+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Simak 5 Jenis-Jenis Pajak Pusat Di Indonesia Beserta Penjelasannya

30 August, 2022   |   Fajri

Simak 5 Jenis-Jenis Pajak Pusat Di Indonesia Beserta Penjelasannya

Sebagai pungutan wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak, pajak dapat menjadi tulang punggung penerimaan negara. Perannya sangat penting dalam mendukung pembangunan negara. Namun tahukah Anda bahwa  ada berbagai jenis pajak di Indonesia yang harus Anda ketahui?Secara umum, pajak di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Masing-masing memiliki beberapa jenis pajak yang lebih spesifik. 

Seperti  disebutkan sebelumnya, jenis pajak di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok utama berdasarkan badan pemungutan pajak pemerintah pusat (Pempus), yang disebut pajak pusat, dan pemerintah daerah (Pemda), yang disebut pajak daerah. Pajak yang dipungut oleh negara, pajak pusat dan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, dan pajak daerah tidak sama. 

Pajak pusat yang dikumpulkan dan dikelola oleh pemerintah pusat digunakan untuk keperluan negara di tingkat nasional. Di sisi lain, pajak daerah yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah digunakan untuk kepentingan administrasi di setiap tingkat daerah.  Berikut jenis pajak di Indonesia berdasarkan badan pemungutan pajak, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

 

Mengenal pajak di Indonesia

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah pengenaan pajak wajib atas Negara yang terutang oleh orang perseorangan atau badan hukum, diamanatkan oleh undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan paling banyak untuk keperluan yang digunakan untuk kemakmuran nasional, oleh karena itu kontribusi yang harus diberikan  masyarakat kepada negara untuk memenuhi kebutuhan negara.

Pajak sendiri dikendalikan oleh pemerintah untuk menunjang kesejahteraan warganya. Misalnya, pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum, perluasan angkutan umum, dll. Sekarang, berdasarkan lembaga pemungutan, pajak di Indonesia dibagi menjadi dua bagian: pajak pusat dan pajak daerah.
 


Pajak Pusat

Seperti namanya, pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dan diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan. Pajak pusat dibagi lagi menjadi lima jenis pajak yang berlaku di Indonesia.
 

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan, penggunaan dan/atau pengelolaan tanah dan/atau bangunan. Tanah dan bangunan dikenakan pajak bumi dan bangunan, tetapi pengertian tanah dan bangunan adalah  sebagai berikut. 

“Bumi adalah permukaan bumi dan meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, wilayah laut, dan badan-badan daratan di bawahnya di wilayah Indonesia. Bangunan Gedung adalah bangunan  teknik yang ditanam secara permanen di atas atau terhubung dengan tanah  atau air. Struktur Departemen pajak PBB dibagi menjadi lima kelompok pedesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan dan kehutanan.

Namun sejak 1 Januari 2014, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Bea Cukai (PDRD), telah terjadi perubahan kategori sektor, dengan PBB perdesaan dan perkotaan (sektor P2) menjadi kategori pedesaan. Termasuk pajak. Di sisi lain, Pajak Bumi dan Bangunan (PPh) Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan (sektor P3) masih  merupakan pajak pusat. Pajak atas pemilikan, penggunaan dan/atau pengelolaan bumi dan/atau bangunan disebut  PBB.

Di Indonesia, PBB dibagi menjadi dua sektor PBB sektor P2 (pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota) dan PBB sektor P3 (pajak bumi dan bangunan atas pengelolaan kehutanan, pertambangan dan perkebunan). langsung dari pemerintah pusat melalui DJP).


2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut atas semua barang dan jasa yang menambah nilai peredaran konsumen dan produsen. Pajak Pertambahan Nilai juga dikenal sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Barang dan Jasa (GST).

PPN adalah bentuk pajak tidak langsung dimana beban pajak disetorkan oleh pihak lain atau pengusaha yang bukan wajib pajak. Dengan kata lain, perusahaan asuransi tidak harus menyatakan pajak yang harus dibayar secara langsung.

Orang yang dikenai PPN adalah badan usaha yang telah diverifikasi sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah orang perseorangan atau badan hukum dengan peredaran barang atau jasa tahunan melebihi Rp4,8 miliar.

Hal ini sesuai dengan PMK nomor 197/PMK.03/2013. Pengusaha yang penghasilannya belum mencapai Rp 4,8 miliar tidak perlu menjadi PKP. Namun, Anda dapat memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika memenuhi persyaratan yang berlaku.

Untuk memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),  seorang pengusaha, baik  wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, harus memenuhi syarat subyektif dan obyektif untuk menjadi orang kena pajak (PKP).

Tarif PPN, sebagai berikut:
- Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri
- Tarif khusus 0% diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).
- Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.


3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Seperti namanya, PPnBM adalah pajak penjualan yang dikenakan atas transaksi yang melibatkan barang mewah yang dibeli di dalam negeri dan luar negeri. PPnBM memiliki benda yang berisi barang mewah.

- Bukan merupakan barang kebutuhan pokok

- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu

- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi

- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status

- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.


4. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dipungut oleh wajib pajak orang pribadi dan badan atas penghasilan atau pendapatan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan didefinisikan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai tambahan produktivitas ekonomi yang diterima atau diterima oleh Wajib Pajak dari dalam atau luar Indonesia, yang digunakan untuk menambah kekayaan Wajib Pajak dengan nama atau bentuk apapun. PPH adalah jenis pajak yang harus dibayar oleh orang individu atau badan atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dan luar negeri dikenakan pajak penghasilan. Pendapatan yang dimaksud dapat berupa gaji, keuntungan usaha, honorarium profesional, dan lain-lain. Contoh jenis PPh yang berlaku di Indonesia adalah PPh 15, PPh  19, PPh  21, PPh 22 dan PPh  25.
 

5. Bea Materai (BM)

BM termasuk macam-macam pajak Indonesia yang dikenakan atas penggunaan dokumen. Akta notaris, pernyataan persetujuan, bukti pembayaran atas surat berharga yang mengandung uang nosional melebihi jumlah dan kondisi tertentu. Nilai  BM juga dibagi dua, Rp 3.000 dan Rp 6.000, yang bisa digunakan sesuai keinginan.

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda