Dumping merupakan istilah yang tidak asing lagi dalam perdagangan internasional. Penamaan kegiatan menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan di dalam negeri yang disebut dengan dumping. Dumping adalah pada saat suatu negara atau perusahaan mengekspor produk dengan harga yang lebih rendah di pasar impor luar negeri daripada harga di pasar domestik negara tersebut. Politik dumping yakni politik dagang yang menetapkan harga jual di luar negeri lebih rendah dari harga normal. Tujuan dari dumping adalah untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan mematikan persaingan.
Dumping adalah suatu kegiatan untuk menjual barang di pasar internasional dengan memasang harga yang lebih murah dari harga pasar yang ada di dalam negeri. Dalam dunia perdagangan internasional tentu saja kita tau adanya istilah eksportir dan importir. Eksportir adalah pihak berupa badan usaha maupun negara yang menjual sebuah produk atau komoditasnya ke pasar luar negeri atau negara lainnya. Sedangkan untuk importir adalah pihak yang membeli produk atau komoditas dari luar negeri atau negara sahabatnya. Kegiatan dumping tersebut seringkali dilakukan oleh pihak eksportir yang menjual produk atau komoditasnya kepada negara lain dengan harga yang lebih rendah, baik itu pasar dalam negeri importir maupun eksportir. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa berbagai negara yang sudah tergabung dalam World Trade Organization (WTO) telah menyetujui dengan adanya perdagangan bebas. Hal tersebut mengindikasikan bahwa untuk setiap hambatan yang terjadi pada perdagangan internasional, baik itu dalam bentuk tarif maupun nontarif harus ditiadakan. Karena hal tersebut, siap atau tidak siap,mau atau tidak mau setiap produsen harus menghadapi adanya persaingan di dalam negeri dan di luar negeri. Sebab, perdagangan bebas akan berefek pada lebih mudahnya barang yang keluar dan masuk pada negara-negara yang sudah tergabung dengan anggota WTO . Dengan ketatnya persaingan pasar seringkali menimbulkan kegiatan dumping yang menjadi isu di dalam dunia perdagangan internasional. Kegiatan dumping tersebut dianggap sebagai bentuk persaingan yang tidak sehat karena dapat mengakibatkan kerugian pada industri dalam negeri yang menjadi tempat kegiatan penjualan yang curang tersebut. Di dalam perjanjian yang disebut Agreement on Trade in Goods dan telah disetujui oleh negara-negara anggota WTO, memang tidak ada larangan mengenai kegiatan dumping tersebut. Tetapi, berbagai negara tersebut telah menyetujui untuk berusaha menanggulangi kegiatan dumping dengan cara mengaplikasikan Bea Cukai Anti Dumping atau yang disingkat dengan BMAD. BMAD dapat diaplikasikan apabila kegiatan dumping dapat memberikan dampak yang mampu merusak dan juga merugikan pasar produsen pesaing pada negara pengimpor.
Kegiatan dumping dilakukan dengan berbagai motivasi dan juga tujuan. Beberapa diantara tujuan dilakukannya kegiatan dumping tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memperoleh keuntungan semaksimal mungkin dengan adanya diskriminasi harga dengan cara mengekspor maupun menjual sebuah produk ataupun komunitas pada negara lain dengan memasang harga yang lebih rendah daripada harga produk yang dijual pada negara eksportir maupun importir. 2. Mencegah adanya penumpukan stok barang yang ada di pasar dalam negeri karena kelebihan produksi, jadi perlu melakukan ekspor atau dijual ke negara lain dengan harga yang jauh lebih murah. 3. Melakukan monopoli pasar dengan cara melumpuhkan atau bahkan mematikan bisnis kompetitor lain dengan cara merusak pasar dengan memasang harga produk yang lebih murah, sehingga para kompetitor menjadi tidak kuat secara modal dan dengan demikian strategi kompetitor akan runtuh dengan sendirinya.
Secara luas, dumping diatur di dalam General Agreement of Tariffs and Trade 1944, di mana terdapat penjelasan bahwa terdapat produk-produk impor tidak dikenakan pajak internal maupun perubahan harga melebihi dari harga pada barang domestik. Begitu juga diatur bahwa terdapat pembatasan kuantitatif, biaya, serta formalitas terkait impor serta penilaian pabean. Di dalam Pasal VI GATT 1994 juga secara eksplisit mengizinkan pengenaan bea masuk anti-dumping tertentu atas impor dari sumber tertentu. Hal tersebut dikenakan dumping bisa menyebabkan kerugian industri dalam negeri dan menghambat berdirinya industri dalam negeri secara materi. Perjanjian Pelaksanaan Pasal VI GATT 1994 tersebut nantinya akan disebut dengan Perjanjian Anti-Dumping atau Anti-Dumping Agreement dan berisi prinsip-prinsip dasar penyelidikan penetapan, dan penerapan bea masuk anti-dumping. Berdasarkan Pasal VI GATT 1994 tersebut disebutkan bahwa negara-negara dengan anggota WTO bisa memberlakukan tindakan anti-dumping apabila setelah penyelidikan sesuai dengan persetujuan yang ditentukan bahwa: 1. Dumping terjadi 2. Industri dalam negeri yang memproduksi suatu barang sejenis di negara pengimpor mengalami kerugian materi 3. Adanya hubungan sebab akibat antara kedua hal di atas Karena itu, peraturan tersebut nantinya secara substantif mengatur penentuan dumping dan dibuat aturan prosedural terperinci untuk pelaksanaan investigasi, pengenaan tindakan, serta peninjauan tindakan. Di Indonesia, peraturan anti-dumping dilandasi oleh Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2011 mengenai Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Di dalam Pasal 4 ayat 1 PP No. 34 tahun 2011 tersebut menjelaskan bahwa produsen barang sejenis di dalam negeri dan asosiasi produsen dalam negeri yang terkait dengan barang sejenis bisa mengajukan permohonan penyelidikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dalam rangka pengenaan Tindakan Anti Dumping atas barang impor yang diduga sebagai barang dumping dan menyebabkan sebuah kerugian.
Mengutip dari buku Pemasaran Global: Internasionalisasi dan Internetisasi karya Gregorius Chandra, dumping dibagi menjadi tiga jenis sebagai berikut: 1. Dumping sporadis Dumping sporadis merupakan praktik yang dilakukan dengan tujuan mengatasi suatu masalah kelebihan kapasitas dengan cara menjual kelebihan kapasitas tersebut dengan harga yang lebih murah. 2. Dumping predatoris Dumping predatoris merupakan praktik yang dilakukan dengan tujuan mematikan industri pesaing, yakni dengan cara menetapkan harga yang lebih murah serta menyebabkan kerugian bagi perusahaannya sendiri. Setelah perusahaan pesaing berguguran, produk dari perusahaan yang melakukan dumping tersebut akan menaikkan harga produknya dengan secara perlahan. 3. Dumping persisten Dumping persisten merupakan praktik yang dilakukan oleh perusahaan dengan menjual produk dengan harga yang lebih rendah secara konsisten. Kegiatan tersebut membuat konsumen negara pengekspor akan membayar lebih mahal jika dibandingkan dengan negara pengimpor. Contoh dari dumping yaitu Negara China yang seringkali menjual produk seperti baja, tekstil, sampai dengan produk elektronik yang lebih murah di Indonesia ketimbang di negara asalnya.
Sebagai sebuah strategi persaingan yang dianggap curang serta tidak sehat, kita memang harus mengakui bahwa kegiatan dumping tersebut dapat memberikan keuntungan dan kerugian. Beberapa keuntungan dari kegiatan dumping sendiri adalah sebagai berikut: 1. Membantu Krisis Pangan Negara Lain Untuk memenuhi kebutuhan sebuah produk maupun komoditas antar negara. Ada kalanya suatu negara memang mengalami sebuah krisis produksi atau komoditas tertentu, sehingga untuk dapat memenuhi ketersediaan produk dalam negeri harus dilakukan kegiatan impor. Tetapi disisi lain, terdapat juga negara yang mengalami kelebihan produksi suatu komoditas, sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan pasar di negaranya dan juga pasar di luar negeri dengan kegiatan ekspor tersebut. Sehingga, tidak selamanya penjualan suatu komoditas ke pasar luar negeri dengan memasang harga yang murah dianggap sebagai kegiatan yang negatif. Dengan adanya perbedaan pasar antar tiap negara importir dan eksportir mampu mempengaruhi harga jual komoditas yang lebih murah. 2. Memperluas dan Meningkatkan Pangsa Pasar Untuk memperluas dan meningkatkan pangsa pasar, harus diakui bahwa terdapat banyak sekali kompetitor di dalam sektor ekonomi, terlebih lagi apabila ruang lingkupnya sudah taraf internasional. Hal tersebut akan menyebabkan sebuah persaingan yang sangat ketat, sehingga usaha untuk menjangkau dan memperluas pasar akan terasa semakin susah. Kegiatan dumping tersebut dapat meningkatkan dan juga memperluas pangsa pasar. Lebih rendahnya sebuah harga produk yang ditawarkan pada pasar luar negeri dapat menarik perhatian pihak importir untuk bisa terjun secara langsung dalam kegiatan perdagangan internasional.
Perlu digaris bawahi bahwa pembayaran sebuah produk di dalam perdagangan internasional dilakukan dengan menggunakan mata uang asing. Kegiatan dumping yang bisa meningkatkan pangsa pasar tersebut mampu meningkatkan pendapatan devisa ataupun mata uang asing yang didapatkan dari negara asal eksportir.
Meskipun harus diakui bahwa kegiatan tersebut mempunyai keuntungan tertentu, tetapi praktik dumping juga mempunyai kerugian tersendiri. Kerugian tersebut pada dasarnya tidak hanya akan dirasakan oleh pihak importir saja, tetapi juga dirasakan oleh pihak eksportir. Beberapa kerugian dari praktik dumping tersebut adalah sebagai berikut: 1. Merusak Tatanan Harga Produk Sejenis Dengan rendahnya harga ekspor komoditas pada produk sejenis yang ada di dalam negara importir dapat menimbulkan diskriminasi harga. Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan kerugian untuk negara importir. 2. Mematikan Produsen Kompetitor Lain Praktik dumping yang dianggap sebagai bentuk persaingan yang tidak sehat berpotensi mempunyai tujuan untuk mematikan bisnis kompetitor yang ada di dalam negeri maupun luar negeri. Mereka berharap dengan memasang harga yang lebih rendah serta dijual ke pasar internasional, mereka dapat mencuri pangsa pasar tersebut. 3. Eksportir Berpotensi Mengalami Kebangkrutan Pada kenyataannya kerugian dari aktivitas dumping tersebut tidak hanya akan bisa dirasakan oleh produsen kompetitor yang ada pada negara importir saja, tetapi juga untuk pihak eksportir. Penjualan produk yang terlalu rendah justru akan membuat pihak eksportir tidak akan sanggup untuk menutup biaya produksi yang sebelumnya telah dikeluarkan.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..