+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Legal Audit | Pengertian, Dokumen Keperluan Legal Audit, Tahapan Legal Audit dan Cara Pemeriksaan

30 August, 2022   |   Ningsih

Legal Audit | Pengertian, Dokumen Keperluan Legal Audit, Tahapan Legal Audit dan Cara Pemeriksaan

Legal audit atau biasa juga disebut Legal Due Diligence (LDD) merupakan kegiatan pemeriksaan dengan cara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap perusahaan atau obyek transaksi sesuai tujuan agar memperoleh informasi atau fakta materil yang bisa menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.

Legal audit memiliki tujuan untuk melakukan penilaian terhadap tingkat keamanan perusahaan, terutama pada hal legal risk aspect yang bisa membahayakan asset yang dimiliki oleh perusahaan serta untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Legal audit ini akan menjadi dasar pertimbangan bagi klien dalam mengambil keputusan tentang langkah selanjutnya sehubungan dengan transaksi. Biasanya, due diligence dilakukan lewat (i) pemeriksaan dokumen-dokumen, (ii) menghadiri rapat verifikasi dengan manajemen Perseroan dan pihak terkait lainnya, serta (iii) pencarian informasi yang tersedia untuk publik.

Biasanya, pendapat hukum tersebut dimaksudkan untuk memberikan keterangan atas segala sesuatu yang berkenaan dengan permasalahan yang dihadapi didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan hukum legal audit.
Dalam suatu bisnis yang sedang berkembang pesat, salah satu aktifitas yang penting untuk dilakukan adalah melakukan audit. Audit merupakan sebuah pemeriksaan dalam yang dimana maknanya yaitu evaluasi pada suatu organisasi, sistem, proses, maupun produk. Tujuan audit pada dasarnya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disepakati dan diterima.

Dalam konteks hukum, dikenal suatu tindakan yang disebut sebagai legal audit. Legal audit adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap perusahaan atau obyek transaksi sesuai tujuan untuk memperoleh informasi atau fakta materil yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Manajemen aset seharusnya telah menjadi rutinitas dari manager/bagian yang tugas serta tanggung jawabnya membidangi pencatatan/pembukuan dan/atau pengelolaan aset. Setiap adanya penambahan atau pengurangan pada aset seharusnya langsung dilakukan pencatatan/pembukuan serta pemeriksaan pada legal status dari aset yang bersangkutan. Legal audit akan menjadi sangat penting dalam hal akan ada saat dilakukan penyerahan aset dalam rangka KPBU atau B to B.

]Tujuan dari legal audit sendiri secara umum adalah untuk melakukan penilaian terhadap tingkat keamanan perusahaan, terutama dalam hal legal risk aspect yang bisa membahayakan asset yang dimiliki pada perusahaan. Legal audit ini lalu akan menjadi dasar pertimbangan bagi klien dalam mengambil keputusan mengenai langkah selanjutnya sehubungan dengan transaksi yang akan terjadi.


Untuk keperluan apa Legal Audit dibutuhkan?

Legal Audit dibutuhkan untuk hal-hal yang diantaranya sebagai berikut:
a. Perusahaan yang nantinya akan melakukan Initial Public Offering (IPO);
b. Perusahaan yang nantinya akan melakukan merger, konsolidasi, akuisisi;
c. Perusahaan yang nantinya akan melakukan transaksi kredit sindikasi;
d. Perusahaan yang nantinya akan dijual (Legal Audit dilaksanakan saat pihak pembeli menginginkannya);
 

Dokumen-dokumen yang diperlukan pada legal audit, sebagai berikut:

- Dokumen-dokumen yang berkaitan dalam permasalahan kepegawaian perusahaan, yang dimana berupa peraturan perusahaan, dokumen terkait jaminan social tenaga kerja (jamsostek), dokumen terkait ijin tenaga kerja asing, dokumen terkait perijinan dan kewajiban pelaporan, terkait kepegawaian, dokumen terkait upah tenaga kerja, dokumen terkait kesepakatan kerja bersama, dan masih banyak lagi lainnya;

- Dokumen-dokumen terkait asuransi perusahaan, yang dimana berupa polis asuransi gedung, polis kendaraan, polis terkait gangguan usaha, polis untuk pihak ketiga (contohnya konsumen), polis koperasi, polis dana yang tersimpan, dan sebagainya;

- Dokumen-dokumen terkait pajak perusahaan, yang dimana berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, dokumen terkait pajak bumi bangunan, dokumen terkait pajak-pajak perhutanan, dan sebagainya;

- Anggaran dasar perusahaan, antara lain akta pendirian perusahaan, pada berita acara rapat pemegang umum saham, daftar pemegang saham perusahaan, struktur pada organisasi perusahaan, daftar bukti penyetoran modal perusahaan dan anggaran dasar perusahaan yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;

- Dokumen-dokumen terkait aset perusahaan, yang dimana berupa sertifikat-sertifikat tanah, surat-surat tanda bukti kepemilikikan kendaraan bermotor, dokumen-dokumen kepemilikan saham pada perusahaan lain, dan lainnya;

- Perjanjian-perjanjian yang telah dibuat serta ditandatangani pada perusahaan dengan pihak ketiga, yang dimana berupa perjanjian hutang piutang, perjanjian atas kerja sama, perjanjian bersama (para) pemegang saham, perjanjian-perjanjian bersama supplier, dan sebagainya;

- Dokumen-dokumen terkait perizinan serta persetujuan perusahaan, yang dimana berupa surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, perijinan dan persetujuan yang dikeluarkan pada instansi pemerintah, dan sebagainya;

- Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan terkait atau tak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan dan/atau sengketa baik di dalam ataupun di luar Pengadilan.
 

Legal Audit sendiri, mempunyai 4 tahapan yaitu:

- Tanda tangan Confidentiality Agreement (dalam hal akuisisi);
- Pembentukan Tim Due Diligence;
- Persiapan Due Diligence Request List;
- Pemeriksaan Dokumen.

6 cara untuk melakukan pemeriksaan legal audit

- Pemeriksaan atas dokumen;
- Pemeriksaan yang dilakukan dengan tanya jawab;
- Ikut serta dalam pertemuan uji tuntas (due diligence meeting);
- Kunjungan terhadapa lokasi (site visit);
- Konfirmasi (cross checking) dengan profesi maupun lembaga penunjang pasar modal lainnya;
- Permintaan konfirmasi, informasi, dan keterangan resmi pada instansi pemerintah yang terkait.

Untuk perusahaan yang sedang berkembang serta mempunyai transaksi bisnis yang besar, maka legal audit merupakan kebutuhan yang tak terhindarkan, terutama pada proses pengambilan keputusan dalam melakukan aksi korporasi.

Untuk lebih dapat memahami proses legal audit, seorang ahli hukum maupun calon ahli hukum harus mempelajari dengan cermat langkah – langkah yang harus dilakukan dalam melakukan legal audit.

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda