ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah suatu sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera. Berbagai jenis pelanggaran lalu lintas bisa di deteksi oleh sistem ini dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis berbasis Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Masyarakat luas mengenal ETLE ini dengan nama e-tilang atau tilang elektronik. Pada tanggal 25 November 2018 ETLE ini resmi diluncurkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada suatu acara peresmian yang saat itu dihadiri oleh Wakapolri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto dan Menpan RB Komjen Pol (Pur) Syafruddin di Bundaran HI sekitar dua tahun silam itu ETLE hadir di Indonesia berawal dari ide dan gagasan serta diprakarsai oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Munculnya inisiatif ini karena adanya permasalahan lalu lintas dan masih tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Keika itu Ditlantas Polda Metro Jaya baru memiliki dua kamera dengan jenis e-police yang hanya dapat mendeteksi pelanggaran terhadap traffic light dan marka saja, dua kamera tersebut ditempatkan di persimpangan Bundaran Patung Kuda dan Sarinah Thamrin. Hasil dari evaluasi saat itu, penindakan pelanggaran dengan ETLE dapat menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas sebesar 44,2 persen. Maka dari tu Ditlantas PMJ menilai E-Tilang ini sangat efektif dan efisien dalam penegakan hukum lalu lintas sehingga perlu lebih dikembangkan. Kemudian Pada bulan Juli 2019 , untuk mendeteksi beberapa pelanggaran lainnya seperti penggunaan sabuk keselamatan, penggunaan ponsel saat mengemudi dan pelanggaran ganjil-genap kapasitas ETLE mulai dikembangkan lagi dengan menambah kapasitas kamera, dan menggunakan jenis kamera baru yaitu check point. Kemudian pada tanggal 5 Desember 2019 program pengembangan ETLE mulai diperkenalkan dengan penambahan fitur traffic arming system untuk mendeteksi pencuriman motor. Pada 1 Februari 2020 Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan ETLE untuk mendeteksi pengendara sepeda motor yang melanggar tidak menggunakan helm dan marka. Perjalanan ETLE hingga saat ini dapat diketahui bahwa sejarah lahirnya ETLE di Indonesia tercatat sejak diresmikannya pada tanggal 25 November 2018. Walaupun proses perjalanannya disebut tidak mudah namun ETLE diyakini banyak memberikan manfaat. Sampai saat ini ETLE sudah mulai dikembangkan di beberapa daerah seperti Surabaya , Semarang dan sejumlah daerah lainnya.
Pemerintah mulai menerapkan teknologi tilang elektronik di Jakarta untuk merekam, memotret dan mencatat para pengendara motor dan pengemudi mobil yang kerap melanggar lalu lintas. Pemnerapan e tilang ini tentunya dapat memudahkan pihak kepolisian dan juga dapat mengkurangi tingkat pelanggaran pengguna jalan. Bahkan, ada seorang pengguna Twitter yang mengunggah surat e-tilang yang dilengkapi dengan tangkapan foto pengendara yang melanggar. Berikut ini beberapa fitur canggih e-Tilang: 1. Fitur Rekam Wajah Dengan fitur rekam wajah ini bisa untuk mengetahui identitas sehingga proses tilang menjadi lebih mudah. Wajah pengemudi yang ketahuan melanggar akan bisa direkam oleh kamera-kamera CCTV yang terpasang di jalanan. Fitur ini membuat identitas pengemudi langsung bisa diketahui dan pelanggaran juga jadi terekam lebih detil. Contohnya seperti pengemudi yang tidak memakai belt atau bermain ponsel sambil berkendara. 2. Fitur Kamera ANPR Kehadiran kamera ANPR ini berfungsi untuk merekam plat nomor kendaraan yang sedang melaju. Kamera CCTV yang terpasang di jalanan juga mempunyai fitur kamera ANPR yang dapat mendeteksi pengendara yang melanggar marka jalan dan lampu lalu lintas. Kamera ini juga bisa merekam plat nomor kendaraan dan langsung dihubungkan ke database pemilik kendaraan yang terdaftar. 3. Fitur check point Fitur check point ini digunakan untuk mendeteksi pelanggar aturan ganjil genap. Kamera pada check point bisa mendeteksi pengendara yang melanggar peraturan ganjil genap yang langsung terkoneksi dengan database kendaraan. 4. Fitur Speed Radar Untuk menangkap kecepatan kendaraan yang melaju secara real time digunakan fitur teknologi speed radar yang terkoneksi dengan kamera check point. Saat ada kendaraan yang lewat dengan keccepatan yang melebihi batas, polisi bisa langsung tahu dan langsung dapat mengantongi identitas pelanggar. Teknologi dan fitur-fitur yang mendukung tilang elektronik ini juga akan terus diperbarui. Aplikasi Artificial Intelligence (AI) itu bisa dipasang di CCTV dan terhubung langsung ke data di Dinas Kependudukan. Jadi ketika kalian lagi melanggar lalu lintas, polisi bisa langsung tahu identitas kalian, mulai dari nama, alamat, nomor KTP, sampai status perkawinan dll.
Saat ini tilang online semakin marak dengan berbagai cara baru, seperti kamera ETLE, kamera handphone dan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (Incar). Mengutip website resmi Korlantas Polri, salah satu tilang online yang sedang gencar dilaksanakan menggunakan Mobil Incar adalah di Pasuruan. Satlantas Polres Pasuruan Kota terus menugaskan Mobil INCAR untuk berkeliling mengamati perilaku para pengendara. Dan ternyata banyak pelanggar kena tilang online / elektronik (ETLE). Mobil Incar selama dua pekan ini telah mengonfirmasi total 902 pelanggar aturan lalu lintas yang terkena tilang online. Pelanggarnya sebagian besar yaitu pengendara roda dua yang tidak pakai helm. Iptu Prasetyo Budiarto sebagai KBO Satlantas Polres Pasuruan Kota mengungkapkan, mobil Incar beroperasi sejak 13 Juni 2022. Operasi ini dilakukan di sejumlah ruas jalan utama dan padat kendaraan. Misalnya, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Soekarno-Hatta. Mobil Incar berhasil merekam lebih dari 2.300 pelanggar. Jenis pelanggaranya bermacam-macam. Mulai pengendara yang tidak pakai helm, hingga kendaraan tidak dilengkapi kaca spion, dan terkonfirmasi sebanyak 902 pelanggaran yang melanggar. “Pelanggaran yang tertangkap oleh kamera mobil Incar ini lalu diverifikasi. Jika NIK dan nopolnya cocok, maka disebut terkonfirmasi,” paparnya. Beliau juga menyebut, satlantas sangat menyayangkan masih tingginya angka pelanggaran yang dilakukan pengendara. Orang yang melanggar akan dikirim surat tilangnya ke rumah. Dengan bukti yang kuat berupa gambar / foto yang tertangkap saat dia melanggar di jalan raya mereka tidak akan bisa membantahnya. Cara cek tilang online elektronik / ETLE Untuk memastikan apakah kendaraan terkena tilang online elektronik / ETLE atau tidak, kita dapat melakukan cek tilang elektronik dengan cara online. Berikut ini cara untuk cek status tilang elektronik / ETLE secara online:
Yang pertama kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
Kemudian masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
Setelah semua terisi, kemudian pilih "Cek Data".
"No data available". Keluar jika tidak ada pelanggaran,
Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Sanksi Pelanggaran pada Tilang Elektronik Adapun sanksi pelanggaran tilang eletronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk kendaraan yang melakukan pelanggaran melebihi batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Kemudian bagi kendaraanyang Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Bagi yang melanggar keduanya akan di jatuhi sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Bagi pengendara yang dinyatakan terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat membayar denda tilang lewat online. Pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai cara Membayar denda tilang online ini dapat dilaksanakan melalui berbagai cara, berikut akan dijelaskan tatacara pembayaran tilang online Melalui Bank BRI 1. Teller Bank BRI -. Datang Ke Bank BRI terdekat dan ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran -. Isikan 15 angka nomer pembayaran tilang pada kolom Nomer Rekening dan nominal titipan denda tilang pada slip setoran. -. kemudian Serahkan slip setoran kepada Teller BRI -. Pihak teller BRI akan melakukan validasi transaksi -. setelah itu Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah -. kemudian, Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita 2. Atm Bank BRI -. Masukkan Kartu Debit BRI dan juga PIN anda. -. Lalu pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA -. Kemudian masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang -. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran pada halaman konfirmasi -. Selanjutnya ikuti perintah untuk menyelesaikan transaksi -. Lalu anda dapat meng copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan, kemudian struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita 3. Mobile Banking BRI -. Buka dan login pada aplikasi BRI Mobile -. Kemudian pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA -. Selanjutnya masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang -. Lalu masukan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang harus di bayarkan. Jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan maka transaksi akan ditolak -. Setelah itu, masukkan PIN Anda -. Kemudian simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran -. Anda bisa menunjukan sms yang anda terima ke penindak untuk ditukarkan denganbarang bukti yang disita 4. Internet Banking BRI -. Masuk / login pada Internet Banking BRI -. Kemudian pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA -. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom kode bayar, -. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran -. Selanjutnya Masukkan password dan mToken -. Struk pembayaran BRIVA harus di simpan / di cetak sebagai bukti pembayaran -. Bukti pembayaran di tunjukan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita 5. EDC BRI -. Yang pertama pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA -. Swipe kartu Debit BRI Anda -. Kemudian masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang -. Masukkan PIN -. Pada halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran telah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran -. Copy kemudian simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran -. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita selain melalui bank BRI, Juga bisa menggunakan bank lain, MELALUI TRANSFER ATM DARI BANK LAIN -. Pertama masukkan kartu Debit dan jug PIN Anda -. kemudian pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain -. Lalu masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang -. Selanjutnya masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan maka transaksi anda akan ditolak -. Lalu ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi -. Struk transaksi yang anda terima harus disimpan sebagai bukti pembayaran
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..