Saat ini sudah banyak perusahaan asuransi dan semakin banyak nasabah yang bergabung dengan perusahaan asuransi tersebut. Selain itu, banyak juga perusahaan asuransi yang menawarkan produk unggulan mereka dengan berbagai pelayanan menarik yang bisa didapatkan oleh seluruh nasabah. Sehingga, sebelum memilih asuransi yang tepat maka sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai apa itu asuransi beserta dengan manfaatnya.
Berdasarkan UU No 40 Tahun 2014, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dalam perjanjian tersebut, pemegang polis sebagai tertanggung berkewajiban untuk membayarkan iuran atau premi. Pembayaran iuran tersebut dilakukan untuk mendapatkan jaminan pertanggungan atau penggantian biaya atas berbagai macam resiko, contoh risiko kerugian, kerusakan, maupun kehilangan yang diberikan oleh perusahaan asuransi sebagai selaku penanggung. Asuransi berperan sebagai proteksi terhadap keuangan. Produk asuransi tidak dapat menghilangkan resiko sama sekali, apalagi untuk risiko atas kejadian yang tidak terduga. Tetapi, asuransi dapat menjadi upaya antisipasi maupun perlindungan keuangan untuk mempersiapkan diri menghadapi risiko kejadian yang tidak terduga tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia asuransi adalah suatu pertanggungan perjanjian antara kedua belah pihak, pihak yang satu berkewajiban untuk membayar iuran sedangkan pihak yang lain berkewajiban untuk memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama maupun barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Sedangkan asuransi menurut para ahli yaitu : Profesor Mark R. Green, MD Menurut Profesor Mark R. Green, yang terkenal melalui riset kanker paru-paru ini. Asuransi adalah sebuah lembaga ekonomi yang mempunyai tujuan untuk mengurangi risiko tertentu. Caranya yaitu dengan mengkombinasikan sejumlah objek dengan jumlah cukup besar yang dikelola oleh asuransi tersebut. Diharapkan dengan kerugian yang terjadi secara menyeluruh bisa diprediksi dalam batas-batas tertentu. Profesor Mehr dan Cammack Menurut Profesor Mehr dan Cammack asuransi adalah alat untuk mengurangi resiko finansial. Caranya yaitu dengan pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai. Sehingga dengan demikian, kerugian setiap individu dapat diprediksi. Kemudian, kerugian tersebut akan dipikul secara merata oleh individu yang tergabung. Profesor Wirjono Prodjodikoro, S.H. Menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro, S.H., seorang pejabat Mahkamah Agung Indonesia tahun 1952 sampai dengan tahun 1966 juga mengemukakan pengertian asuransi. Definisi asuransi menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro, S.H. Asuransi adalah persetujuan antara pihak pemberi jaminan serta yang dijamin. Pihak yang dijamin akan menerima sejumlah uang sebagai ganti rugi dikarenakan peristiwa yang belum jelas. Abbas Salim Menurut Abbas Salim. Asuransi adalah sebuah kemauan dalam hal penetapan kerugian kecil atau sedikit yang sudah pasti sebagai ganti kerugian besar yang belum pasti terjadi di masa depan. Maksud dari pernyataan tersebut adalah anda tidak masalah jika harus merogoh kocek sedikit untuk mengantisipasi risiko yang terjadi di masa mendatang.
Premi. Premi adalah sebuah kewajiban yang harus dibayar oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung sebagai jasa pengalihan risiko. Pembayaran premi tersebut wajib dilunasi oleh pihak tertanggung untuk bisa menggunakan manfaat asuransi pada saat diperlukan. Polis Asuransi. Polis asuransi adalah dokumen legal yang menjadi sebuah dasar hukum hubungan antara kedua belah pihak yaitu pihak tertanggung (nasabah) dan pihak penanggung (penyedia layanan/perusahaan asuransi). Polis tersebut bertindak sebagai dasar untuk membayar biaya ganti rugi atas kerusakan maupun kehilangan yang dialami oleh pihak tertanggung. Polis dibuat berdasarkan kesepakatan dan juga harus dibuat secara tertulis. Klaim. Klaim asuransi adalah permohonan resmi yang diajukan oleh nasabah terhadap perusahaan asuransi untuk melakukan pembayaran sebagai bentuk ganti rugi atas kerusakan maupun kehilangan berdasarkan ketentuan dari polis asuransi. Sebelum melakukan pembayaran tersebut, pihak perusahaan asuransi akan memeriksa validitas klaim terlebih dahulu.
Ada dua jenis fungsi asuransi sebagaimana yang telah dijelaskan dalam buku Cara Mudah Mengenal Asuransi. Fungsi asuransi tersebut meliputi fungsi primer dan sekunder yang akan dijelaskan seperti di bawah ini . Fungsi Primer Fungsi primer adalah pengalihan risiko . Fungsi tersebut sebagai sarana maupun mekanisme pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung atas terjadinya suatu kemungkinan rugi atau rusak yang dialami oleh tertanggung dengan membayar sejumlah premi. Premi asuransi yang dibayarkan oleh tertanggung harus wajar serta seimbang dengan tingkat risiko yang akan diterima oleh pihak asuransi . Dengan hal tersebut, perusahaan asuransi mempunyai dana yang cukup sehingga bisa membayar kewajibannya kepada nasabah yang mengalami kerugian. Fungsi Sekunder Fungsi sekunder asuransi sebagai perangsang untuk pertumbuhan ekonomi dan usaha, mencegah kerugian, mengendalikan kerugian, mempunyai manfaat sosial, serta sebagai tabungan maupun investasi.
Memberikan Ketenangan Kita tidak pernah mengetahui mengenai kemungkinan kejadian yang akan kita alami di esok hari. Setiap hari kita lewati dengan kemungkinan kejadian yang dapat saja menuntut untuk pengeluaran tak terduga. Jika kita termasuk orang yang sangat siap terhadap sesuatu maupun risiko kerugian yang diakibatkan oleh kejadian tidak terduga tersebut dapat diminimalisir dengan mudah. Akan tetapi bagaimana dengan kita yang menyadari bahwa kita bukanlah tipe orang seperti itu? Kehadiran penyedia layanan jasa asuransi tersebut dapat memberikan jawaban dan meringankan beban pada saat kejadian tidak terduga itu datang. Asuransi mempunyai manfaat untuk memberikan sebuah proteksi dari risiko ketidakpastian serta dipercaya lebih mampu meningkatkan rasa percaya diri bagi setiap individu pemegangnya. Penggantian yang akan diberikan oleh pihak penyedia layanan jasa asuransi tersebut setidaknya akan meng-cover sebagian sampai dengan seluruh kewajiban pembayaran kita atas suatu kejadian. Asuransi juga dikenal sebagai alternatif pengendalian kerugian maupun loss control dengan melakukan sebuah survei di lapangan serta memberikan rekomendasi kepada pemegang polis untuk melakukan tindakan preventif dan penanggulangan kerugian. Sebagai Investasi dan Tabungan Dengan mendaftarkan diri sebagai nasabah pemegang polis pada suatu penyedia layanan jasa asuransi, kita akan mendapatkan sebuah jaminan pengembalian investasi pada akhir kontrak. Asuransi yang diperuntukkan investasi juga dapat memberikan kelonggaran dan fleksibilitas dalam memilih masa pertanggungan. Membantu Meminimalkan Kerugian Sesuai dengan jenisnya, fungsi dari kepemilikan asuransi secara umum adalah untuk membantu para pemegang polis untuk meminimalkan kerugian atas kejadian tidak terduga yang mungkin terjadi seperti biaya kerugian bencana kebakaran, kecelakaan, serta biaya rumah sakit. Membantu Mengatur Keuangan Kewajiban Kita untuk membayar premi secara rutin sebenarnya secara tidak langsung memaksa Kita untuk menyediakan dana cadangan yang digunakan pada saat terjadi kejadian tidak terduga. Meski dengan begitu, pada saat kejadian tidak terduga tersebut benar-benar terjadi dan mengharuskan kita untuk mengeluarkan uang yang tidak banyak untuk menanggulangi hal tersebut, dengan adanya asuransi akan sangat membantu kita untuk mengurangi pengeluaran tidak terduga yang biasanya jauh lebih tinggi dari pada pengeluaran rutin harian atau bahkan bulanan kita. Sehingga dengan memiliki asuransi, kita tidak perlu membayarkan biaya penuh atas kerugian yang dialami karena dari pihak penyedia layanan jasa asuransi tersebut akan menyediakan ganti rugi.
Asuransi terdapat dalam berbagai jenis. Sehingga, kita dapat memilih akan bergabung ke asuransi mana sesuai dengan kebutuhan. Dibawah ini merupakan penjelasan lengkapnya. Asuransi Kesehatan Jenis asuransi ini merupakan asuransi yang menangani masalah yang berkaitan dengan kesehatan. Contohnya yaitu pengobatan, perawatan, biaya operasi, biaya rawat inap, dan lain sebagainya. Dengan demikian, kita harus mengetahui secara detail mengenai asuransi tersebut. Asuransi kesehatan sendiri terbagi lagi ke dalam berbagai jenis yang juga berpengaruh terhadap fasilitas yang didapatkan: a. Rawat Jalan Jenis asuransi kesehatan tersebut menangani mengenai permasalahan yang berkaitan dengan rawat jalan. Contohnya, cek lab, diagnosis medis, dan lainnya yang tidak mengharuskan untuk menginap. b. Rawat Inap Jenis asuransi tersebut bermanfaat dalam biaya perawatan selama menjalani rawat inap. Dengan ini, kita akan mendapatkan sebuah perawatan maksimal dan pengawasan dari dokter dan tim medis. c. Kelompok Asuransi tersebut memberikan perlindungan secara kelompok. Contohnya, asuransi kesehatan untuk satu keluarga. Sehingga, setiap orang dari keluarga tersebut akan mendapatkan fasilitas yang sama. d. Personal Jenis asuransi ini berbanding terbalik dengan asuransi kelompok. Yang artinya, hanya menangani perorangan. Sehingga, asuransi yang dimiliki tidak dapat memfasilitasi orang lain. e. Swasta Pengelola dari asuransi ini adalah badan swasta. Dalam asuransi swasta, kita harus membayar premi secara penuh. Besarannya pun tergantung dengan layanan yang kita dapatkan. f. Pemerintah Asuransi kesehatan pemerintah tersebut lebih terkenal dengan sebutan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan). Asuransi ini dikelola oleh pemerintah dan termasuk asas gotong royong. Sehingga, yang berhak mendapatkannya hanyalah orang-orang tertentu saja. Tujuannya untuk membantu masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Asuransi Jiwa Merupakan asuransi yang menangani risiko kematian. Kita bisa membeli asuransi tersebut untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Asuransi jiwa juga mempunyai beberapa jenis sebagaimana yang akan dijelaskan di bawah ini. a. Asuransi Jiwa Berjangka Sesuai dengan namanya, asuransi tersebut hanya memberikan perlindungan dalam masa tertentu. Biasanya, waktunya hanya berkisar antara 5, 10, sampai dengan 20 tahun dengan premi tetap dan relatif murah. Manfaat dari jenis ini adalah bisa menentukan sendiri nilai premi yang akan dibayarkan. Selain itu, premi yang telah kita bayarkan tidak akan hangus meskipun tidak ada klaim sama sekali. Setelah itu, jika kontrak telah selesai, uang tersebut akan kembali sepenuhnya. b. Asuransi Jiwa Seumur Hidup Jenis asuransi tersebut memberikan proteksi seumur hidup, meski umumnya hanya terbatas hingga 100 tahun. Asuransi tersebut cocok untuk kita yang tidak mempunyai tanggungan. Selain itu, terdapat manfaat lain tidak hanya untuk santunan kematian. Karena, asuransi tersebut dapat kita jadikan sebagai tabungan jangka panjang. Sekaligus untuk menunjang kebutuhan darurat, seperti membayar biaya rumah sakit dan lain sebagainya. c. Asuransi Jiwa Dwiguna Asuransi tersebut mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai asuransi jiwa berjangka serta tabungan. Sehingga, uang kumpulan premi dapat kita tarik tunai sebelum masa kontrak berakhir. d. Unit Link Jenis asuransi ini merupakan kombinasi dari manfaat asuransi serta investasi. Terdapat beberapa asuransi tambahan yang ditawarkan, seperti income replacement, kesehatan, dan lain sebagainya. Asuransi Pendidikan Merupakan sebuah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap biaya pendidikan untuk masa depan anak. Asuransi tersebut merupakan perpaduan antara investasi dan produk asuransi jiwa berjangka. Sehingga, bukan hanya biaya pendidikan anak saja yang akan terjamin. Tetapi, orang tua pun juga mendapatkan perlindungan jiwa sebagai pemegang asuransi pendidikan. Kita juga perlu mengetahui jenis-jenis dari asuransi ini. Diantaranya adalah: a. Dwiguna Manfaat asuransi tersebut tidak hanya berfokus pada pendidikan anak, melainkan juga untuk tabungan. Sehingga, dapat mengambil uang premi yang terkumpul dalam jangka waktu tertentu.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..