+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Pajak: Pengertian Pajak, Ciri-Ciri, Fungsi dan Jenis-Jenisnya

30 August, 2022   |   Fajri

Pajak: Pengertian Pajak, Ciri-Ciri, Fungsi dan Jenis-Jenisnya

Pajak adalah pembayaran wajib yang dilakukan oleh warga negara kepada negara. Semua pembayaran pajak yang dibayarkan oleh warga negara termasuk dalam pendapatan pemerintah dari departemen pajak. Penggunaannya untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan daerah untuk kepentingan masyarakat. Pembayaran pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk keuntungan pribadi.

Pajak merupakan sumber sumber daya nasional untuk mendanai pembangunan pusat dan daerah. Pembangunan fasilitas umum, pembiayaan anggaran kesehatan dan pendidikan, serta kegiatan produktif lainnya. Karena pemungutan pembayaran pajak dilakukan berdasarkan undang-undang, maka dapat ditegakkan. Pajak sendiri berasal dari bahasa latin taxo yang berarti sumbangan wajib yang dibayarkan oleh suatu masyarakat dan digunakan untuk kepentingan negara atau masyarakat itu sendiri.

 

Pengertian Pajak

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah retribusi yang bersifat wajib. Iuran biasanya berupa uang yang dibayarkan oleh warga sebagai iuran wajib kepada negara atau pemerintah. Pajak terkait dengan pendapatan, properti, harga pembelian barang dll. Pajak ini tidak dapat dielakkan dan tidak dibalas secara langsung. Dengan kata lain, Anda tidak mendapatkan keuntungan apapun dari pembayaran pajak. Misalnya, tabungan Anda akan meningkat.
 

Ciri-Ciri Pajak

Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara

Artinya, setiap orang wajib melakukan pembayaran pajak. Namun, ini hanya berlaku untuk warga negara yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Artinya warga negara yang penghasilannya melebihi penghasilan bebas pajak (PTKP).

PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Itu artinya, jika Anda memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan kena pajak. Sementara bila Anda adalah seorang pengusaha atau wirausaha dengan omzet, tarif PPh Final 0,5% berlaku dari total peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 Tahun 2018). 


2. Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara

Jika seseorang memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka wajib untuk melakukan pembayaran pajak. Dalam undang-undang perpajakan menjelaskan bahwa sanksi administratif atau pidana diancam jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak.


3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: Ketika Anda menerima manfaat parkir, Anda harus membayar sejumlah tertentu, biaya parkir, tetapi bukan pajak. Pajak merupakan salah satu alat penyeimbang pendapatan nasional.

Oleh karena itu, meskipun Anda melakukan pembayaran pajak tertentu, Anda tidak akan langsung menerima manfaat dari pajak yang dibayarkan. Anda mendapatkan perbaikan jalan di daerah Anda, fasilitas medis gratis untuk keluarga Anda, hibah pendidikan untuk anak-anak Anda, dan banyak lagi.


4. Berdasarkan Undang-undang

Ini berarti bahwa pajak diatur oleh hukum negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur  mekanisme penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
 

Perspektif Pajak dari Aspek Ekonomi dan Hukum

 

Sebagai sumber utama penerimaan negara, pajak memiliki nilai strategis dari segi ekonomi dan hukum. Berdasarkan keempat karakteristik di atas, pajak dapat dilihat dari dua perspektif:

1. Pajak dari perspektif ekonomi

Hal ini terlihat pada pergeseran sumber daya dari sektor swasta (warga negara) ke sektor publik (masyarakat). Ini memperjelas bahwa pajak mengubah dua situasi.

- Berkurangnya kemampuan individu untuk mengendalikan sumber daya untuk mengendalikan
barang dan jasa.

 - Meningkatkan kapasitas keuangan pemerintah untuk menyediakan barang dan jasa publik yang memenuhi kebutuhan masyarakat. 


2. Pajak dari sudut pandang hukum

Pandangan ini bermula dari adanya obligasi yang dibuat oleh undang-undang yang mewajibkan warga negara untuk menyetor sejumlah uang kepada negara. Dimana negara memiliki kekuasaan untuk menegakkan tindakan penegakan dan pajak digunakan untuk administrasi.

Hal ini menunjukkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang, yang menjamin kepastian hukum baik bagi petugas pajak sebagai pemungut pajak maupun wajib pajak sebagai wajib pajak.
 
 

Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat

 

Pajak memegang peranan penting dalam kehidupan suatu bangsa, terutama dalam pembangunannya. Pajak merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah yang mendanai semua pengeluaran negara yang diperlukan, termasuk pengeluaran pajak bumi dan pembangunan. Oleh karena itu, pajak memiliki beberapa fungsi seperti:


1. Fungsi Anggaran (Budget function)

Pajak merupakan sumber penerimaan bagi pemerintah dengan cara menghimpun dana atau uang dari wajib pajak ke dalam kas negara untuk mendanai pembangunan nasional dan pengeluaran negara dan pemerintah lainnya. Oleh karena itu, fungsi pajak merupakan sumber penerimaan pemerintah yang bertujuan untuk menyeimbangkan pengeluaran negara dan pemerintah dan penerimaan pemerintah.


2. Fungsi pengaturan

Pajak adalah instrumen yang digunakan untuk menegakkan atau mengatur kebijakan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi Fungsi regulasi ini meliputi:
 • Pajak dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi.
 • Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk memfasilitasi kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang. 
• Pajak dapat melindungi atau melindungi barang produksi  dalam negeri, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 
• Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal, membuat perekonomian lebih produktif. 


3. Fungsi ekuitas (pajak distribusi)

Pajak dapat digunakan untuk menyelaraskan distribusi pendapatan dengan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.


4. Fungsi stabilitas

Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi ekonomi dan mengatasi inflasi. Misalnya, negara dapat mengenakan pajak yang berat untuk mengurangi jumlah uang yang beredar. Di sisi lain, untuk mengatasi resesi dan deflasi, pemerintah memotong pajak untuk meningkatkan jumlah uang  beredar dan mengatasi deflasi.

Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi pajak yang umum di berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah lebih menekankan pada dua fungsi pajak sebagai regulator dan pembuat anggaran. Instansi pemerintah yang mengelola pajak pemerintah di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  di bawah Kementerian Keuangan. 

Tanggung jawab atas kewajiban perpajakan berada pada anggota masyarakat itu sendiri yang memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan sistem penilaian sendiri yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia.

Self-assessment artinya Wajib Pajak menghitung, menghitung, menyerahkan dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Jadi ikuti peraturan perundang-undangan daripada memaksa wajib pajak untuk membayar pajak sebanyak-banyaknya. DJP sesuai dengan  fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, nasihat, pelayanan, dan pengawasan kepada masyarakat. Dalam menjalankan fungsi tersebut, DJP akan berusaha semaksimal mungkin untuk melayani masyarakat sesuai dengan visi dan misinya.
 

Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat

Ada berbagai jenis pajak yang negara memungut dari masyarakat umum atau wajib pajak dan dapat dikategorikan menurut jenis, agen penagihan, dikenakan pajak, dan dikenakan pajak.
 
1. Jenis pajak menurut sifatnya
Pajak dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pajak tidak langsung dan pajak langsung. 


Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dibayarkan hanya pada saat wajib pajak  melakukan peristiwa atau tindakan tertentu. Ini berarti bahwa pajak tidak langsung tidak  dipungut secara berkala, tetapi hanya ketika peristiwa atau tindakan tertentu yang mengarah pada kewajiban  pajak terjadi. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPnBM) atas barang mewah. Pajak ini hanya dikenakan ketika wajib pajak menjual barang mewah. 
 

Pajak Langsung (Direct Tax)

Pajak langsung adalah pajak yang dibayarkan kepada wajib pajak secara berkala berdasarkan ketetapan pajak dari fiskus. Penilaian kena pajak termasuk jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak.  Pajak langsung harus ditanggung oleh orang pribadi yang terkena  pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Contoh: pajak penghasilan properti (PBB) dan pajak penghasilan. 


2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

Tergantung pada agen penagihan, itu diklasifikasikan menjadi dua jenis: pajak daerah dan pajak negara bagian.
 

Pajak Daerah (Lokal)

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan hanya dikenakan kepada pemerintah daerah itu sendiri oleh pemerintah daerah tingkat kedua dan pemerintah daerah tingkat pertama. Misalnya pajak akomodasi, pajak hiburan, pajak restoran, pajak kendaraan bermotor, BPHTB, PBB (daerah dan kota) dan pajak daerah lainnya.

Pajak Negara (Pusat)

Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui otoritas yang berwenang, atau DJP. Contoh:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak penjualan atas barang mewah(PPnBM)

Pajak Bumi dan Bangunan(PPB) 
Pajak Bumi dan Bangunan yang dimaksud adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan atau penguasaan atas tanah dan atau bangunan. Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan atau bangunan, di mana pengertian bumi dan atau bangunan dijelaskan sebagai berikut. “Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan“.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Dimana Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ini, akan dibebankan pada barang mewah yang dimiliki dan dikenai pada saat kegiatan pengadaan barang mewah tersebut.
Pajak barang mewah sendiri hanya berlaku untuk 1 kali pemungutan, yaitu saat penyerahan barang mewah tersebut.

Pada umumnya pajak penjualan atas barang mewah hanya dikenai pada barang yang memiliki kriteria khusus. Seperti beberapa kriteria barang di seperti :
  • Barang mewah yang yang tidak termasuk kebutuhan pokok.
  • Barang mewah yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  • Barang mewah yang bisa dimiliki oleh masyarakat dengan penghasilan diatas rata rata.

Tarif yang Dikenakan pada Pajak penjualan atas Barang Mewah

Menurut Undang Undang yang berlaku tarif yang dikenakan pada jual beli barang mewah, serendah-rendahnya 10% dan paling tinggi 200%.

 

3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak

Pajak diklasifikasikan menjadi dua jenis, pajak tujuan dan pajak subjek, tergantung pada tujuan dan entitas.

- Pajak Objektif


Pajak sasaran adalah pajak yang dikenakan sesuai dengan tujuannya.
Contoh: bea masuk, pajak kendaraan, bea materai dan lain-lain.

- Pajak Subjektif

Pajak subjek adalah pajak yang dipungut atas dasar subjek. Contohnya termasuk pajak properti dan pajak penghasilan. Semua administrasi yang terkait dengan pajak pusat dilakukan di Departemen Perpajakan (KPP), Departemen Saran dan Saran Perpajakan (KP2KP), Kanwil DJP dan Kantor Pusat DJP. Pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pajak daerah dilakukan oleh kantor pajak daerah atau kantor pajak daerah di bawah yurisdiksi pemerintah daerah.

 

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda