Apakah Anda sudah pernah menggunakan E-faktur? jika belum perhatikan penjelasan tentang E-faktur secara rinci serta mudah dipahami oleh Anda. E-Faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi maupun sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Indonesia. Adanya aplikasi E-Faktur memudahkan PKP (Pengusaha Kena Pajak) membuat faktur pajak dengan format seragam yang telah ditentukan DJP.
Anda yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun bekerja pada bidang perpajakan pasti Anda tidak asing dengan istilah faktur pajak serta e-Faktur. Faktur pajak adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai bukti pemungutan pajak yang sudah dilakukan oleh pengusaha bersangkutan. Dalam praktiknya, apakah Anda telah menggunakan faktur pajak konvensional sebelum akhirnya beralih memakai layanan e-Faktur? Apakah Anda tahu bahwa sekarang pemerintah bekerjasama dengan sejumlah ASP untuk mengelola faktur pajak dengan online? Pengertian secara global E-Faktur merupakan faktur pajak berbentuk elektronik, jika Anda ingin penjelasan lebih rinci, E-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi maupun system elektronik yang ditentukan serta disediakan oleh direktorat jendral pajak.
Pada umumnya e-faktur dikhususkan untuk pengusaha yang memiliki status PKP. Faktur pajak yang merupakan sebagai bukti pungutan pajak (PPN) akan dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) lalu akan diserahkan untuk penerima BKP (barang kena pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak). Kenapa Faktur Konvensional Berubah Menjadi e-Faktur? Sebelum E-Faktur resmi digunakan, faktur pajak dibuat secara manual serta format pengisiannya dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tetapi, dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pada perubahan sistem dari faktur pajak konvensional menjadi faktur elektronik dikarenakan ditemukannya banyak kasus penyalahgunaan pada faktur pajak, seperti:
- Terdapat Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan faktur pajak padahal PKP bersangkutan tidak dalam kapasitas menerbitkan faktur pajak.
- Faktur pada pajak terlambat diterbitkan
- Pembuatan faktur pajak fiktif serta faktur pajak ganda.
- Beban administrasi yang cukup besar bagi pihak DJP serta Pengusaha Kena Pajak juga jadi faktor mengapa jadinya e-Faktur lebih efektif digunakan.
Atas dasar penyalahgunaan yang dilakukan pada sejumlah oknum PKP ini, DJP lalu mulai efektif dalam memanfaatkan faktur elektronik sejak tahun 2014. E-Faktur pun dinilai lebih efektif dalam mendeteksi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PKP. Dalam praktiknya, sejumlah ASP ikut dalam membantu pemerintah untuk mengelola faktur pajak elektronik. Apa saja manfaat e-Faktur yang bisa Anda gunakan dan nikmati?
Manfaat apa saja yang bisa dirasakan bagi pengusaha yang kena pajak dan bagi direktoran jendral pajak.
Bagi pengusaha kena pajak :
Kenyamanan pengusaha:
- Tanda Tangannya Elektronik - Tak perlu print out - Jadi satu dengan pelaporan SPT
Proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tak bertanggung jawab:
- Approval DJP - Validasi terhadap FP diketahui oleh pihak pembeli
Direktorat Jendral Pajak
Mempermudah Pengawasan: - Validasi PK-PM - Data Lengkap FP - Mempermudah dalam pelayanan - Mempercepat pada pemeriksaan - Mempercepat pada pelaporan - Mempercepat pemberian nomor seri FB Pada manfaat diatas, dapat disimpulkan bahwa E-Faktur mempunyai banyak keuntungan bagi pengusaha itu sendiri serta direktorat jendral pajak. E-faktur pun telah lama diimplementasikan mulai pada tanggal 1 juli 2014. Bagi PKP yang terdaftar pada kpp di wilayah pulau jawa serta bali telah menerapkan sistem tersebut dan yang terakhir mulai pada tanggal 1 juli 2016 seluruh PKP wajib menerapkan sistem yang ditentukan. Tentunya terdapat kekurangan pada sistem tersebut yaitu setiap PKP perlu memiliki jaringan internet sesuai dengan aplikasi E-Faktur yang membutuhkan internet saat upload data pajak. Kendala penerapan E-Faktur
1. Kendala gerografis pada Indonesia. Indonesia adalah negara kepulauan, dengan kondisi geografis seperti ini tentu akan terjadi perbedaan antara pembangunan dan fasilitas dalam penggunaan sistem elektronik maupun internet. Tidak semua wilayah Indonesai memiliki fasilitas komputer serta internet yang dapat menopang kinerja di E-Faktur. Sehingga yang ditakutkan di daerah-daerah terpencil penerapan e-Faktur tak berjalan dengan maksimal. 2. Kendala pada sumber daya manusia yang memakai E-Faktur dan kendala dari aplikasi e-Faktur itu sendiri. Dengan kecanggihan dari E-Faktur, perlu dilihat juga kemampuan dari penggunanya. Agar tak terjadi human error dalam penggunaan dari E-faktur. Kemampuan sumber daya manusia sangat penting dalam penggunaan e-Faktur. Sampai perlu dilakukan pelatihan serta sosialisasi secara menyeluruh ke semua wilayah di Indonesia sebelum E-Faktur di terapkan pada seluruh Indonesia di tahun 2016 nanti. E-Faktur sebagai sistem elektronik tentu antara bahasa pemrograman yang dipakai tidak akan sama dengan bahasa yang dipakai oleh undang-undang perpajakan. Ini mengakibatkan ada kemungkinan ketidak sesuaian penerapan pada aturan dengan pelaksanaan dari aplikasi E-Faktur itu sendiri. Pasti akan adanya perbedaan yang perlu di evaluasi. Kesimpulan Jadi Anda pasti tahu kan apa itu E-Faktur? yaitu sebagai bukti pemungutan pajak elektronik yang dibuat PKP untuk melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Maupun bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang dipakai oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Jika Anda sebagai pemilik bisnis yang cukup kesulitan dalam pengelolaan serta pelaporan pajak badan perusahaan setiap tahunnya. Dalam urusan perhitungan pajak serta pengelolaan keuangan bisnis maupun perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi modern yang ada di IDMETAFORA Software yang ada di IDMETAFORA memiliki fitur Auto Number Tax yang bisa memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak dengan otomatis tanpa harus ribet menulis manual.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..