Bagi masyarakat yang terbiasa melakukan investasi, pasti sudah tidak asing lagi dengan obligasi. Namun sebenarnya, apa itu obligasi? Obligasi adalah surat utang jangka menengah panjang yang diterbitkan oleh pihak yang berutang dan berisi janji untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi utang pada tempo yang telah ditetapkan kepada pihak pembeli obligasi. Obligasi disebut surat jangka menengah panjang karena untuk tanggal temponya sendiri berdurasi satu hingga sepuluh tahun. Obligasi dapat diterbitkan oleh perusahaan atau instansi pemerintahan. Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri memberikan pengertian bahwa obligasi adalah dokumen bermaterai yang menyatakan bahwa penerbitnya akan membayar kembali utang pokoknya pada waktu tertentu, dan secara berkala akan membayar kupon kepada pemegang obligasi; biasanya, obligasi diikat dengan suatu jaminan yang dapat dijual untuk melunasi klaim jika emiten gagal membayar kupon dan pokok pada saat jatuh tempo (bond). Jika disederhanakan, maka dapat disebutkan bahwa penerbit obligasi adalah obligasi sedangkan obligasi adalah kreditur atau investor. Meskipun obligasi memiliki tanggal jatuh tempo, namun obligasi dapat diperjualbelikan pada pasar sekunder dan tidak harus dipegang hingga jatuh tempo.
Ada beberapa macam surat obligasi yang diterbitkan dan diperdagangkan di pasar modal. Berikut jenis obligasi jika dilihat dari penerbitnya: -Obligasi Pemerintah (government bond) merupakan surat utang yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Di Indonesia, obligasi jenis ini diterbitkan setiap setahun sekali dan bernama Obligasi Negara Ritel (ORI). Obligasi pertama yaitu diterbitkan pada Agustus 2006. -Obligasi Korporasi (corporate bond) merupakan surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan milik negara (BUMN) atau perusahaan swasta (BUMS). Jenis obligasi korporasi biasanya terbagi menjadi obligasi kupon tetap, obligasi kupon variabel, serta obligasi berprinsip syariah. -Obligasi Daerah adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Tujuannya yaitu untuk membantu pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan. Sedangkan apabila dilihat dari nominalnya, obligasi dibagi menjadi 2 jenis yaitu: -Obligasi Konvensional. Adalah obligasi atau surat utang dengan nominal yang sangat besar yakni sebesar kurang lebih 1 milyar rupiah per slotnya. Penerbitan obligasi ini menunjukkan bahwa penerbit meminjam dana dari masyarakat dan berkewajiban membayar kupon secara rutin. Penerbit juga berkewajiban membayar utang pada jatuh tempo yang telah ditetapkan oleh pembeli obligasi. -Obligasi Ritel Obligasi ritel adalah surat utang yang memiliki nominal yang kecil, contohnya 1 juta rupiah. Umumnya obligasi ini diterbitkan oleh instansi pemerintah atau bisa juga perusahaan. Obligasi berdasarkan pembayaran bunganya, terbagi menjadi 4 jenis berikut ini: -Obligasi Kupon. Merupakan surat utang yang memberikan bunga secara berkala kepada pihak investornya. Kupon ini berisikan suatu nominal tertentu sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak sebelumnya. -Zero Coupon Bond. Merupakan surat utang non bunga dan pembayaran tidak harus dibayarkan secara berkala. Keuntungan yang didapatkan oleh pihak investor didapatkan dari selisih harga jual diskonto dan harga awal surat utang saat diperjualbelikan. Obligasi jenis ini memiliki tempo jangka waktu mulai dari 1 - 10 tahun. -Obligasi Fixed Coupon Obligasi jenis ini memiliki penawaran obligasi dengan tingkat suku bunga yang bernilai tetap sampai waktu jatuh tempo surat utang tersebut tiba. -Obligasi Floating Coupon Jenis obligasi ini merupakan kupon yang bisa berubah nilainya tergantung dengan indeks pasar uang. Pada obligasi ini, terdapat kupon batas minimal yang berarti kupon yang pertama ditetapkan akan menjadi besaran kupon minimal yang berlaku sampai waktu jatuh tempo. Obligasi berdasarkan imbal hasilnya, obligasi terbagi ke dalam beberapa jenis berikut ini: -Obligasi Konvensional. Merupakan surat utang yang diterbitkan oleh suatu pihak untuk mendapatkan pinjaman dan nantinya digunakan sebagai tambahan modal, yakni dengan cara memberikan imbal hasil/bunga kepada pihak investor dalam jangka waktu tertentu. -Obligasi Syariah. Merupakan surat utang yang diterbitkan dengan tujuan memberikan imbal hasil berupa uang sewa yang perhitungannya diukur sesuai dengan prinsip syariah Islam dan tidak mengandung unsur riba. Pada obligasi syariah, imbal hasil akan dibayarkan secara berkala dalam periode atau kurun waktu yang telah ditentukan.
Berikut beberapa karakteristik yang dimiliki obligasi, yakni: -Nilai Obligasi. Nilai obligasi atau value obligasi merupakan jumlah uang yang dipinjam oleh perusahaan dan wajib dilunasi sebelum jatuh tempo. Obligasi yang dikeluarkan oleh suatu pihak harus bisa memberikan informasi yang jelas seputar jumlah uang yang dibutuhkan ataupun jumlah emisi obligasi yang ditentukan berdasarkan arus kas yang dimiliki, performa perusahaan, serta seberapa besar kebutuhan perusahaan itu sendiri. -Tanggal Jatuh Tempo. Tanggal jatuh tempo ditentukan berdasarkan kapan obligasi tersebut diterbitkan dan biasanya obligasi tersebut memiliki jangka waktu bisa dari 1 - 10 tahun. Namun, para investor cenderung memilih waktu jatuh tempo 5 tahun atau jangka waktu yang lebih pendek karena dinilai memiliki risiko yang lebih rendah. -Principal and Coupon Rate. Principal rate adalah sejumlah uang yang berkaitan dengan par value, redemption value, dan maturity value. Nominal tersebut dikeluarkan oleh pihak penerbit obligasi dan diberikan kepada pihak yang menerima obligasi saat waktu jatuh tempo. Sementara itu, coupon rate atau tingkat kupon merupakan bunga yang wajib dibayarkan oleh penerbit obligasi setiap tahunnya kepada pemegang obligasi. -Waktu Pembayaran. Kupon atau tingkatan bunga obligasi harus dibayarkan oleh penerbit secara berkala sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, yakni bisa per semester, per tiga semester, hingga per triwulan, dan lain sebagainya.
Obligasi merupakan efek yang dapat diperdagangkan. Untuk melakukan transaksi obligasi, dapat dilakukan di dua pasar obligasi yaitu pasar primer dan pasar sekunder. Berikut penjabaran dari pasar primer dan pasar sekunder: Pasar primer merupakan tempat obligasi diperdagangkan saat mulai diterbitkan. Salah satu persyaratan transaksi di pasar primer yang telah ditentukan oleh Pasar Modal adalah obligasi harus dicatatkan di pasar efek untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini adalah Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasar sekunder merupakan tempat diperdagangkannya obligasi setelah obligasi diterbitkan dan tercatat di BEI, perdagangan obligasi akan dilakukan di pasar sekunder.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..