Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP adalah kartu tanda penduduk (KTP) yang dibuat dalam bentuk elektronik, dalam arti baik secara fisik maupun dari segi penggunaannya bekerja seperti mesin perhitungan. Program e-KTP digagas oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Program e-KTP di Indonesia telah diluncurkan sejak 2009 dengan ditetapkannya empat kota sebagai pilot project nasional. Keempat kota tersebut adalah Padang, Makassar, Yogyakarta, dan Denpasar. Pada saat yang sama, Lembaga atau kota lain secara resmi diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada Februari 2011, yang pelaksanaannya dibagi menjadi dua tahap. Pelaksanaan tahap 1 dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada tanggal 30 April 2012, meliputi 67 juta jiwa penduduk di 238 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta orang yang tersebar di 300 provinsi/kota lain di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir tahun 2012, diharapkan setidaknya 172 juta orang telah memiliki KTP elektronik, dan dari awal hingga akhir tahun 2013, pencatatan data kependudukan tetap akan terus berlanjut hingga seluruh Penduduk Kedua Indonesia memerlukan pendaftaran data pribadi mereka.
Sebenarnya sama dengan proses pembuatan KTP sebelumnya, namun disini akan dilengkapi dengan pemindai sidik jari dan retina scan untuk menghasilkan data unik yaitu setiap orang memiliki identitas unik (KTP). Sangat umum bagi satu orang di Indonesia untuk memiliki banyak identitas/KTP. Pembentukan e-KTP juga bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan masyarakat di Indonesia agar semua identitas dan pergerakan dicatat dan dikuasai secara jelas dan tepat oleh negara.
1. Pastikan kelurahan atau desa Anda mendukung e-KTP 2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar RT/RW saat meninggalkan wilayah/desa. 3. Dapatkan nomor telepon antre di konter, tunggu panggilan dari agen terkait. Jangan lupa membawa surat panggilan untuk melakukan e-KTP dari pemerintah setempat. 4. Agen akan mengimpor data dan foto Anda secara digital. Periksa dan bandingkan data Anda dengan data di KTP Anda, jika Anda belum pernah memiliki identitas isi formulir F1.01. 5. Tempatkan tanda tangan Anda di perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan Anda tidak akan berubah di lain waktu karena akan sulit jika tidak sesuai dengan dokumen lain seperti paspor, SIM, dan lainnya. 6. Lakukan pemindaian retina pada perangkat yang disediakan. 7. Pastikan surat panggilan Anda ditandatangani dan dicap oleh pejabat yang berwenang. 8. Tunggu pencetakan selama sekitar 2 minggu. Setelah e-KTP tercetak, Anda akan diberitahu dan dapat mengambilnya di desa setempat/luar Anda.
1. Sebagai Identitas. 2. Secara nasional, jadi tidak perlu membuat kartu identitas lokal untuk perizinan, pembukaan rekening bank, dan banyak lagi. 3. Mencegah duplikat KTP dan KTP palsu, Menghasilkan data demografi yang akurat untuk mendukung program pembangunan. 4. Mendukung terciptanya database kependudukan yang akurat sehingga data pemilu pada pemilukada dan pemilukada yang bermasalah hingga saat ini tidak lagi terjadi dan seluruh warga negara Indonesia dengan hak pilihnya dijamin hak pilihnya. Pilih. 5. Mengingat Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah Kartu Tanda Penduduk yang telah memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, maka berlaku pada level nasional. Hal ini memudahkan masyarakat untuk menerima layanan dari organisasi pemerintah dan swasta karena mereka tidak lagi membutuhkan ID lokal.
1. Identitas Pribadi 2. Tidak dapat dipalsukan 3. Tidak dapat disalin 4. Dapat digunakan sebagai surat suara dalam pemilihan umum atau pilkada
Perbedaan KTP dan ektp sebenarnya mudah terlihat. Hal ini dapat dilihat dari kolom yang tertera pada ektp. 1. KTP Digital Mulai Diuji, Ini Pengumpulan Terbaru Karena EKTP Tidak Ada Lagi 2. EKTP menyediakan kolom keterangan kewarganegaraan, berbeda dengan KTP lama. 3. Sedangkan ektp restore bisa dilakukan 1 hari setelah melakukan ektp. Selain poin tersebut, perbedaan antara KTP dan ektp juga dapat dilihat dari sudut pandang lain. Secara teknis, ektp dilindungi dengan keamanan yang kuat, seperti teks timbul, gambar filter mikroteks, tinta tak terlihat, desain anti-copy.
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan lapisan yang meningkatkan keamanan KTP konvensional. Chip tertanam di antara lapisan plastik putih dan transparan di dua lapisan atas. Chip ini berisi antena yang memancarkan gelombang ketika digosok. Gelombang ini akan dideteksi oleh detektor e-KTP untuk mengetahui apakah KTP berada di tangan yang tepat. Untuk membuat e-KTP sembilan lapis, langkah pembuatannya cukup banyak di antaranya: 1. Punching, yaitu mengebor sebuah lubang pada kartu sebagai tempat meletakkan chip. 2. Picking dan pressing, termasuk menempatkan chip pada board. 3. Implanter, yaitu tempat antena (pola melingkar berulang, seperti spiral). 4. Print, yaitu kartu cetak. 5. Spot solder, yaitu kartu dorong menjadi listrik. 6. Laminasi, yaitu penutup pengaman plastik . ID Elektronik dilindungi oleh keamanan cetak seperti teks timbul, teks kecil, gambar yang disaring, tinta tak terlihat dan warna Fluorescent di bawah sinar ultraviolet dan desain anti-salinan. Penyimpanan data pada chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Document ICAO 9303 dan EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm
Proyek KTP elektronik didorong oleh sistem KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan satu orang memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan karena belum adanya database terintegrasi yang mengumpulkan data kependudukan dari seluruh Indonesia. Fakta ini membuka peluang bagi warga yang ingin menipu negara dengan menggandakan KTP. Beberapa di antaranya digunakan untuk hal-hal berikut: 1. Menghindari pajak 2. Memfasilitasi penerbitan paspor yang tidak diterbitkan di seluruh kota 3. Kerahasiaan korupsi 4. Penyembunyian identitas (misalnya teroris)
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..