Dapatkan demo sistem ERP secara GRATIS beserta demo software ERP lainnya.
Pilih Solusi:
Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)? Secara umum, pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dipungut atas nilai tambah dari kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak. Baik dari Jerman maupun luar negeri, yang dapat meningkatkan aset wajib pajak yang terlibat. Oleh karena itu, dapat dikatakan apakah PPh dikenakan atas penghasilan wajib pajak badan (dalam hal ini badan usaha). Dimana pendapatan yang diperoleh dihitung untuk tahun pajak. Pajak penghasilan pribadi (PPh) juga dikenakan pada perusahaan pengelola barang dan jasa. Ini berarti bahwa pajak juga dapat dipungut atas barang atau jasa yang dikendalikan oleh entitas. Semua perusahaan Indonesia yang terdaftar dan memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) wajib membayar pajak. Diantaranya adalah Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Terbatas (Fa) dan Perseroan Terbatas (CV). Wajib pajak dan pajak merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan bagi masyarakat di Surabaya dan di tempat lain. Ketika wajib pajak harus membayar pajak yang menjadi tanggung jawab dan kewajibannya. Tentunya sebagai sebuah perusahaan wajib mengetahui jenis pajak apa saja yang menjadi kewajiban Anda, salah satunya Pajak Penghasilan atau yang lebih dikenal dengan PPh. Lihat di bawah untuk informasi lebih lanjut tentang PPh dan jenisnya. Subjek PPh Orang Pribadi atau PPh OP Adalah?
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), subjek pajak penghasilan alam adalah orang atau pihak yang bertanggung jawab atas pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak atau bagian dari suatu tahun pajak. Artinya orang yang dikenai pajak penghasilan adalah orang yang wajib membayar PPh dan disebut Wajib Pajak (WP) yang ditetapkan dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tetapi, subjek pajak penghasilan atau PPh OP terbagi menjadi dua jenis. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri
Sesuai dengan UU Cipta Kerja, sedangkan subjek PPh Orang Pribadi Luar Negeri WP Orang Pribadi, yang:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
- WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan
Objek Pajak Penghasilan Pribadi
Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah penghasilan yang merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dapat diterima atau diperoleh orang pribadi, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Jenis-Jenis Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Merujuk Pasal 4 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008, berikut jenis-jenis objek PPh Orang Pribadi: A. Penghasilan dari Pekerjaan Penghasilan yang merupakan objek PPh Orang Pribadi dari pekerjaan ini meliputi:
1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang
2. Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3. Penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas
Objek PPh Orang Pribadi yang merupakan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas adalah:
1. Laba usaha
2. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan atau pekerjaan bebas.
B. Penghasilan dari Modal (Investasi) Penghasilan dari modal atau investasi yang merupakan objek pajak penghasilan orang pribadi / PPh Orang Pribadi diantaranya: 1. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk - Keuntungan dari pengalihan aset kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal - Laba yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan entitas lain sebagai akibat dari pengalihan aset kepada pemegang saham, afiliasi, atau anggota; - Keuntungan dari pengalihan aset dalam likuidasi, merger, konsolidasi, ekspansi, divestasi dan akuisisi. atau mengatur ulang dengan nama dan dalam bentuk apapun - Keuntungan dari pengalihan properti dalam bentuk hibah, hibah atau sumbangan. Kecuali yang diberikan kepada kerabat garis keturunan pertama dan organisasi keagamaan, lembaga pendidikan, yayasan, lembaga kemasyarakatan termasuk koperasi, atau perseorangan yang dijalankan oleh usaha mikro dan kecil, koperasi. , atau orang perseorangan yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan perintah Menteri Perbendaharaan, sepanjang tidak ada hubungan usaha, hubungan kerja, kepemilikan atau penguasaan di antara para pihak. - Hasil penjualan atau pengalihan seluruh atau sebagian hak pertambangan, atau penyertaan dalam pembiayaan atau permodalan perusahaan pertambangan 2. Bunga termasuk kedalam premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang 3. Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian laba dari sisa hasil usaha koperasi 4. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak 5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. C. Penghasilan lain-lain Sedangkan penghasilan lain-lain yang masuk dalam kategori objek pajak penghasilan orang pribadi / PPh Orang Pribadi adalah:
1. Hadiah berasal dari undian
2. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
3. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
4. Keuntungan karena pembebasan utang kecuali sampai jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
5. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
6. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
7. Penghasilan dari usaha berbasis Syariah
8. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai KUP
9. Surplus Bank Indonesia
Dari penegasan bahwa tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak merupakan objek pajak kecuali ditentukan sebaliknya. Penghasilan yang Dikenai Pajak Bersifat Final
Dalam pasal 4 ayat (2) ditentukan bahwa jenis-jenis penghasilan tertentu pajaknya diterapkan secara final, diantaranya:
1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan Surat Utang Negara (SUN), dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
2. Penghasilan berupa hadiah undian
3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, PPH Pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan/atau bangunan
5. Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)
Jenis Pajak Penghasilan (PPh) Badan Usaha Ada berbagai jenis pajak penghasilan (PPh) dengan peraturan dan tarif pajak yang berbeda. Surabaya Tax Advisor adalah alternatif yang lebih efisien untuk pemrosesan pajak. Secara umum, ada delapan jenis pajak penghasilan yang dapat dikenakan oleh suatu perusahaan sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Jenis pajak penghasilan berikut dapat dibebankan kepada entitas: 1. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 15 Pasal 15 PPh adalah pajak yang berkaitan dengan dasar perhitungan khusus yang ditujukan kepada kelompok wajib pajak tertentu. Ketika Anda membentuk perusahaan, memiliki badan usaha, atau menjadi wirausahawan, Anda secara otomatis menjadi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi. Sehubungan dengan ini, banyak pajak yang dibayarkan. Rincian ini tercantum dalam Surat Tanda Registrasi (SKT). 2. PPh (Perusahaan Pajak Penghasilan) Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah PPh berupa gaji, honorarium, tunjangan, dan lain-lain. Penghasilan mengacu pada pekerjaan, jasa, dan kegiatan lain yang diterima dan dibayar wajib pajak setiap bulan. 3. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 Pajak ini dipungut oleh Wajib Pajak melalui kegiatan impor atau melalui jual beli barang mewah. Pemungut pajak penghasilan menurut pasal 22 terdiri dari bendahara negara, instansi atau instansi pemerintah, dan instansi lainnya. dan badan-badan tertentu, pemerintah atau swasta, yang berurusan dengan kegiatan sektor impor atau bidang kegiatan usaha lainnya. 4. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 23 Pajak penghasilan yang dipotong oleh Wajib Pajak dari Wajib Pajak pada saat transaksi selesai. Transaksi yang dimaksud meliputi pendapatan saham (dividen), royalti, bunga, hadiah, sewa, dan distribusi pendapatan lainnya. Biaya PPh Pasal 23 dihitung berdasarkan DPP atau dasar pengenaan pajak. Surabaya Tax Advisor akan lebih efektif memberikan jawaban yang tepat atas permasalahan perpajakan Anda. 5. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 25 Ini adalah tarif pajak yang dihitung dari jumlah pajak penghasilan yang dibayarkan berdasarkan SPT Tahunan. Artinya, pembayaran pajak harus dilakukan secara mandiri, selangkah demi selangkah, tanpa agen. Jenis pajak penghasilan ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak tahunan wajib pajak. 6. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 26 Pajak penghasilan ini dikenakan atas penghasilan Indonesia yang diterima oleh wajib pajak luar negeri. Tidak termasuk fasilitas non operasional (BUT) di Indonesia. Pasal 26 PPh menerapkan prinsip sumber yang dianut dalam sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia. 7. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 29 Pajak penghasilan ini berasal dari nilai tambah pajak yang terutang, yaitu pajak yang terutang dikurangi kredit pajak. Atau, jika jumlah pajak yang terutang oleh perusahaan dalam tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang dipotong. Pasal 29 Pajak Penghasilan ini harus dibayar dan dikembalikan sebelum SPT Tahunan PPh Badan diajukan. 8. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 4 ayat (2) Pajak ini dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya. Surat-surat berharga seperti obligasi pemerintah, bunga obligasi pemerintah, bunga deposito koperasi, kemenangan lotere, perdagangan saham, dll. Umumnya, penghasilan yang dikenakan pajak ini adalah pajak final atau non-deductible tax. Di atas adalah penjelasan singkat tentang jenis-jenis pajak penghasilan dan pajak badan. Jika Anda memiliki masalah pajak di Surabaya dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, Anda bisa mendapatkan saran pajak online dari halaman ini. Hal ini untuk memastikan pembayaran pajak perdagangan yang optimal dan hemat biaya.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..