Pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kegiatan yang berkaitan dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) adalah pajak daerah dan bea masuk. Retribusi daerah adalah pajak atas masyarakat yang menggunakan fasilitas pemerintah. Pemungutan pajak kota dimaksudkan untuk mendanai infrastruktur dan layanan perkotaan yang bermanfaat bagi masyarakat umum. Dengan kata lain, pajak daerah adalah pajak yang sebagai alat pembayaran atas jasa yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan usaha. Tentu saja, perusahaan dan wajib pajak badan juga harus mengajukan SPT bulanan. Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi untuk semua objek tubuh. Untuk memperdalam pemahaman tentang pengertian pajak daerah, jenis pajak daerah dan tarif pajak.
Sebelum membahas pengertian pajak daerah dan pusat, terlebih dahulu kita harus membahas pengertian pajak yang lebih luas. Mengutip buku Mardiasmo yang berjudul "Perpajakan", pajak adalah sumbangan yang sah ( Dapat Diberlakukan).
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Kewajiban Daerah, pengertian pajak daerah adalah iuran wajib kepada suatu daerah yang terutang oleh orang perseorangan atau badan hukum, diamanatkan oleh undang-undang, tanpa imbalan langsung, Digunakan untuk keperluan daerah, kebutuhan daerah, kekayaan rakyat. Sederhananya, pajak daerah harus dibayarkan oleh penduduk setempat kepada pemerintah daerah agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat setempat. Contoh pajak daerah yang dikenakan pemerintah meliputi pembangunan jalan dan jembatan, penciptaan lapangan kerja baru, dan manfaat pembangunan lainnya. Yang dimaksud dengan pajak daerah adalah iuran wajib kepada suatu masyarakat, yang terutang tanpa imbalan secara langsung oleh orang perseorangan atau badan hukum yang bersifat wajib menurut undang-undang, yang memberikan sumbangan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat. digunakan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Pajak Daerah memiliki beberapa fungsi sebagai berikut: Fungsi Penerimaan Fungsi pajak daerah adalah untuk mengisi kas daerah. Fungsi pajak daerah ini secara sederhana dapat diartikan sebagai sarana bagi pemerintah daerah untuk menghimpun dana dari pemerintah daerah dan menggunakannya untuk revitalisasi daerah. Fungsi Pengaturan Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui perpajakan. Fungsi regulasi memungkinkan pajak digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan.
Jenis dan tarif pajak daerah dibagi menjadi 2 jenis yaitu: 1. Pajak Provinsi
Pajak Kendaraan Bermotor Pajak kendaran bermotor adalah pajak yang ditujuakan pada seluruh kendaraan beroda yang gunakan oleh semua jenis jalan baik darat maupun air Tarif yang dikenakan dalam pajak kendaraan bermotor adalah: a. Bagi setiap kepemilikan motor pertama dan kedua sebesar 1%-2%. b. Kepemilikan kendaraan motor kedua dan seterusnya sebesar 2%-10%. c. Bagi pemilik kendaraan motor alat berat sebesar 0,1%-0,2%. d. Tarif PKB khusus angkutan umum, pemadam kebakaran, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0,5%-1%. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) Pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor di sini berarti perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor yang telah disepakati sebelumnya antara dua pihak untuk penjualan, barter, pewarisan, dan lain-lain atas kendaraan roda dua. Adapun tarif BBNKB adalah : a. Penyerahan Pertama sebesar 20%. b. Penyerahan Kedua seterusnya sebesar 1 %. c. Penyerahan pertama khusus kendaraan bermotor alat berat dan alat besar tarif yang dikenakan sebesar 0,75%. d. Penyerahan kedua seterusnya khusus kendaraan bermotor alat berat dan alat besar tarif yang dikenakan sebesar 0,075%. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBB-KB) Bahan bakar motor adalah semua jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan pada kendaraan bermotor. Pajak PBB KB ini dipungut atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap bermanfaat untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan di kapal. Bahan bakar motor berarti semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan dalam kendaraan bermotor. Tarif bahan bakar ini hingga 10%. Pajak Air Permukaan Pajak air permukaan ini biasanya dikenakan pajak bagi semua orang maupun badan yang memanfaatkan air permukaan, tarif pajak air permukaan yang digunakan maksimal sebesar 10%. Pajak Rokok Pajak tembakau adalah pungutan atas pajak tembakau yang dikenakan oleh pemerintah pusat. Pajak tembakau dikenakan pada jenis tembakau, termasuk rokok, cerutu, dan tembakau daun. Konsumen tembakau secara otomatis membayar pajak tembakau karena wajib pajak membayar pajak tembakau pada saat yang sama dengan pembelian cukai. Wajib Pajak yang bertanggung jawab untuk membayar pajak adalah pengusaha/produsen pabrik tembakau dan importir tembakau yang memiliki izin berupa nomor induk usaha cukai. Konsumen tembakau adalah pembayar pajak dari pajak tembakau ini. Tarif cukai hasil tembakau sebesar 10% dikenakan oleh instansi pemerintah yang berwenang untuk mengenakan cukai hasil tembakau pada saat yang sama dengan cukai hasil tembakau.
2. Pajak Kabupaten Atau Kota
Pajak Hotel Pajak Hotel adalah dana/iuran yang dipungut atas penyedia jasa penginapan yang disediakan sebuah badan usaha tertentu yang jumlah ruang/kamarnya lebih dari 10. Pajak tersebut dikenakan atas fasilitas yang disediakan oleh hotel tersebut. Tarif pajak hotel dikenakan sebesar 10% dari jumlah yang harus dibayarkan kepada hotel dan masa pajak hotel adalah 1 bulan. Pajak Restoran Pajak restoran ini yaitu salah satu pajak yang dikenakan atas pelayanan yang sudah diberikan kepada suatu restoran dan biasanya restoran dikenakan tarif sebesar 10%. Pajak Hiburan. Pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan pada jasa suatu layanan yang mempunyai biaya atau pungutan biaya didalamnya. Jenis dan tarif pada pajak hiburan khusus sebesar yaitu: a. Hiburan Umum, tarif pajak yang dikenakan sebesar 35%. b. Hiburan khusus, adalah hiburan yang berupa pagelaran busana, konteks kecantikan, karaoke dan lainnya. Jumlah tarif pajak yang dikenakan dalam hiburan khusus sebesar 75%. c. Hiburan yang berkaitan dengan kesenian rakyat atau tradisional akan dikenakan tarif maksimal sebesar 10%. Pajak Rekleme Pajak reklame adalah pajak yang dipungut atas segala bentuk atau pola benda, alat, tindakan atau media yang dimaksudkan untuk menarik perhatian publik untuk tujuan komersial. Papan reklame ini biasanya meliputi papan reklame, papan reklame, papan reklame kain, dan sebagainya. Pengecualian adalah iklan pemerintah, Internet, televisi, iklan surat kabar, dll. Tarif pajak iklan ini adalah 25% dari harga sewa iklan tersebut. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pajak ini dikenakan atas penggunaan energi listrik yang dihasilkan sendiri dan sumber lainnya. Namun, pada tarif pajak ini, ada perbedaan dalam cara penggunaannya. Itu adalah: a.Tarif pajak penerangan jalan umum adalah 10%. b. Tarif PPJ adalah 3% setelah industri, pertambangan, migas. c. PPJ yang dihasilkan sendiri adalah 1,5%. Pajak Parkir Pajak Parkir adalah pajak yang dipungut atas pembangunan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan usaha induk maupun sebagai depo usaha/kendaraan. Tempat Parkir Kena Pajak adalah tanah yang dapat menampung 10 atau lebih kendaraan roda empat dan 20 atau lebih kendaraan roda dua, dan tarif pajaknya adalah 20%. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan Di antara jenis pajak mineral bukan logam dan batuan, jenis pajak ini dipungut khusus untuk pertambangan mineral bukan logam seperti asbes, batu gamping, dan batu apung. Tarif yang dikenakan pada pajak mineral dan batuan ini adalah 25%. Pajak Air Tanah Pajak ini dikenakan bagi penggunaan air tanah untuk tujuan komersial. Besar tarif air tanah adalah 20%. Pajak Sarung Burung Walet Pajak Sarung Tangan Walet adalah jenis pajak yang dipungut atas sarang burung walet, dengan tarif yang harus dibayar sebesar 10%. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pajak bumi dan bangunan kota setempat adalah pajak yang dipungut atas tanah atau bangunan yang dimiliki, dikelola, atau digunakan. Tarif pajak bumi dan bangunan lokal dan perkotaan:
1. Pajak untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang bernilai kurang dari 1 miliar sebesar 0,1%.
2. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang bernilai lebih dari 1 miliar sebesar 0,2%.
3. Sedangkan tarif untuk pemanfaatan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dikenakan tarif sebesar 50%.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pajak ini adalah jenis pajak yang dikenakan ketika seseorang atau kelompok tertentu memperoleh tanah atau bangunan. Misalnya melalui transaksi penjualan, barter, pewarisan, dll. Tarif pajak untuk pembelian hak atas tanah dan bangunan adalah 5%.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..