Semua proses bisnis perusahaan dari pembelian hingga penjualan melibatkan faktur pajak. Oleh karena itu, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memahami apa itu Faktur Pajak, jenis dan fungsinya. DJP mendefinisikan faktur pajak sebagai bukti penagihan pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyediakan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012 Yang dimaksud dengan PKP adalah pengusaha, badan usaha, atau perusahaan yang menjual barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Oleh karena itu, perlu diketahui bahwa tidak hanya menjual barang, tetapi juga penyedia layanan harus diverifikasi sebagai PKP. Jika PKP bermaksud menjual BKP dan/atau JKP, pengusaha wajib menerbitkan Faktur Pajak pada saat memungut PPN dari pembeli. Oleh karena itu, selain harga dasar barang atau jasa, pembeli juga harus membayar pajak yang berlaku. Perhatikan juga bahwa ada beberapa situasi ketika PKP perlu menyiapkan faktur pajak, seperti penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP. Jenis-Jenis Faktur Pajak Ada tujuh jenis faktur pajak, tergantung pada metode penerbitannya. Adapun Jenis faktur adalah: 1. Faktur Pajak Keluaran adalah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penjualan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, atau Barang Kena Pajak yang termasuk dalam Barang Mewah. 2. Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak atas pembelian Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, atau Barang Kena Pajak yang termasuk dalam Barang Mewah dari Pengusaha Kena Pajak lain. 3. Faktur Pajak Pengganti adalah Faktur Pajak untuk mengoreksi kesalahan (kecuali data NPWP) pada Faktur Pajak yang telah diterbitkan. data faktur pajak. 4. Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang dibuat dan diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak dan mencakup seluruh penjualan kepada pembeli BKP atau JKP yang sama dalam satu bulan takwim. 5. Faktur Pajak Digunggung adalah faktur pajak yang dibuat tanpa identitas dan tanda tangan pembeli dan penjual seperti yang dikeluarkan oleh pengecer. 6. Faktur Pajak Cacat adalah Faktur Pajak yang datanya tidak lengkap, tidak jelas, tidak akurat, atau tidak ditandatangani. Selain itu, faktur pajak yang salah ini juga dapat muncul jika PKP salah memasukkan kode dan nomor seri. aktur pajak cacat ini dapat diubah dengan membuat faktur pajak alternatif. 7. Faktur Pajak Batal adalah Faktur Pajak yang dibatalkan karena pembatalan transaksi. Pembatalan ini juga bisa terjadi jika terjadi kesalahan dalam memasukkan NPWP Faktur Pajak.
Solusi Mudah Mengelola Ribuan Faktur Pajak Ada banyak jenis faktur pajak dan pembuatannya sering membingungkan. Juga, perusahaan yang menerima dan menerbitkan banyak faktur pajak setiap bulan. Taxku memberikan solusi satu atap untuk proses perpajakan, termasuk aplikasi Tarra yang menyederhanakan pemrosesan dan pembuatan faktur pajak dan e-SPT PPN secara sederhana dan digital. Diberi izin resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui SK DJP KEP-19/PJ/2018, Tarra Taxku memastikan semua proses terkait faktur pajak dan PPN disederhanakan. Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyiapkan dokumen khusus yang ditempatkan bersama dengan faktur pajak. Ketentuan mengenai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak ini diatur dalam Peraturan Departemen Umum Perpajakan Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu, yang itemnya dipersamakan dengan faktur pajak dan telah beberapa kali diubah. Saat ini, sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-33/PJ/2014, dokumen khusus yang terkait dengan faktur pajak adalah: 1. Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari Departemen Umum Bea dan Cukai disertai dengan izin ekspor dan disertai dengan invoice yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PEB. 2. Jaminan Pengiriman Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk pendistribusian tepung terigu 3. Formulir Tagihan Pelayaran (PNBP) yang disiapkan/diterbitkan oleh PERTAMINA untuk pengiriman BBM dan/atau Non BBM 4. Bukti tagihan atas penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi. 5. Tiket pesawat, tiket pesawat atau tiket pengantaran yang diterbitkan/dikeluarkan untuk penyelenggaraan jasa angkutan udara dalam negeri 6. Nota Kesepahaman Penjualan Jasa ditarik/diterbitkan untuk penyediaan jasa kepelabuhanan 7. Bukti tagihan penyediaan tenaga listrik oleh perusahaan tenaga listrik. Kedelapan. Surat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan faktur yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud 9. Menyebutkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan, Setoran Pabean, Pajak Penjualan dan Pajak (SSPCP) dan/atau pemungutan oleh Departemen Umum Kepabeanan dan Cukai; sertifikat. Berisi identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). PIB untuk pemasukan Barang Kena Pajak; 10. Nasihat perpajakan atas pembayaran PPN atas penggunaan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean. 11. Bukti tagihan atas penyerahan barang dan/atau jasa berbayar oleh perusahaan air minum. 12. Bukti tagihan (konfirmasi transaksi) atas pemberian jasa kena pajak oleh pialang saham. Kapan 13. bukti tagihan atas pemberian JKP oleh bank; 14. Surat Pemberitahuan dan Catatan Lelang bagi juru lelang untuk membayar PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..