+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Apa Itu NPWP? Begini Cara Untuk Membuat NPWP Secara Online

31 August, 2022   |   Fajri

Apa Itu NPWP? Begini Cara Untuk Membuat NPWP Secara Online

Semua warga negara yang berpenghasilan wajib membayar pajak. Oleh karena itu, diperlukan nomor pokok wajib pajak atau NPWP untuk melakukan transaksi perpajakan. Seringkali perlu melampirkan NPWP untuk melengkapi berbagai dokumen administrasi. Misalnya, Anda memerlukan NPWP untuk mengajukan KPR, memulai badan usaha, membuka rekening, atau bahkan melamar pekerjaan untuk membayar gaji Anda. Tapi apa sebenarnya NPWP itu? Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 1 ayat 6 menjelaskan bahwa NPWP adalah tanda pengenal atau tanda pengenal Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP terdiri dari 15 digit angka yang merupakan kode unik. Kode unik ini memastikan bahwa rincian pajak satu wajib pajak tidak dapat dikacaukan dengan rincian pajak wajib pajak lain. Manfaat NPWP antara lain untuk keperluan administrasi perpajakan bagi PNBP. Dari sisi administrasi perpajakan, keunggulan NPWP terletak pada kode uniknya yang selalu digunakan dalam segala urusan perpajakan. 

NPWP juga akan membantu proses pengembalian jika ternyata Anda memiliki kelebihan bayar pajak. Ada juga perbedaan tarif pajak yang dikenakan berdasarkan NPWP. Misalnya, jika Anda tidak memiliki NPWP,  tarif pajak yang dikenakan berdasarkan PPh Pasal 21 akan menjadi 20% lebih tinggi dari tarif pajak untuk wajib pajak yang memiliki NPWP. Manfaat bukan pajak dari NPWP  telah disebutkan. Yakni sebagai  dokumen persyaratan saat mengajukan pinjaman. Jika Anda berbisnis, Anda juga membutuhkan NPWP. Pasalnya, NPWP wajib mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).


Cara Membuat NPWP

NPWP tdibutuhkan tak hanya oleh wajib pajak orang pribadi, namun juga wajib pajak badan. Oleh karena itu, ada dua jenis NPWP. NPWP Perorangan diberikan kepada orang yang berpenghasilan di Indonesia dan NPWP Badan yang diberikan kepada perusahaan atau badan yang berpenghasilan di Indonesia.

Pembuatan NPWP dapat dilakukan secara offline maupun online. Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa persyaratan dokumentasi yang harus disiapkan sebelum membuat NPWP. Persyaratan untuk dokumen-dokumen ini juga tergantung pada jenis wajib pajak yang bersangkutan.

Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan usaha atau kegiatan mandiri, dengan format sebagai berikut: Fotokopi KTP Warga Negara Indonesia. Atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), misalnya izin usaha yang dikeluarkan oleh warga negara asing dan instansi yang berwenang atau sertifikat pendirian atau tenaga kerja gratis dari pejabat pemerintah daerah, sekurang-kurangnya seorang penguasa atau kepala desa, atau bukti pembayaran tagihan listrik/tagihan listrik dari perusahaan tenaga listrik; atau  e-KTP bagi warga negara Indonesia.

Wajib pajak orang pribadi adalah wanita yang sudah menikah yang mengklaim secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta benda dan dikenakan pajak secara terpisah Fotokopi kartu NPWP suami. Salinan kartu keluarga; salinan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau pernyataan bahwa Anda akan menggunakan hak Anda dan memenuhi kewajiban perpajakan Anda secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami Anda. wajib pajak badan
 

Wajib Pajak Orang Pribadi

 

- Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha dan tidak bekerja secara mandiri, berupa: Fotokopi KTP warga negara Indonesia. Juga

- Fotokopi paspor untuk orang asing, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Sementara (KITAS) atau Kartu Penduduk Tetap (KITAP).



Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
 

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia,  fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing dan diterbitkan dengan surat kuasa atau surat kuasa Fotokopi Tempat Usaha Izin yang diterbitkan Bukti pendirian usaha atau pekerjaan lepas dari pejabat pemerintah daerah setempat, sekurang-kurangnya penguasa atau kepala desa, atau bukti tarif listrik/pembayaran tagihan listrik dari perusahaan tenaga listrik. Juga

- Fotokopi e-KTP bagi warga negara Indonesia dan materai SPT dari Wajib Pajak orang pribadi yang menunjukkan bahwa orang pribadi yang bersangkutan benar-benar melakukan suatu usaha atau kegiatan mandiri. Referensi: Cara Penghitungan Pajak Progresif Jalan Jika wajib pajak lajang adalah wanita yang sudah menikah yang mengklaim secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta benda dan dikenakan pajak secara terpisah Fotokopi kartu NPWP suami. Salinan kartu keluarga; salinan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau  pernyataan bahwa Anda akan menggunakan hak Anda dan memenuhi kewajiban perpajakan Anda secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami Anda.



Wajib Pajak Badan

Bagi Wajib Pajak badan yang dikenakan pajak sebagai Wajib Pajak, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bentuk dari:

- Fotokopi Akta Pendirian atau akta pendirian  dan perubahannya bagi Wajib Pajak badan  dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan  kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.

- Fotokopi NPWP salah satu pengurus atau, jika penanggung jawab adalah warga negara asing, fotokopi paspor dan surat keterangan domisili pejabat pemerintah setempat (setidaknya penguasa atau kepala desa) dan

- Salinan izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang memiliki izin atau akta pendirian dari pejabat pemerintah setempat, sekurang-kurangnya seorang penguasa atau kepala desa, atau rekening listrik/bukti pembayaran.



Wajib Pajak Bendaharawan

Untuk wajib pajak badan nirlaba, satu-satunya dokumen yang diperlukan adalah:

- Fotokopi e-KTP dari lembaga atau pengurus organisasi Anda.

- Bukti kependudukan oleh pengelola Rukun Tetanga (RT)/Rukun Walga (RW).



Wajib Pajak dengan status pendirian dan Wajib Pajak orang pribadi untuk dokumen usaha tertentu dalam Lampiran adalah:
 

- Salinan nomor identifikasi pajak pusat atau orang tua.

- Surat Keterangan Cabang Wajib Pajak Badan dan

- Salinan izin usaha yang diterbitkan oleh instansi perijinan atau bukti usaha atau pekerjaan lepas dari pejabat pemerintah daerah, sekurang-kurangnya penguasa atau kepala desa wajib pajak badan atau fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh instansi yang memiliki izin, atau surat keterangan pendirian usaha atau pekerjaan lepas oleh pejabat pemerintah daerah setempat, sekurang-kurangnya seorang penguasa atau kepala desa, atau pembayaran tagihan listrik/listrik bersertifikat dari perusahaan tenaga listrik; atau  pernyataan di atas materai wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa Anda benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan lepas untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.



Cara Membuat Buat NPWP Offline
 

1. Mendatangi kantor pelayanan pajak.

- Anda dapat datang langsungke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat tinggal Anda dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

- Semua dokumen yang diperlukan akan difotokopi bersama dengan formulir pendaftaran wajib pajak yang tersedia dari perwakilan KPP Anda. Formulir telah diisi secara akurat dan lengkap serta ditandatangani.

- Jika alamat tempat tinggal Anda berbeda dengan alamat di KTP, Anda  juga harus mendapatkan surat keterangan domisili dari Kerlahan setempat.

- Selanjutnya menyerahkan berkas tersebut kepada Petugas Pendaftaran. Anda akan menerima kartu registrasi pajak yang menunjukkan bahwa Anda telah terdaftar sebagai wajib pajak untuk mendapatkan NPWP.

- Hanya membutuhkan waktu 1 hari kerja untuk membuat kartu NPWP. Ini gratis. Kartu TIN akan dikirimkan ke alamat Anda.



2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Anda dapat memilih cara inijika lokasi KPP terlalu jauh dari lokasi Anda. Anda dapat pergi ke kantor pos atau kurir terdekat.Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran di sana, melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan yang telah Anda siapkan dan mengirimkannya.
 
 

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda