Di era digital seperti sekarang ini sudah banyak contoh kasus kejahatan yang memanfaatkan data pribadi sebagai bahan utamanya, sehingga data tersebut perlu dan harus dilindungi. Namun masih banyak masyarakat yang belum paham akan bahaya tersebut, dan masih beranggapan bahwa data pribadi yang mereka miliki di jejak digital tidaklah begitu penting. Ini lah kasus yang rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Jadi tantangan tersendiri bagi sebagian pengguna platform digital. Oleh sebab itu sebaiknya kita bisa melakukan perlindungan data diri kita sendiri maupun bagi orang lain. Masyarakat kita masih senang akan berbagi serta berinteraksi dengan orang yang belum dikenal di sosial media, sehingga mereka terkadang lupa bahwa ada orang yang memanfaatkan data diri tersebut” ucap Novi Kurnia selaku Koordinator Nasional Jaringan Pegiat Literasi Digital (JAPELIDI). Lemahnya perlindungan data di Negara Indonesia mengakibatkan maraknya kebocoran data. Terbukti dengan sering terjadinya kasus kejahatan cyber (cyber crime), seperti kegiatan hacking (peretasan) maupun cracking (pembajakan) di media sosial yang berujung pada pembobolan data pribadi yang sebelumnya sudah di posting, pemerasan hingga penipuan daring menjadikan kasus yang sering dijumpai di era digital ini. “Dalam konteks yang sekarang, data pribadi itu di ibaratkan the new oil. Terkadang kita harus memberikan data berupa nama lengkap dan nomor telepon. Di lain waktu, kita juga diharuskan memberikan data lain berupa alamat rumah serta e-mail. Perpaduan data tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab jika hal itu terjadi, misalnya untuk kepentingan perbankan (scam), ataupun untuk melakukan pinjaman online (pinjol)” ujar Novi. Desakan mengenai perlunya sejumlah aturan tentang perlindungan data pribadi pun sudah disadari oleh pemerintah. Sebenarnya, sudah terdapat sejumlah aturan perlindungan data pribadi yang telah dibentuk oleh pemerintah, tapi sejauh ini masih bersifat umum. Seperti yang tertera pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang berlaku sejak Desember 2016. Selain itu, perlindungan data pribadi juga bisa dimulai dari diri sendiri. Seperti pada beberapa aplikasi media sosial yang sudah banyak menyediakan fitur verifikasi dua langkah, kode cadangan, dan notifikasi e-mail apabila ada pihak lain yang mengakses media sosial milik kita. Novi yang juga dosen Ilmu Komunikasi Fisip dan Politik UGM itu menyebut jika budaya membaca dan juga double checking terhadap setiap informasi yang diterima juga penting dilakukan oleh si pemilik data pribadi. Hal tersebut dapat mencegah terjadinya hoaks ataupun penipuan di waktu yang akan datang.
1. Harus Pintar Mengatur Perangkat Lunak Terutama dalam menggunakan password 2. Memaksimalkan Perlindungan Data Diri Contohnya memisahkan email untuk keperluan pekerjaan ataupun untuk melakukan transaksi 3. Antisipasi Penipuan Digital Dengan cara perbanyak membaca informasi atau kasus di media sosial tentang modus baru penipuan digital 4. Utamakan Rekam Jejak Digital Dengan cara tidak over sharing tentang kehidupan pribadi di media sosial 5. Harmoni, Yaitu Bersinergi Melindungi Data Pribadi Harus tetap waspada di era seperti sekarang ini yang bisa saja umur jejak digital lebih panjang dari umur kita. 6. Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial Media sosial saat ini sudah menjadi tempat berbagi setiap detail kehidupan penggunanya. Bahkan informasi yang menurut kita aman untuk dibagikan, misalnya tanggal ulang tahun atau sebuah lokasi bisa saja disalahgunakan oleh orang atau kelompok yang tidak bertanggung jawab. Untuk menghindari hal tersebut, atur personalisasi keamanan di akun jejaring sosial kita. Pastikan kita telah melakukan pengaturan sebelum kita mengunggah sesuatu yang berisi informasi pribadi. 7. Jangan Gunakan Kartu Kredit Untuk Semua Transaksi Online. Saat melakukan pembelian secara online, selalu pastikan bahwa situs yang kita gunakan aman dan terpercaya untuk memasukkan informasi kartu kredit kita. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kita bisa membatasi nominal untuk berbelanja online. Hal ini mengurangi risiko jika seseorang mencuri informasi kartu kredit kita. 8. Gunakan Cloud Penyimpanan Untuk Melakukan Backup Data Mengantisipasi jika perangkat kita hilang atau rusak, backup semua data penting kita di cloud penyimpanan. kita bisa menggunakan Google Drive, Dropbox, atau iCloud, di mana kita bisa mengunggah data dan mengaksesnya dari mana saja di seluruh dunia selama jaringan internet tersedia. 9. Lakukan Factory Reset Atau Penghapusan Keseluruhan Menghapus sesuatu dari komputer atau perangkat tidak berarti secara permanen menghapus informasi di mesin perangkat. Sebelum kita menjual atau memberikan perangkat tersebut kepada orang lain, pastikan bahwa drive telah sepenuhnya bersih dan kita telah melakukan factory reset agar perangkat kembali seperti pengaturan pertama saat kita membelinya. 10. Perkuat Sandi Pengamanan Saat ini sudah banyak situs yang mengharuskan kita membuat sandi yang kompleks sebelum mendaftar. Beberapa situs saat ini juga mengharuskan kita membuat kata sandi yang kompleks, misalnya dengan perpaduan huruf kapital, angka, dan dengan panjang minimal yang telah ditentukan. Selain itu, pastikan kita menggunakan kata sandi yang berbeda untuk semua akun penting seperti akun bank atau email. Yang terpenting adalah, menghindari penggunaan ulang tahun, nama anggota keluarga, atau identitas lainnya dalam membuat kata sandi. Mengutip pernyataan dari Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel A. Pangerapan, menyebutkan bahwasannya ada lima alasan utama pentingnya menjaga data pribadi di era digital. 1. Ancaman Online Terkait Jenis Gender Samuel menyebut data pribadi berupa jenis kelamin patut dilindungi untuk menghindari kasus pelecehan seksual atau perundungan (bullying) secara online. Perlindungan terhadap data penting dilakukan agar dapat menghindari ancaman kejahatan dunia maya termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). 2. Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadi. Kemenkominfo membeberkan ada empat tujuan dibuatnya Rancangan Undang - undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang kini masih "digodok" dengan kementerian lainnya sebelum nantinya diserahkan ke DPR. 3. Menjauhi Potensi Penipuan Online, Atau Menghindari Scam. 4. Menghindari Potensi Pencemaran Nama Baik Sendiri maupun Orang Lain. 5. Hak Kendali Penuh Atas Data Pribadi "Alasan terakhir, secara global kita memiliki kontrol atas privasi data pribadi kita sendiri. Hal itu sudah dijamin dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948 pasal 12 dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 pasal 17, Indonesia pun sudah meratifikasi keduanya," ucap Semuel. - Pertama, menurut Semuel data pribadi termasuk hak asasi dan privasi yang tercantum dalam Deklarasi Universal Manusia 1948 Pasal 12. - Kedua, data pribadi merupakan aset atau komoditas bernilai tinggi di era big data dan juga ekonomi digital. - Ketiga, RUU PDP dimaksudkan untuk meminimalisir pelanggaran privasi. - Terakhir, penyalahgunaan data pribadi serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi sendiri Ingat, data pribadi kita sangat sensitif. Maka dari itu, kita harus saling menjaga baik data pribadi kita maupun orang lain. Jangan sampai data pribadi jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
1. Kebocoran Data pada Bpjs Kesehatan Pada Mei tahun 2021, data dari sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dijual di Raid Forums dengan harga 0,15 Bitcoin. Data tersebut dijual oleh seorang pengguna forum dengan nama id 'Kotz'. 