Pajak adalah pembayaran wajib yang dilakukan oleh warga negara kepada negara. Semua pembayaran pajak yang dibayarkan oleh warga negara termasuk dalam pendapatan pemerintah dari departemen pajak. Penggunaannya untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan daerah untuk kepentingan masyarakat. Pembayaran pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk keuntungan pribadi. Pajak merupakan sumber sumber daya nasional untuk mendanai pembangunan pusat dan daerah. Pembangunan fasilitas umum, pembiayaan anggaran kesehatan dan pendidikan, serta kegiatan produktif lainnya. Karena pemungutan pembayaran pajak dilakukan berdasarkan undang-undang, maka dapat ditegakkan. Pajak sendiri berasal dari bahasa latin taxo yang berarti sumbangan wajib yang dibayarkan oleh suatu masyarakat dan digunakan untuk kepentingan negara atau masyarakat itu sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah retribusi yang bersifat wajib. Iuran biasanya berupa uang yang dibayarkan oleh warga sebagai iuran wajib kepada negara atau pemerintah. Pajak terkait dengan pendapatan, properti, harga pembelian barang dll. Pajak ini tidak dapat dielakkan dan tidak dibalas secara langsung. Dengan kata lain, Anda tidak mendapatkan keuntungan apapun dari pembayaran pajak. Misalnya, tabungan Anda akan meningkat.
Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut : 1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara Artinya, setiap orang wajib melakukan pembayaran pajak. Namun, ini hanya berlaku untuk warga negara yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Artinya warga negara yang penghasilannya melebihi penghasilan bebas pajak (PTKP). PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Itu artinya, jika Anda memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan kena pajak. Sementara bila Anda adalah seorang pengusaha atau wirausaha dengan omzet, tarif PPh Final 0,5% berlaku dari total peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 Tahun 2018). 2. Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara Jika seseorang memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka wajib untuk melakukan pembayaran pajak. Dalam undang-undang perpajakan menjelaskan bahwa sanksi administratif atau pidana diancam jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak. 3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: Ketika Anda menerima manfaat parkir, Anda harus membayar sejumlah tertentu, biaya parkir, tetapi bukan pajak. Pajak merupakan salah satu alat penyeimbang pendapatan nasional. Oleh karena itu, meskipun Anda melakukan pembayaran pajak tertentu, Anda tidak akan langsung menerima manfaat dari pajak yang dibayarkan. Anda mendapatkan perbaikan jalan di daerah Anda, fasilitas medis gratis untuk keluarga Anda, hibah pendidikan untuk anak-anak Anda, dan banyak lagi. 4. Berdasarkan Undang-undang Ini berarti bahwa pajak diatur oleh hukum negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur mekanisme penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Sebagai sumber utama penerimaan negara, pajak memiliki nilai strategis dari segi ekonomi dan hukum. Berdasarkan keempat karakteristik di atas, pajak dapat dilihat dari dua perspektif: 1. Pajak dari perspektif ekonomi Hal ini terlihat pada pergeseran sumber daya dari sektor swasta (warga negara) ke sektor publik (masyarakat). Ini memperjelas bahwa pajak mengubah dua situasi. - Berkurangnya kemampuan individu untuk mengendalikan sumber daya untuk mengendalikan barang dan jasa. - Meningkatkan kapasitas keuangan pemerintah untuk menyediakan barang dan jasa publik yang memenuhi kebutuhan masyarakat. 2. Pajak dari sudut pandang hukum Pandangan ini bermula dari adanya obligasi yang dibuat oleh undang-undang yang mewajibkan warga negara untuk menyetor sejumlah uang kepada negara. Dimana negara memiliki kekuasaan untuk menegakkan tindakan penegakan dan pajak digunakan untuk administrasi. Hal ini menunjukkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang, yang menjamin kepastian hukum baik bagi petugas pajak sebagai pemungut pajak maupun wajib pajak sebagai wajib pajak.
Pajak memegang peranan penting dalam kehidupan suatu bangsa, terutama dalam pembangunannya. Pajak merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah yang mendanai semua pengeluaran negara yang diperlukan, termasuk pengeluaran pajak bumi dan pembangunan. Oleh karena itu, pajak memiliki beberapa fungsi seperti: 1. Fungsi Anggaran (Budget function) Pajak merupakan sumber penerimaan bagi pemerintah dengan cara menghimpun dana atau uang dari wajib pajak ke dalam kas negara untuk mendanai pembangunan nasional dan pengeluaran negara dan pemerintah lainnya. Oleh karena itu, fungsi pajak merupakan sumber penerimaan pemerintah yang bertujuan untuk menyeimbangkan pengeluaran negara dan pemerintah dan penerimaan pemerintah. 2. Fungsi pengaturan Pajak adalah instrumen yang digunakan untuk menegakkan atau mengatur kebijakan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi Fungsi regulasi ini meliputi: • Pajak dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi. • Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk memfasilitasi kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang. • Pajak dapat melindungi atau melindungi barang produksi dalam negeri, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN). • Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal, membuat perekonomian lebih produktif. 3. Fungsi ekuitas (pajak distribusi) Pajak dapat digunakan untuk menyelaraskan distribusi pendapatan dengan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. 4. Fungsi stabilitas Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi ekonomi dan mengatasi inflasi. Misalnya, negara dapat mengenakan pajak yang berat untuk mengurangi jumlah uang yang beredar. Di sisi lain, untuk mengatasi resesi dan deflasi, pemerintah memotong pajak untuk meningkatkan jumlah uang beredar dan mengatasi deflasi. Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi pajak yang umum di berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah lebih menekankan pada dua fungsi pajak sebagai regulator dan pembuat anggaran. Instansi pemerintah yang mengelola pajak pemerintah di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan. Tanggung jawab atas kewajiban perpajakan berada pada anggota masyarakat itu sendiri yang memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan sistem penilaian sendiri yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia. Self-assessment artinya Wajib Pajak menghitung, menghitung, menyerahkan dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Jadi ikuti peraturan perundang-undangan daripada memaksa wajib pajak untuk membayar pajak sebanyak-banyaknya. DJP sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, nasihat, pelayanan, dan pengawasan kepada masyarakat. Dalam menjalankan fungsi tersebut, DJP akan berusaha semaksimal mungkin untuk melayani masyarakat sesuai dengan visi dan misinya.
Ada berbagai jenis pajak yang negara memungut dari masyarakat umum atau wajib pajak dan dapat dikategorikan menurut jenis, agen penagihan, dikenakan pajak, dan dikenakan pajak. 1. Jenis pajak menurut sifatnya Pajak dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pajak tidak langsung dan pajak langsung.
Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) Pajak tidak langsung adalah pajak yang dibayarkan hanya pada saat wajib pajak melakukan peristiwa atau tindakan tertentu. Ini berarti bahwa pajak tidak langsung tidak dipungut secara berkala, tetapi hanya ketika peristiwa atau tindakan tertentu yang mengarah pada kewajiban pajak terjadi. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPnBM) atas barang mewah. Pajak ini hanya dikenakan ketika wajib pajak menjual barang mewah.
Tergantung pada agen penagihan, itu diklasifikasikan menjadi dua jenis: pajak daerah dan pajak negara bagian.
Tarif yang Dikenakan pada Pajak penjualan atas Barang Mewah
Menurut Undang Undang yang berlaku tarif yang dikenakan pada jual beli barang mewah, serendah-rendahnya 10% dan paling tinggi 200%.
3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Pajak diklasifikasikan menjadi dua jenis, pajak tujuan dan pajak subjek, tergantung pada tujuan dan entitas. - Pajak Objektif
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..