+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Apa Itu Data Pribadi ? Yuk Lindungi Data Pribadimu !

15 September, 2022   |   emaaminahhhh

Apa Itu Data Pribadi ? Yuk Lindungi Data Pribadimu !

Apa itu data pribadi ? 


Di era digital seperti sekarang ini, informasi pribadi seseorang dapat ditemukan dengan sangat mudah di dunia maya. Apakah sengaja diunggah oleh pemiliknya atau disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi warga negaranya. Tetapi negara juga tidak dapat berfungsi secara terpisah. Semua pihak juga harus melakukan upaya untuk melindungi informasi pribadi. Siapa semua pihak ini?

Yang pertama dan utama tentunya adalah pemerintah sebagai pengelola negara. Untuk itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah membahas RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU) sebagai payung hukum.

Yang kedua adalah pengontrol data atau orang yang bertanggung jawab atas data pribadi. Anda memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi Anda, yang diatur dalam UU PDP. Pengontrol Data Pribadi adalah pihak yang menentukan tujuan dan mengontrol pemrosesan Data Pribadi.

Pengontrol data pribadi dapat berupa negara bagian atau orang pribadi. Di sisi pemerintahan misalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Ditjen Dukcapil) yang mengumpulkan data pribadi warga untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Untuk sektor swasta, pasar adalah contohnya. Untuk dapat menggunakan atau mengakses semua layanan yang ditawarkan, anggota masyarakat diwajibkan untuk memasukkan data pribadi mereka. Berdasarkan UU PDP, kedua belah pihak berkewajiban untuk melindungi data pribadi yang tercatat dalam database.

Pihak ketiga adalah pemilik data atau pemilik data pribadi itu sendiri, dan publik juga harus memahami bahwa data pribadi diperlakukan secara rahasia dan tidak boleh diungkapkan secara sewenang-wenang kepada publik. Pasalnya, saat ini di dunia maya sangat mudah untuk menemukan informasi pribadi seseorang seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pihak terakhir yang memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi adalah penegak hukum. Bentuk perlindungan di sini adalah apabila terjadi tindakan kriminal yang menyalahgunakan informasi pribadi seseorang, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak pemilik data yang dilanggar oleh pengontrol data.
 

Bahaya kebocoran data pribadi


1. Penyalahgunaan data pribadi

Data pribadi yang bocor kemungkinan besar akan digunakan untuk penipuan. Beberapa jenis penipuan umum menggunakan informasi pribadi individu. B. Untuk mengakses pinjaman online atau untuk tujuan politik. Informasi pribadi dapat digunakan oleh peretas untuk mengajukan pinjaman online atas nama seseorang, dan orang tersebut biasanya akan mengetahui kapan tagihan dikeluarkan pada akhir bulan. Informasi rahasia ini juga dapat digunakan untuk rekayasa sosial di arena politik. Misalnya demografi berdasarkan jenis kelamin, usia, lokasi, bahkan hobi. Data dapat digunakan untuk melakukan masyarakat politik dan iklan bertarget di media sosial.

2. Kerugian ekonomi

Kerugian finansial adalah konsekuensi paling serius dari pelanggaran data pribadi. Kebocoran informasi rahasia dapat digunakan untuk mengambil semua uang dari rekening pribadi, atau memanipulasi informasi kesehatan untuk menciptakan situasi yang mengancam jiwa. Kebocoran data yang disengaja atau tidak disengaja dapat menghabiskan banyak uang bagi perusahaan.

Selain itu, ada banyak biaya yang terkait dengan kompensasi konsumen yang terkena dampak, menyiapkan rencana respons insiden, menyelidiki kasus pelanggaran data, biaya hukum, dan hukuman di masa mendatang untuk pelanggaran peraturan perlindungan data umum. . Hal ini tentunya akan berdampak signifikan terhadap harga saham dan nilai perusahaan.