2. Kebocoran Data pada Cermati.com dan Lazada Ecommerce Kasus kebocoran data dari dua perusahaan besar itu beredar di situs Raidforums pada 2 tahun lalu yakni akhir tahun 2020. Di dalamnya, ada sejumlah data yang diperjualbelikan dari cermati sebanyak 2,9 juta pengguna yang diambil dari 17 perusahaan, sebagian besar kegiatan finansial. Sedangkan, Lazada telah mengalami kebocoran sebanyak 1,1 juta data. 3. Penjualan Data pada Nasabah BRI Life Sempat ramai beredar di media sosial ihwal dugaan penjualan data dua juta nasabah BRI Life dengan harga $7.000 atau sekitar Rp 101,6 juta. Unggahan tersebut dibeberkan akun Twitter @HRock.Terdapat 463 ribu dokumen yang diperjualbelikan. Dokumen yang tertera dalam tangkapan layar meliputi foto KTP elektronik, nomor rekening, nomor wajib pajak, akte kelahiran, hingga rekam medis nasabah BRI Life. 4. Kebocoran data pada Tokopedia Pada Mei tahun 2020 ramai jutaan akun pengguna e-commerce Tokopedia diduga telah mengalami kebocoran. Bahkan, salah satu pemilik akun twitter @underthebreach menyebut pelaku peretas telah menjual database Tokopedia sebanyak 91 juta akun dengan harga US$ 5.000 di dark web. Adapun pihaknya telah mengklaim aksi peretasan telah dilakukan sejak Maret tahun 2020. 5. Kebocoran data pada Komisi Pemilihan Umum Peretas mengklaim telah membobol sebanyak 2,3 juta data warga Indonesia dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Informasi itu datang dari akun dengan nama id @underthebreach, pada kamis malam 21 Mei tahun 2020."Peretas telah membocorkan informasi sebanyak 2.300.000 warga Indonesia. Data itu termasuk nama, alamat, nomor ID, tanggal lahir, dan yang lainnya,"
Saat ini hampir seluruh aspek kehidupan manusia telah tersentuh oleh digitalisasi. Mulai dari yang bersifat sangat umum seperti obrolan dengan orang lain, hingga yang sangat personal seperti tabungan atau investasi. Dalam proses digitalisasi tersebut tentu diperlukan adanya sebuah verifikasi identitas data pribadi. Proses inilah yang akan menyatakan bahwa seseorang adalah pemilik sah sebuah akun, baik itu di media sosial, bank, pekerjaan, dan lain sebagainya. Dalam proses verifikasi identitas, beragam tahapan akan dilalui seseorang untuk mendapatkan sebuah akun. Mulai dari mengisi data diri, seperti nama, nomor telepon, alamat, dan lain sebagainya, hingga mengunggah foto dan berkas tertentu. Ini tergantung pada institusi atau aplikasi apa yang kita daftar. Sebagai contoh, data identitas yang diperlukan untuk mendaftar akun media sosial tentu berbeda dengan akun wajib pajak. Proses di atas juga memiliki tujuan yang positif bagi si pemilik perusahaan, untuk memastikan akun tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Sebagai contoh, bank tentu saja tidak ingin memberi pinjaman dana kepada orang dengan alamat yang tidak sesuai dengan akun terdaftar. Di lain sisi, kita sebagai pemilik akun pun tentu ingin data pribadinya dijaga oleh perusahaan, dalam arti tidak digunakan untuk kepentingan lainnya. Namun, tidak jarang kita melihat berita kebocoran data pribadi yang bisa diperjualbelikan secara ilegal atau tindakan penipuan oleh aplikasi palsu. Hal tersebut merupakan resiko yang bisa terjadi apabila kita kurang berhati-hati dalam memberikan data pribadi. Lalu tindakan apa saja yang bisa dilakukan untuk mencegah resiko tersebut? Berikut adalah beberapa tips dalam menjaga keamanan data pribadi : 1. Pahami aplikasi Pelajari betul aplikasi yang akan kita gunakan. Untuk aplikasi smartphone, cek kembali perusahaan pembuat hingga ulasan dari pengguna lainnya. Hindari aplikasi yang mencurigakan atau memiliki ulasan tidak baik. 2. Hindari tautan atau link tautan yang mencurigakan. Apabila kita hendak mendaftar sebuah akun melalui internet, hindari link-link yang mencurigakan. 3. Cek alamat URL Sebelum mengunggah data, cek kembali alamat URL. Jangan sampai kita mengunggah data di situs yang salah. Sekian pembahasan mengenai Pentingnya Menjaga Data Diri di era serba digital ini. Selalu waspada saat hendak mengisi data diri di sebuah website maupun sebuah layanan, tidak seperti IDMETAFORA yakni sebuah SoftwareHouse yang siap melayani Jasa Pembuatan Website yang aman serta sudah terintegrasi yakni ERP. Tidak hanya itu kami juga siap untuk melayani jasa pembuatan IoT. Jika kalian yang berminat bisa Hubungi kami di 0896 6423 0232 atau 0813 9399 3723. Atau Langsung datang ke Jl. Damai No.36, Sleman, Yogyakarta.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..