE terbagi menjadi dua lingkup, diantaranya yaitu lingkup publik dan privat. Lantas, apa sih PSE lingkup privat itu? Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diatur oleh Peraturan Pemerintah pada Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo dengan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Jadi, PSE lingkup privat adalah suatu penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan juga masyarakat. Melihat dari pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa PSE lingkup privat berbeda dengan lingkup publik. PSE lingkup privat yang biasanya digunakan, oleh aplikasi seperti Facebook, Google, WhatsApp, Tiktok, Netflix, Gojek, dan juga yang lainnya.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo, kita dapat mengenal dua lingkup PSE. Yaitu PSE lingkup privat dan juga PSE lingkup publik. Maka dari itu, apakah kalian tau perbedaan PSE lingkup privat dan PSE publik? Sederhananya, PSE Lingkup Privat adalah layanan aplikasi yang digunakan oleh banyak orang, untuk sebagai kepentingan pribadi.
Beberapa aplikasi yang termasuk ke dalam PSE Lingkup Privat antara lain adalah seperti Facebook, Google, WhatsApp, aplikasi ride sharing semacam Gojek, Grab atau lainnya, e-commerce, dan sebagainya. Sedangkan PSE Lingkup Publik, adalah aplikasi yang biasa digunakan untuk kepentingan publik. Contohnya seperti aplikasi Peduli Lindungi, Dukcapil, dan juga yang lain sebagainya.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 PP 71/2019, setiap orang atau badan usaha yang memiliki portal, situs, serta aplikasi dalam jaringan melalui internet yang digunakan untuk:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/jasa - Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan - Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna - Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan daring, dan media sosial. - Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya - Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik. Maka dengan peraturan tersebut, hampir seluruh usaha yang menyelenggarakan bisnis lewat internet wajib untuk melakukan pendaftaran diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
Meskipun menimbulkan kontroversial, pemerintah punya beberapa alasan kuat yang mengharuskan penyedia layanan digital tersebut untuk mendaftarkan diri ke PSE Lingkup Privat. Pendaftaran PSE dilakukan untuk mendata suatu perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Berkali-kali Kominfo menyebut kebijakan ini bertujuan untuk melindungi negara dan masyarakat di ruang digital.
Baik PSE lokal ataupun asing, jika menyediakan layanan digital untuk pengguna di Indonesia, maka wajib untuk mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau KOMINFO.
Latar belakang penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tak lain karena semakin berkembangnya suatu badan usaha, instansi, maupun perusahaan baru yang terkait dengan internet. Adapun tujuan utama yang ingin pemerintah capai dengan adanya peraturan PSE Kominfo ini, antara lain adalah sebagai berikut:
Merealisasikan Sistem yang telah Terkoordinasi Regulasi ini dapat membantu merealisasikan sistem yang terkoordinasi, serta manfaatnya akan sangat positif bagi Indonesia. “Bayangkan jika Indonesia tidak mempunyai sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa adanya pengawasan, koordinasi, dan juga pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan melakukan koordinasi dengan PSE,” ungkap Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi dilansir dari situs Kompas.com (18/07).
Menjaga Ruang Digital Selanjutnya dalam regulasi ini, mewajibkan seluruh penyelenggara digital untuk dapat mentaati segala peraturan yang berlaku, demi menjaga ruang digital di Indonesia. Walaupun pemerintah tidak menyebutkan secara detail dan eksplisit mengenai konteks dari ruang digital tersebut.
Melindungi Masyarakat Kominfo juga berupaya untuk melindungi masyarakat Indonesia dalam mengakses ruang digital. Sistem pendaftaran PSE lingkup privat dengan melalui sistem OSS-RBA. Sehingga dapat memudahkan Kominfo untuk memastikan bahwa PSE sudah patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
Keadilan, Termasuk Pemungutan Pajak Aturan ini juga akan mewujudkan kesetaraan dalam konteks equal playing field antara PSE dari dalam negeri ataupun luar negeri. “Jadi semua PSE yang mempunyai digital presence (kehadiran digital) di Indonesia dan menargetkan orang Indonesia sebagai konsumennya untuk menggunakan aplikasi ataupun layanannya, mereka wajib untuk mendaftar,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, yaitu Semuel Abrijani Pangerapan.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dengan adanya PSE ini bermanfaat untuk menjamin adanya pendataan serta menjaga keamanan ruang digital. Tidak hanya itu, manfaat PSE juga dapat diperuntukkan bagi perusahaan dan juga masyarakat. Berikut informasi dari manfaat-manfaat dalam mendaftar PSE, di antaranya adalah sebagai berikut:
Manfaat PSE bagi perusahaan - Tercatat dalam Tanda Daftar PSE jadi teridentifikasi secara jelas - Lebih dipercaya masyarakat - Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik - Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo
Manfaat PSE bagi masyarakat - Dapat mengetahui informasi PSE yang telah mendaftar sebagai PSE - Meningkatkan tingkat kepercayaan pada suatu PSE - Masyarakat jadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi
Pendaftaran PSE dapat dipenuhi dengan berbagai langkah persyaratan. Syarat-syarat tersebut bisa berisikan formulir pendaftaran hingga dengan kelengkapan dokumen. Berikut ini adalah beberapa syarat pengajuan permohonan PSE, di antaranya sebagai berikut:
1. Pengisian formulir pendaftaran
Pendaftaran PSE dapat diawali dengan mengunjungi situs resmi dari PSE Kominfo dilaman layanan.kominfo.go.id/register. Tidak perlu khawatir, pendaftaran ini dapat dilakukan kapan serta di mana saja secara online dan tanpa perlu untuk mengeluarkan biaya.
2. Kelengkapan dokumen pendaftaran
Setelah mengisi formulir pendaftaran sebelumnya, ada beberapa kelengkapan dokumen bagi pendaftar berbentuk badan hukum, seperti yaitu:
- NIB dan Izin Usaha - Keterangan domisili perusahaan terakhir - Identitas penanggung jawab - NPWP perusahaan atau perorangan - Profil penyelenggara sistem elektronik - Gambaran teknis dan prosedur bisnis sistem elektronik - Nama domain bagi sistem elektronik yang berbentuk situs, dan sertifikat keamanan
Usai menyiapkan beberapa dokumen yang telah tersedia, ada beberapa tahap pendaftaran PSE yang dapat diikuti oleh pihak para pemilik aplikasi, di antaranya yaitu:
1. Membuat akun
Untuk melakukan suatu pendaftaran PSE, pemiliknya perlu mengisi email, password, dan juga nama. Kemudian, pemiliknya akan mendapatkan email konfirmasi dan link untuk validasi dan verifikasi. Setelah melakukan validasi, pemiliknya bisa melakukan login dan juga melengkapi beberapa hal di bawah ini:
- Mengisi form pendaftaran PSE - Mengisi form bagian pengajuan yang berisi identitas pendaftar atau penanggungjawab - Mengisi profil usaha yang berisi data entitas, legalitas dokumen entitas - Mengisi gambaran teknis dan proses bisnis dari sistem elektronik yang didaftarkan - Pemeriksaan dokumen
2. Menunggu untuk verifikasi kelengkapan data
Jika sudah terisi dengan lengkap dan memenuhi syarat, dokumen-dokumen tersebut bisa diverifikasi oleh pihak Kominfo. Setelah selesai, hasil pemeriksaan dokumen dan juga melengkapi kekurangan dokumen, kemudian pemiliknya bisa melanjutkan pendaftaran PSE.
3. Mendapatkan nomor tanda sebagai pendaftar
Saat pendaftarannya berhasil, pemiliknya akan mendapatkan sebuah Nomor Tanda Daftar untuk melakukan pengecekan atas pendaftaran PSE yang telah dilakukan dan tanda daftar PSE dengan bentuk berupa dokumen elektronik.
PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan juga masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun non-publik. Dengan adanya PSE ini bermanfaat untuk menjamin adanya pendataan dan menjaga keamanan pada ruang digital. Jika ada beberapa aplikasi yang tidak mendaftarkan PSE, Kominfo pun akan melakukan tindakan pemblokiran.
Untuk terhindar dari pemblokiran tersebut, kamu bisa menyiapkan beberapa kelengkapan dokumen, seperti pengisian formulir, kelengkapan dokumen, seperti sertifikat keamanan, NPWP, identitas diri, dan juga yang lain sebagainya. Sekian pembahasan dari PSE ini. Semoga dapat menambah informasi. Terima Kasih.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..