3. Pencemaran nama baik

Kehilangan informasi pribadi dapat merusak reputasi individu atau menghancurkan bisnis. Penelitian menunjukkan bahwa konsumen memilih untuk berhenti berbisnis dengan individu dan bisnis yang mengalami pelanggaran data. Mereka juga berbicara kepada orang lain dan berbagi rasa frustrasi dan kekecewaan mereka di media sosial.

Berita pembobolan data ini menyebar dengan cepat hingga menjadi topik yang mempengaruhi reputasi perusahaan. Konsumen juga dapat beralih ke pesaing yang dapat melindungi informasi sensitif dengan lebih baik. dan efek samping lainnya. Hilangnya kepercayaan konsumen yang pada akhirnya merugikan individu/usaha. 

4. Penghentian usaha

Pelanggaran data pribadi dapat sangat mengganggu atau menghentikan bisnis Anda. Karena individu dan perusahaan harus melaporkan bagaimana kebocoran ini terjadi dan melakukan penyelidikan menyeluruh. Anda mungkin harus menghentikan operasi sampai penyelidik memiliki semua jawaban yang Anda butuhkan. Tergantung pada beratnya pelanggaran data, proses ini tentu akan memakan waktu lama.

5. Hak pemilik data pribadi

Akibat dari kebocoran data ini memang sangat merugikan individu dan bisnis. Oleh karena itu, Anda harus terus meningkatkan dan menerapkan strategi keamanan data pribadi yang terkoordinasi untuk mengurangi risiko pelanggaran data dan melindungi reputasi merek Anda. Salah satu cara untuk melindungi data pribadi adalah dengan menggabungkan obrolan dari beberapa aplikasi ke dalam dasbor obrolan multisaluran. Qiscus dapat membantu Anda dalam hal ini. Tertarik untuk berdiskusi lebih lanjut? Hubungi kami untuk tindakan keamanan data yang lebih baik.
 

Perlindungan data pribadi di Indonesia 


Pemilik data pribadi adalah individu yang kepadanya data pribadi tertentu dilampirkan. Setiap operator sistem elektronik harus menetapkan aturan internal untuk melindungi data pribadi agar dapat menjalankan prosesnya. Setiap operator sistem elektronik harus mengembangkan aturan internal untuk melindungi data pribadi. Hal ini sebagai tindakan pencegahan untuk menghindari kesalahan dalam melindungi data pribadi yang berada di bawah kendalinya. Akuisisi dan pengumpulan data pribadi oleh operator sistem elektronik harus diizinkan atau diatur oleh undang-undang.

Data pribadi yang disimpan dalam sistem elektronik harus merupakan data pribadi yang telah diverifikasi keakuratannya. Data pribadi yang disimpan dalam sistem elektronik harus dalam bentuk data terenkripsi, kecuali secara tegas ditentukan oleh ketentuan hukum. Hal yang menarik dari peraturan ini adalah ketentuan bahwa pusat data dan pusat pemulihan bencana bagi penyelenggara sistem elektronik pelayanan publik yang digunakan untuk proses proteksi harus berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan ini menyatakan bahwa sistem elektronik yang dapat digunakan dalam proses perlindungan data pribadi harus memiliki sistem elektronik bersertifikat, memiliki aturan internal untuk perlindungan data pribadi, dan memperhatikan penerapan aspek teknologi dan sumber daya manusia. metode dan biaya. Pemilik data pribadi berhak untuk menjaga kerahasiaan datanya. Anda berhak untuk mengajukan keluhan sehubungan dengan penyelesaian sengketa data pribadi. Anda memiliki akses untuk mengambil data pribadi historis. Anda berhak untuk meminta penghancuran data pribadi tertentu dalam sistem elektronik kami.

Penyelenggara sistem elektronik wajib memberikan akses atau kesempatan kepada pemilik data pribadi untuk mengubah atau memperbarui data pribadinya tanpa mengganggu sistem pengelolaan data pribadi. Pemusnahan data pribadi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini atau peraturan perundang-undangan lainnya yang khusus diatur untuk itu oleh pengawas dan regulator industri terkait. Menyediakan contact person yang dapat dengan mudah dihubungi oleh pemilik data pribadi mengenai pengelolaan data pribadi.

Jika pemilik data pribadi termasuk dalam kategori anak-anak, persetujuan untuk tujuan Peraturan ini harus diperoleh dari orang tua atau wali anak tersebut. Penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan, menyimpan, dan menguasai data pribadi sebelum berlakunya keputusan ini wajib menjaga kerahasiaan data pribadi yang ada. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut hanya akan dikenakan sanksi administratif berupa: (a) peringatan lisan. (b) peringatan tertulis. (c) penghentian kegiatan dan/atau pengumuman di situs online yang tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri.
 

Jeni-jenis data pribadi 


Data pribadi adalah informasi yang dapat diidentifikasi secara langsung atau tidak langsung dengan menggunakan sistem elektronik atau non elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan informasi lainnya. Informasi penting ini harus dijaga kerahasiaannya dan dilindungi untuk mencegah penyalahgunaan informasi. Secara umum, jenis data pribadi yang harus dilindungi adalah:

1. Nama
2. Alamat
3. Email
4. Nomor telepon
5. Rincian bank atau kartu kredit
6. Informasi kesehatan
7. Data mencakup informasi sensitif terkait teman, keluarga, saham, mitra bisnis, dan pelanggan
 

Bagaimana cara mengamankan data pribadi di internet ? 


1. Pastikan data anda terenkripsi

Semua situs web memiliki sistem keamanan kriptografi untuk memastikan bahwa data yang dikirimkan melalui situs web sangat terenkripsi. Contohnya termasuk HTTP Aman atau yang disebut HTTPS dan sertifikat SSL. Situs web dengan keamanan enkripsi data biasanya diidentifikasi dengan alamat situs mereka yang dimulai dengan https. Selain itu, keamanan juga dapat dikenali dengan logo kunci di kiri atas di sebelah tautan halaman. 

2. Tindakan pencegahan saat menggunakan jaringan Wi-Fi

Berhati-hatilah saat menemukan Wi-Fi gratis di tempat umum. Jaringan Wi-Fi ini dapat disalahgunakan oleh individu yang tidak bertanggung jawab untuk mencuri informasi pribadi. Jalur akses palsu biasanya digunakan untuk mencuri informasi pribadi setelah seseorang masuk. Hindari jalur akses yang mungkin meminta nama pengguna, kata sandi, dan informasi pribadi lainnya.

3. Waspadai link phishing

Saat ini sudah banyak link (tautan) yang mengatasnamakan instansi dan organisasi. Dalam beberapa kasus, sebagai jebakan, tautan dialihkan ke halaman login palsu yang dapat mencuri informasi pribadi Anda. Triknya bukan hanya memberikan informasi pribadi di situs web yang tidak dapat dipercaya. Periksa kembali alamat situs web Anda (domain). 

4. Baca juga penguatan keterampilan membaca dengan strategi membaca holistik.

Password atau password merupakan hal terpenting dalam akses login. Oleh karena itu, gunakan password yang sulit ditebak. Jangan gunakan kata sandi yang mencantumkan tanggal lahir atau nama Anda. Juga, ubah kata sandi Anda setiap tiga bulan. 

5. Gunakan mode penyamaran saat menjelajah

Gunakan mode penyamaran (incognito) saat berselancar di Internet. Sebagian besar browser canggih sekarang sudah memiliki mode ini. Dalam mode ini, perekaman data dimatikan saat berselancar. Browser tidak mencatat alamat situs atau halaman yang dikunjungi. Browser juga tidak dapat merekam informasi pengenal pribadi seperti nama pengguna login, kata sandi, cache, dan cookie dari situs web yang Anda kunjungi.

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda