+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Arbitrase: Pengertian, Jenis Dan Contohnya

13 September, 2022   |   Dwi

Arbitrase: Pengertian, Jenis Dan Contohnya

Arbitrase adalah salah satu metode untuk menyelesaikan masalah atau sengketa. Cara ini dilaksanakan di luar peradilan hukum berdasarkan kesepakatan secara tertulis antara dua pihak yang berkonflik.
mekanisme arbitrase akan melalui sejumlah prosedur salam pelaksanaannya. Agar lebih paham, mari langsung saja simak ulasan mengenai apa itu arbitrase, tujuan, jenis, contoh, hingga kelebihan serta kekurangannya berikut.

Apa Itu Arbitrase?

Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan arbitrase? Secara umum, pengertian dari arbitrase adalah sebuah metode alternatif untuk menyelesaikan sengketa perdata di luar peradilan. Dalam artian lain arbitrase adalah suatu proses pemeriksaan konflik secara yudisial yang melibatkan pihak ketiga.
Pada dasarnya, arbitrase adalah prosedur yang telah diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Prosedur arbitrase mengharuskan kedua pihak yang terkait melakukan kesepakatan terlebih dahulu jika memang ingin menggunakan metode ini.
Prosedur arbitrase juga mensyaratkan adanya pihak ketiga atau arbiter untuk menjadi penengah. Kemudian, kedua pihak juga wajib membuat suatu perjanjian tertulis mengenai hasil perundingan. Hasil tertulis itu dikenal juga dengan sebutan klausul arbitrase, dimana nantinya akan mengikat keduanya.
Adapun tujuan arbitrase adalah untuk menyelesaikan sengketa secara pribadi, hemat biaya, serta damai dengan menggunakan pihak ahli sebagai penengahnya.

Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli

Subekti menyatakan bahwa arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih.
1. H. Priyatna Abdurrasyid
H. Priyatna Abdurrasyid berpendapat bahwa arbitrase adalah suatu proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial seperti oleh para pihak yang bersengketa, dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.
2. Mertokusumo
Menurut Mertokusumo, arbitrase adalah suatu prosedur penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan persetujuan para pihak yang berkepentingan untuk menyerahkan sengketa mereka kepada seorang wasit atau arbiter.
3. Priyatna Abdulrrasyid
Menurut Priyatna Abdulrrasyid, arbitrase adalah salah satu mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang merupakan bentuk tindakan hukum yang diakui oleh undang-undang di mana satu pihak atau lebih menyerahkan sengketannya, ketidaksepahamannya, ketidakkesepakatannya dengan salah satu pihak lain atau lebih kepada satu orang (Arbiter) atau lebih (arbiter-arbiter majlis)ahli yang profesional, yang akan bertindak sebagai hakim atau peradilan swasta yang akan menerapkantata cara hukum perdamaian yang telah disrpakati bersama oleh para pihak tersebut untuk sampai pada putusan yang final dan mengikat.

Jenis-Jenis Arbitrase

Jenis arbitrase ada lima macam antara lain sebagai berikut ini:
1. Arbitrase merger
Arbitrase merger yang biasanya dilakukan dengan membeli saham dari perusahaan yang menjadi target akuisisi disamping membeli dengan cara short selling saham perusahaan yang akan mengambil alih. Harga pasar dari perusahaan yang diakuisisi biasanya lebih rendah dari harga yang ditawarkan oleh perusahaan yang diakuisisi. Kisaran harga antara kedua harga ini akan tergantung pada faktor peluang dan penentuan waktu yang tepat dari penutupan akuisisi dan suku bunga yang berlaku. Risiko arbitrase merger adalah kisaran harga akan menjadi nol jika proses akuisisi selesai. Risikonya adalah kesepakatan akan gagal dan kisaran harga akan sangat lebar.
2. Arbitrase obligasi daerah
Arbitrase obligasi daerah adalah strategi manajemen investasi global yang menggunakan satu atau dua teknik. Manajer biasanya akan mencari peluang atas nilai relatif dengan cara melakukan penjualan dan pembelian obligasi daerah dengan jangka waktu netral. Nilai relatif yang diperdagangkan dapat terjadi antara penerbit yang berbeda, obligasi yang berbeda yang diterbitkan dari lembaga yang sama, atau struktur permodalan yang diperdagangkan dengan menggunakan referensi atas aset yang sama.
3. Arbitrase obligasi konversi
Suatu obligasi konversi adalah obligasi di mana investor dapat mengembalikannya kepada perusahaan penerbit dengan ditukarkan dengan sejumlah tertentu saham perusahaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Obligasi konversi ini diibaratkan suatu obligasi swasta dengan opsi beli saham yang melekat padanya. Harga dari obligasi konversi ini sangat sensitif terhadap 3 faktor utama yaitu:
- Suku bunga
Pada saat suku bunga naik maka harga dari obligasi konversi akan bergerak turun, tetapi bagian opsi beli dari obligasi konversi akan menjadi naik dan harga secara keseluruhan cenderung akan menurun.
- Harga saham
Pada saat harga saham yang dapat dikonversi dari obligasi tersebut bergerak naik maka harga obligasi akan cenderung naik.
- Obligasi selisih kredit
Jika kelayakan kredit dari sipenerbit menurun misalnya peringkat kreditnya diturunkan dan rentang selisih kredit melebar, harga obligasi cenderung bergerak turun tetapi dalam banyak kasus, bagian opsi beli dari obligasi konversi akan bergerak naik.
4. Depository receipts
Depository receipt adalah keamanan yang ditawarkan sebagai pemegang saham pada pasar asing. Misalnya suatu perusahaan Jepang ingin menambah modal, perusahaan tersebut dapat menerbitkan depository receipt pada the New York Stock Exchange, oleh karena terbatasnya jumlah modal yang beredar pada bursa lokal . Sekuriti ini dikenal dengan nama ADRs (American Depositary Receipt) atau GDRs (Global Depositary Receipt) tergantung di mana mereka diterbitkan. Di sini terdapat selisih antara nilai yang tertera dan nilai yang sesungguhnya, dan ADR yang diperdagangkan pada nilai di bawah nilai sesungguhnya maka seseorang yang membeli ADR dapat mengharapkan keuntungan apabila nilai tersebut mengalami perubahan menjadi nilai yang sesungguhnya. Akan tetapi, ada risiko atas turunnya nilai saham sehingga dengan melakukan short maka atas risiko tersebut dapat dilakukan lindung nilai.
5. Arbitrase peraturan
Arbitrase peraturan (regulatory arbitrage) adalah suatu arbitrase di mana suatu lembaga mengambil keuntungan atas selisih antara suatu risiko nyata atau risiko ekonomis dengan posisi aturan yang ada. Misalnya, suatu bank yang beroperasi berdasarkan aturan Basel I dimana bank harus memiliki modal ditahan sebesar 8% guna mengatasi risiko kredit, tetapi risiko gagal bayar yang sesungguhnya adalah amat rendah maka adalah menguntungkan apabila atas hutang tersebut dilakukan sekuritisasi sehingga pinjaman berisiko rendah tersebut dikeluarkan dari portofolio bank. Di sisi lain, apabila risiko ternyata lebih besar daripada risiko yang diatur oleh peraturan yang ada maka akan menguntungkan apabila utang tersebut ditahan dalam portofolio bank.

Kelebihan Arbitrase

Prosedur arbitrase memiliki sejumlah kelebiahan dibanding metode penyelesaian sengketa yang lain. Adapun kelebihan dari arbitrase adalah sebagai berikut:
1. Terjaminnya kerahasiaan para pihak terjamin karena sidang arbitrase adalah sidang tertutup.
2. Minimnya keterlambatan hal prosedural dan administrative.
3. Para pihak yang sedang bersengketa dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengalaman, pengetahuan, jujur dan adil, serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan.
4. Sikap arbiter atau majelis arbiter dalam menangani perkara arbitrase didasarkan pada sikap yang mengusahakan win-win solution terhadap para pihak yang sedang bersengketa.
5. Pilihan umum untuk menyelesaikan sengketa serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase dapat ditentukan oleh para pihak.
6. Putusan arbitrase mengikat para pihak final and binding dan dengan melalui tata cara sederhana ataupun langsung dapat dilaksanakan.
7. Suatu perjanjian arbitrase atau klausul arbitrase tidak menjadi batal karena berakhir atau batalnya perjanjian pokok.
8. Dalam proses arbitrase, arbiter atau majelis arbitrase harus mengutamakan perdamaian diantara para pihak yang bersengketa.

Kelemahan Arbitrase

Berikut ini adalah kelemahan dari arbitrase:
1. Kelemahan arbitrase yaitu terletak pada kemampuan teknis arbiter, sebab harus dapat memberikan keputusan yang memuaskan untuk melakukan rasa keadilan para pihak.
2. Jika pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan arbitrase, maka diperlukan perintah dari pengadilan untuk melakukan eksekusi atas putusan arbitrase tersebut.
3. Pada praktiknya pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase asing masih menjadi hal yang sulit.
4. Biasanya pihak-pihak yang bersengketa di arbitrase adalah perusahaan-perusahaan besar, oleh karena itu untuk mempertemukan kehendak para pihak yang bersengketa dan membawanya ke badan arbitrase tidaklah mudah.

Prosedur Arbitrase

Lalu, bagaimanakah prosedur arbitrase dilaksanakan? Secara umum, tahapan yang harus dilakukan dalam mengajukan arbitrase adalah sebagai berikut.
1. Pendaftaran
Tahap awal yang harus Anda lakukan ialah mengajukan pendaftaran untuk memohon arbitrase kepada Sekretariat Lembaga Arbitrase yang dipilih. Dalam tahap ini, kalian dan pihak bersengketa lainnya wajib bersepakat terlebih dahulu bila memang ingin melalui prosedur arbitrase.
2. Request for Arbitration
Setelah melakukan pendaftaran, kalian kemudian bisa mengajukan permohonan mengadakan arbitrase (request for arbitration). Dalam tahap ini, kalian harus mempersiapkan sejumlah informasi, seperti:
- Biodata lengkap para pihak bersengketa, seperti nama dan alamat
- Runtutan atau rincian permasalahan
- Fakta serta dasar hukum pengadaan kasus arbitrase
- Perjanjian arbitrase antar pihak
- Tuntutan
3. Dokumen
Salah satu hal yang tak boleh dilupakan saat ingin mengajukan arbitrase adalah kumpulan dokumen atau salinan asli mengenai kasus sengketa, perjanjian arbitrase, dan semacamnya. Tanpa adanya kelengkapan dokumen bukti, permohonan pengadaan arbitrase bisa gagal dilakukan.
4. Penunjukan Arbiter
Kalian juga dapat menunjuk seorang arbiter atau pihak ketiga yang bersifat netral sebagai penengah dalam penyelesaian kasus. Biasanya, untuk menentukan arbiter, kalian hanya diberikan jangka waktu 30 hari sejak pendaftaran. Jika sampai waktu tersebut arbiter belum ditentukan, maka Lembaga Arbitrase akan memilihnya sendiri.
5. Biaya Arbitrase
Terakhir, kalian harus membayar biaya pendaftaran untuk pengadaan arbitrase. Biasanya, biaya untuk permohonan arbitrase adalah senilai Rp2 juta. Sedangkan, terkait biaya administrasi biasanya berbeda-beda tergantung dari besar tuntutannya.

Contoh Arbitrase

Salah satu contoh arbitrase adalah sengketa Indonesia dengan dua perusahaan asing, yakni Planet Mining dan Churchill Mining. Dalam kasus tersebut, prosedur arbitrase dilaksanakan dengan bantuan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) serta Investor state dispute settlement (ISDS).
Planet dan Churchill Mining mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia senilai USD 2 miliar. Kejadian tersebut dilatarbelakangi oleh tindakan pemerintah Indonesia (Bupati Kutai Timur) yang menarik Izin Usaha Pertambangan. Indonesia dianggap telah melanggar kesepakatan P4M RI-Inggris dalam gugatan tersebut.
Namun, saat proses persidangan berlangsung, Planet dan Churchill Mining ternyata terbukti memalsukan dokumen perizinan, sehingga kegiatan investasi yang dilakukan oleh mereka termasuk ilegal. Pada akhirnya, Indonesia memenangkan kasus sengketa tersebut. Sedangkan pihak Planet dan Churchill Mining membayar ganti rugi senilai USD 8,7 juta.

Kesimpulan

Dari penjelasan yang ada di atas, dapat disimpulkan bahwa arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa di luar peradilan hukum dengan melibatkan pihak ketiga. Mekanisme ini juga memiliki sejumlah kelebihan dan kekurangan yang patut di pertimbangkan.

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda